PONTIANAK, SP - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengadakan konferensi pers kegiatan lelang serentak barang sitaan bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat bertempat di Kanwil DJP Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa, (6/10/2026).
Konferensi pers yang dihadiri perwakilan media ini menyatakan bahwa akan diselenggarakan kegiatan lelang serentak atas barang sitaan pajak pada tanggal 5 November 2026.
Lelang serentak dilakukan atas dua puluh lima (25) aset sita pajak dengan total nilai mencapai 17,8 miliar. Kegiatan lelang atas aset sita pajak merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya mengatakan, penagihan aktif tentu diawali dengan upaya persuasif berupa himbauan dan teguran agar Wajib Pajak melunasi tunggakan pajaknya.
“Apabila setelah dilakukan upaya persuasif Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka dilanjutkan dengan tindakan penagihan aktif. Tindakan penagihan aktif diawali dengan penyampaian surat paksa, penyitaan, dan penjualan aset sita, bahkan bisa dilakukan upaya pencegahan dan penyanderaan kepada penanggung pajak,” pungkas Dudi.
Dua puluh lima (25) aset sita yang akan dilelang terdiri dari berbagai jenis barang bergerak dan barang tidak bergerak, antara lain, tanah/bangunan, alat berat, kapal, dan kendaraan.
Bagi para masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, menegaskan Bernadette Yuliasari Mulyatno, masyarakat harus selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok lelang yang marak terjadi. Seluruh proses lelang resmi hanya dilakukan melalui situs resmi DJKN.
”Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang barang sitaan yang akan dilelang, masyarakat dapat melihat katalog lelang pada laman media sosial Kanwil DJP Kalimantan Barat atau media sosial seluruh KPP di wilayah Kanwil DJP Kalimantan Barat,” paparnya. (*)