PONTIANAK, SP – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan aparatur pemerintah agar tidak mengambil jalan pintas dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ia menegaskan, praktik seperti mark-up harga hingga pemalsuan dokumen dapat berujung pada persoalan hukum.
Peringatan itu disampaikan Edi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema Mitigasi Risiko Hukum PBJ dan Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, kemarin.
Menurut Edi, pengadaan barang dan jasa tidak sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan. Setiap proses harus memastikan barang atau pekerjaan yang dihasilkan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Risiko utama yang sering kita hadapi adalah mendapatkan penyedia atau pelaksana yang kurang tepat, yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas hasil akhir dari barang atau jasa yang kita dapatkan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta proses pemilihan penyedia dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan dan profesionalisme perusahaan atau pelaksana. Penyedia yang dipilih harus mampu menjalankan pekerjaan sesuai kontrak dan standar yang telah ditetapkan.
Edi juga menyoroti pentingnya perencanaan sebelum pekerjaan dimulai. Menurutnya, perencanaan yang tidak matang dapat memicu persoalan saat pekerjaan berlangsung, mulai dari pemborosan anggaran hingga menurunnya kualitas hasil pekerjaan.
“Program yang kita laksanakan harus mengutamakan fungsi dan kemanfaatan, bukan sekadar selesai. Kebiasaan menggampangkan masalah seperti tender dulu, nanti diubah saat pelaksanaan harus dihentikan,” tegasnya.
Jika kondisi lapangan berbeda dengan perencanaan awal, kata Edi, persoalan tersebut harus segera dievaluasi dan disesuaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan. Jangan sampai pekerjaan tetap dipaksakan meski tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.
“Jangan sampai perencanaan dipaksakan padahal tidak sesuai kondisi lapangan. Ujung-ujungnya terjadi pemborosan, hasil yang cepat rusak, dan estetika yang buruk,” jelasnya.
Selain persoalan perencanaan dan pemilihan penyedia, Edi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam PBJ memahami batasan hukum dalam setiap tahapan pekerjaan. Setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kunci utama dari PBJ adalah taat aturan dan jangan pernah melakukan tindakan yang bersifat pidana murni, seperti pemalsuan tanda tangan, pencabutan atau penggantian dokumen secara ilegal, maupun mark-up harga,” katanya.
Menurut Edi, pemahaman terhadap risiko hukum penting agar aparatur dapat menjalankan tugas dengan hati-hati sekaligus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, keberhasilan pengadaan tidak cukup diukur dari selesainya pekerjaan. Kualitas, fungsi, ketepatan waktu, efisiensi anggaran dan manfaat bagi masyarakat juga harus menjadi perhatian.
Bimtek tersebut menjadi ruang bagi para pelaku PBJ di lingkungan Pemkot Pontianak untuk membahas berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam proses pengadaan, termasuk langkah mitigasi agar risiko hukum dapat diminimalkan.
Edi berharap penguatan pemahaman tersebut mendorong pelaksanaan PBJ yang lebih tertib, transparan, berkualitas dan sesuai ketentuan. (din)