Ponticity post author elgiants 07 Oktober 2026

Gubernur Kalbar Beri Kepsek Kewenangan Atur BDR

Photo of Gubernur Kalbar Beri Kepsek Kewenangan Atur BDR

Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil keputusan terkait pelaksanaan pembelajaran di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kebijakan tersebut memungkinkan kepala sekolah memulangkan peserta didik dan menerapkan pembelajaran dari rumah (BDR) apabila kondisi kualitas udara di wilayah sekolah dinilai sudah tidak aman bagi kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tertanggal 25 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Tatap Muka/Luring.

Menurut Syarif, kebijakan tersebut dibuat setelah Pemprov Kalbar terus memantau perkembangan kualitas udara di sejumlah wilayah yang dalam beberapa hari terakhir menunjukkan kondisi memburuk.

“Kita terus melihat dan memantau situasi perkembangan kualitas udara di Provinsi Kalbar. Dalam beberapa hari terakhir kita melihat memang ada peningkatan kualitas udara yang semakin memburuk di beberapa wilayah di Provinsi Kalbar, terutama di Kota Pontianak, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sintang,” kata Syarif pada Rabu (7/10/2026).

Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Dalam surat Gubernur Kalbar tersebut, pembelajaran SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta di Kalbar dilaksanakan secara tatap muka atau luring secara terbatas.

Namun, satuan pendidikan diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran setiap hari dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara.

Apabila saat pembelajaran tatap muka kualitas udara memburuk dan mencapai nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas 200, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menghentikan pembelajaran dan memulangkan peserta didik.

Pada hari berikutnya, pembelajaran dapat dilaksanakan melalui skema BDR atau pembelajaran daring apabila kondisi kualitas udara masih belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka.

“Gubernur sudah memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk menilai situasi dan kondisi di setiap satuan pendidikan, termasuk kualitas udaranya. Sesuai dengan ketentuan, jika kualitas pencemaran udara itu di atas 200, maka kepala sekolah diberikan kewenangan untuk memulangkan siswa pada saat itu juga. Besoknya bisa dilakukan dengan Belajar Dari Rumah,” jelas Syarif.

Syarif menjelaskan, kewenangan tersebut juga diberikan karena ketersediaan stasiun pengukuran kualitas udara di Kalbar masih terbatas.

Karena itu, kondisi nyata di sekitar sekolah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengambil keputusan.

Menurutnya, kepala sekolah dapat memperhatikan hasil pengukuran ISPU apabila tersedia, sekaligus melihat kondisi asap secara langsung di lingkungan sekitar sekolah.

“Kita mengalami beberapa keterbatasan, terutama stasiun pengukuran kualitas udara. Tentu pantauan pandangan mata setiap sekolah di wilayah sekitarnya menjadi penting untuk dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat laporan bahwa ISPU di sekitar sekolah telah berada di atas 200 dan secara kasatmata kondisi asap terlihat cukup pekat, kepala sekolah dapat segera mengambil keputusan untuk menerapkan BDR.

Kebijakan tersebut sekaligus mempersingkat rantai komando dalam penanganan pembelajaran di tengah kondisi darurat Karhutla.

Dengan mekanisme tersebut, sekolah tidak perlu menunggu surat edaran baru dari Gubernur Kalbar maupun Disdikbud Provinsi Kalbar setiap kali kualitas udara memburuk.

“Ini menjadi dasar kenapa Gubernur Kalbar memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk menilai. Misalnya ada laporan di wilayah sekitar ISPU-nya di atas 200, kemudian dipandang mata kualitas asap lumayan cukup pekat, mereka bisa mengambil keputusan untuk melakukan pembelajaran dari rumah pada saat itu juga,” kata Syarif.

Menurutnya, pola tersebut membuat pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat sesuai kondisi nyata di lapangan.

“Ini juga mempersingkat rantai komando sehingga setiap ada kejadian tidak perlu menunggu edaran dari Gubernur atau Disdikbud Provinsi Kalbar baru mengambil kebijakan. Real time pada saat itu juga para kepala sekolah bisa mengambil keputusan untuk memulangkan anak-anak untuk belajar dari rumah,” lanjutnya.

Syarif menegaskan, penerapan BDR tidak bersifat permanen. Kepala sekolah dapat kembali menetapkan pembelajaran tatap muka apabila kondisi kualitas udara telah membaik dan nilai ISPU berada di bawah ambang yang ditetapkan.

Sebaliknya, apabila kualitas udara kembali memburuk, BDR dapat diperpanjang sesuai kondisi terkini.

Ia memberikan gambaran, apabila pada sore hari kondisi ISPU masih buruk dan berada di atas 200, maka sekolah dapat menetapkan BDR untuk keesokan harinya.

Kemudian apabila pada pagi, siang maupun sore hari berikutnya kualitas udara masih berada di atas 200, maka pembelajaran dari rumah dapat kembali dilanjutkan.

Namun, apabila kualitas udara sudah membaik dan ISPU berada di bawah 200, sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran secara luring pada hari berikutnya.

“Kalau dilihat pada sore hari ISPU jelek, besoknya tetap BDR. Lalu pagi, siang, sore esoknya masih di atas 200 ISPU-nya, tentu BDR lagi. Tetapi jika hari ini kualitas ISPU-nya sudah di bawah 200, maka besok mereka tinggal mengumumkan kembali belajar luring,” jelas Syarif.

Ia menyebut mekanisme tersebut telah dikoordinasikan bersama seluruh kepala dinas pendidikan di Kalimantan Barat.

Menurut Syarif, kewenangan tersebut pada prinsipnya memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk mengambil keputusan cepat sesuai kondisi sekolah masing-masing.

“Ini sudah sangat memudahkan. Ini sudah kita sepakati dengan seluruh kepala dinas se-Kalbar. Ini istilahnya memberikan tombol on-off di sekolah kepada kepala sekolah,” tegasnya.

Syarif mengatakan, kebijakan tersebut telah mulai diterapkan oleh sejumlah sekolah di beberapa wilayah yang mengalami penurunan kualitas udara.

Di antaranya sekolah-sekolah di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sintang.

Menurutnya, keputusan yang diambil kepala sekolah di wilayah tersebut merupakan bagian dari langkah antisipatif yang sesuai dengan arahan Gubernur Kalbar.

“Kita mendukung langkah yang diambil kepala sekolah ini sesuai dengan petunjuk Gubernur Kalbar,” ujarnya.

Syarif juga meminta masyarakat ikut memahami kebijakan tersebut dan menyampaikan informasi kepada sekolah apabila menemukan kondisi kualitas udara yang memburuk di lingkungan sekitar.

Ia menilai keterlibatan masyarakat penting karena tidak semua wilayah memiliki stasiun pemantauan kualitas udara yang dapat memberikan data secara langsung.

“Saya juga menyampaikan kepada masyarakat Kalbar untuk melakukan koreksi dan menyampaikan informasi ini kepada setiap sekolah bahwa Gubernur Kalbar sudah memberikan kewenangan pengaturan pembelajaran di masa bencana Karhutla,” katanya.

Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Kalbar berharap keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas, tanpa harus menunggu kebijakan baru setiap kali terjadi perubahan kualitas udara.

Sekolah diberikan ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi aktual di lingkungan masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda