KETAPANG, SP-Guna memastikan barang milik daerah (BMD) dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD).
Naskah akademik raperda tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto SSos MSidi Ruang Rapat Bupati Ketapang,Selasa (29/9).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Ketapang memperkuat landasan hukum dan tata kelola pengelolaan aset daerah agar semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pembahasan tersebut, penyusunan naskah akademik Raperda tentang Pengelolaan BMD diarahkan sebagai landasan teoretis, sosiologis, dan yuridis dalam penyusunan peraturan daerah Kabupaten Ketapang.
Naskah akademik tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan regulasi, sekaligus memastikan substansi raperda mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penyusunan raperda tersebut antara lain merumuskan kepastian hukum mengenai ruang lingkup, kewenangan, serta tata cara pengelolaan BMD di Kabupaten Ketapang.
Selain itu, regulasi ini ditujukan untuk mewujudkan pengamanan secara fisik, administratif, dan hukum terhadap seluruh aset milik Pemkab Ketapang.Sekda menegaskan bahwa BMD merupakan salah satu komponen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan sistem yang tertib serta didukung kepastian hukum.
Pengelolaan BMD yang efisien, transparan, dan akuntabel, kata dia, memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penyusunan raperda ini, Pemkab Ketapang berkomitmen membangun tata kelola aset daerah yang semakin baik, sehingga setiap BMD dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Pembahasan raperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan Pemkab Ketapang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel.(rls)