JAKARTA, SP – Institusi penegak hukum Indonesia kembali diguncang isu besar. Korps Pembina Intelijen dan Penyidikan Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi skala besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seiring dengan penetapan status hukum tersebut, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bergerak cepat dengan menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna menjamin roda organisasi di Gedung Bundar tetap berjalan tanpa hambatan.
Kasus yang menjerat Febrie mencuat ke publik setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding kayu.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti yang fantastis berupa 74 Kilogram emas batangan,
Uang tunai asing senilai 4,7 juta dolar AS dan 14 juta dolar Singapura,
Uang tunai rupiah dan aset berharga lain dengan total akumulasi mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan dalam konferensi pers bersama bahwa Febrie diduga terlibat dalam permufakatan jahat penanganan tata kelola komoditas batubara serta pusaran kasus sengketa utang korporasi. Kasus ini juga menyeret seorang pihak swasta berinisial DR yang kini telah resmi ditahan.
Demi menjaga integritas penegakan hukum dan menghindari konflik kepentingan, Febrie Adriansyah diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri yang saat ini proses administrasinya sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Guna mengisi kekosongan posisi krusial tersebut, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa reposisi ini adalah komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi hukum.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus dipastikan tetap berjalan profesional, independen, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pergantian pejabat ini tidak akan mengganggu kasus-kasus korupsi lain yang sedang berjalan," tegas Anang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut hadir memantau perkembangan kasus ini di Kejaksaan Agung, meminta agar publik memberikan ruang bagi penyidik untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. Ia juga mewanti-wanti agar perkara yang melibatkan oknum petinggi jaksa ini tidak ditarik ke ranah ego sektoral antar-lembaga.
"Apa yang dinanti masyarakat kini sudah gamblang, proses hukum telah berjalan transparan dengan adanya penetapan tersangka. Namun, kami di Komisi III menggarisbawahi bahwa ini adalah urusan penegakan hukum terhadap individu atau oknum, bukan friksi kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan. Kami akan mengawasi jalannya kasus ini secara ketat agar berjalan objektif tanpa intervensi," ujar Habiburokhman.
Merespons fenomena langka di mana seorang Jampidsus aktif terjerat kasus korupsi oleh institusi kepolisian, Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) menilai peristiwa ini bagaikan pisau bermata dua bagi penegakan hukum nasional.
"Ini adalah tamparan keras sekaligus ujian integritas yang sangat berat bagi Kejaksaan Agung. Di satu sisi, publik terkejut karena Jampidsus yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru tersandung kasus serupa. Namun di sisi lain, langkah Polri menetapkan tersangka dan pelimpahan sinergis ini menunjukkan bahwa sistem check and balances antar-lembaga penegak hukum mulai berjalan," ungkapnya.
Ia menambahkan, penunjukan Rudi Margono yang memiliki rekam jejak panjang di bidang pengawasan (Jamwas) dan pernah bertugas di KPK diharapkan mampu membersihkan faksi-faksi bermasalah di dalam internal Gedung Bundar.
"Plt Jampidsus yang baru punya tugas berat, bukan cuma melanjutkan kasus lawas, tapi juga mengembalikan kepercayaan publik yang merosot akibat skandal ini. Pembenahan sistem pengawasan internal mutlak dilakukan agar tidak ada lagi 'bencana' serupa di masa depan," pungkasnya. (bob)