PONTIANAK, SP - Badan Registrasi Wilayah Adat Kalimantan Barat (BRWA Kalbar) mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Kalimantan Barat melalui penguatan data, kebijakan daerah, serta kolaborasi lintas sektor.
Dorongan tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Talkshow dan Rilis Data Infografis Status Pengakuan Wilayah Adat yang digelar BRWA Kalbar di Pontianak, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan mengangkat tema “Membaca Status Pengakuan Wilayah Adat: Dari Data Menuju Kebijakan dan Tata Kelola Wilayah Adat yang Berkeadilan”.
Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendamping, akademisi, media, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Kantor BRWA Kalimantan Barat, Lorensius Tatang, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang bersama untuk membaca perkembangan proses pengakuan wilayah adat sekaligus berbagi pengalaman mengenai berbagai tantangan yang masih dihadapi masyarakat adat.
“Tujuannya adalah bagaimana kita berbagi pengalaman dan berbagi cerita soal proses pengakuan ini. Data ini bukan hanya untuk menunjukkan berapa banyak wilayah adat yang sudah ada, tetapi bagaimana data tersebut bisa menjadi dasar untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” kata Lorensius.
Berdasarkan data BRWA Kalbar, hingga Agustus 2026 terdapat 454 wilayah adat yang telah diregistrasi dengan total luas mencapai sekitar 3,027 juta hektare dan tersebar di tujuh kabupaten.
Dari jumlah tersebut, baru 60 wilayah adat yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah dengan luas sekitar 940.083 hektare. Berita Kalbar
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara wilayah adat yang telah dipetakan dan diregistrasi dengan wilayah yang telah memperoleh pengakuan formal dari pemerintah.
Lorensius menilai data menjadi salah satu instrumen penting untuk mempersempit kesenjangan tersebut. Menurutnya, ketika keberadaan, batas wilayah, sejarah, kelembagaan, serta tata kelola masyarakat adat terdokumentasi dengan baik, pemerintah akan memiliki basis yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan.
“Dengan adanya data-data yang lengkap, konflik-konflik yang terjadi di wilayah masyarakat adat ke depan bisa diminimalisir. Data ini harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengetahui di mana wilayah adat, siapa masyarakatnya, bagaimana batas wilayahnya, dan bagaimana tata kelolanya,” ujarnya.
Dorong Perda Pengakuan dan Perlindungan
BRWA Kalbar juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat regulasi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Lorensius menegaskan, regulasi pengakuan masyarakat adat tidak boleh dipahami hanya untuk satu kelompok atau suku tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memberikan ruang yang sama bagi seluruh masyarakat yang dapat memenuhi persyaratan sebagai masyarakat hukum adat.
“Perda pengakuan dan perlindungan ini tidak hanya untuk satu suku. Tidak hanya untuk orang Dayak. Semua suku yang bisa membuktikan dirinya sebagai masyarakat hukum adat harus mendapatkan ruang yang sama untuk mengajukan pengakuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses pengakuan membutuhkan sejumlah unsur yang harus dibuktikan, antara lain asal-usul masyarakat, wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, serta harta kekayaan adat.
“Lima unsur itu harus terpenuhi, yaitu asal-usul, wilayah adat, hukum adat, lembaga adat, dan harta kekayaan adat. Karena itu kabupaten harus menyiapkan regulasi sebagai prasyarat agar masyarakat bisa mengajukan pengakuan,” jelas Lorensius.
Wilayah Adat Bukan Sekadar Peta
Menurut Lorensius, pengakuan wilayah adat juga tidak berhenti pada penerbitan dokumen atau peta. Di dalam wilayah adat terdapat sejarah, kehidupan sosial, sumber penghidupan, budaya, hingga tata kelola ruang yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ia mencontohkan, dokumen wilayah adat harus dapat menggambarkan bagaimana masyarakat mengenali dan mengelola wilayahnya.
“Di dalam dokumen pengakuan itu ada sejarah dan ada wilayahnya. Wilayah tersebut harus diakui oleh masyarakat sendiri dan juga diakui oleh masyarakat di sekitarnya. Kemudian ada tata guna lahannya, apakah untuk permukiman, sawah, ladang, kebun, hutan, maupun kawasan yang dilindungi secara adat,” katanya.
Karena itu, keberadaan data wilayah adat menurutnya tidak hanya penting untuk kepentingan administrasi, tetapi juga dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan dan tata kelola sumber daya alam.
BRWA sendiri memang menjalankan fungsi konsolidasi peta wilayah adat melalui proses registrasi, verifikasi, validasi dan publikasi, sekaligus melakukan advokasi untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. BRWA
Perlu Dukungan Anggaran
Selain persoalan regulasi, BRWA Kalbar melihat dukungan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat proses pengakuan wilayah adat.
Lorensius mengatakan, sejumlah daerah telah memiliki kebijakan pengakuan, tetapi implementasinya masih membutuhkan dukungan pendanaan dan kelembagaan agar proses tersebut tidak berhenti pada penerbitan regulasi.
“Kita melihat dukungan pemerintah daerah yang sudah memiliki SK atau Perda, tetapi belum semuanya mengalokasikan pendanaan. Apakah ini karena kondisi efisiensi saat ini, sehingga ketika ingin mendorong proses pengakuan juga mengalami perlambatan. Ini menjadi tantangan yang harus kita bicarakan bersama,” ujarnya.
Ia berharap data yang dirilis BRWA dapat menjadi salah satu bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan, termasuk dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat, tata ruang, lingkungan hidup, kehutanan, pendidikan dan kebudayaan.
Kolaborasi Lintas Pihak
Dalam kegiatan tersebut, BRWA Kalbar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil.
Sejumlah pihak yang terlibat antara lain perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, organisasi masyarakat adat, lembaga pendamping, organisasi lingkungan, akademisi dan media.
Menurut Lorensius, kerja bersama tersebut diperlukan karena proses pengakuan wilayah adat tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja.
“Kita sangat senang banyak teman-teman terlibat. Ada OPD pemerintah provinsi, ada dari masyarakat adat, WALHI, AMAN Kalbar, Gemawan, El-Pagar lembaga pendamping dan pihak lainnya. Kita ingin belajar bersama untuk mendorong pengakuan masyarakat adat dan hutan adat di Kalimantan Barat,” katanya.
Ia menambahkan, BRWA Kalbar juga telah membangun kerja sama dengan pemerintah provinsi dan sejumlah perangkat daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat diperluas kepada lembaga legislatif dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kami juga meminta dukungan teman-teman media dan DPRD agar proses ini bisa dipercepat. Harapannya, ke depan semakin banyak wilayah adat yang memperoleh pengakuan dan perlindungan sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas wilayah hidupnya,” pungkas Lorensius.
BRWA Kalbar berharap rilis data tersebut tidak berhenti sebagai informasi publik, tetapi menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan dan mendorong langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pengakuan serta perlindungan wilayah adat di Kalimantan Barat. (*)