Nasional post author elgiants 10 Juli 2026

Sama-sama Punya "Kartu As", Mahfud MD Setuju Polisi Vs Jaksa Saling Bongkar

Photo of Sama-sama Punya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menjelaskan terkait isu informasi dugaan penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi yang dikaitkan dengan proses penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena muncul di tengah dinamika hubungan antarpenegak hukum, menyusul beredarnya dugaan adanya perkara korupsi yang melibatkan oknum dari dua institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan.

Saling Serang Kejagung dan Polri

Seperti diketahui, Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Sudah tujuh tersangka, termasuk dua purnawirawan Polri, yakni Irjen (Purn) Sony Sonjaya dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan.

Ketika awal kasus ini mencuat di publik, berbagai tanggapan masyarakat terpantik. Intinya menyesalkan apabila dugaan korupsi MBG benar dilakukan.

Sedangkan kegiatan terbaru yang dilakukan Polri ialah penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari lokasi ini, polisi menemukan brankas besar yang tersembunyi di balik lemari. Isinya uang tunai berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Penggeledahan selanjutnya di Koin Money Changer yang berada di kawasan yang sama. Di sana barang bukti uang senila Rp7,2 miliar dari berbagai mata uang diamankan.

Penggeledahan yang dilakukan Polri ini tidak hanya terkait satu perkara, melainkan menyangkut beberapa klaster yang sedang ditangani dalam skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Pertama, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang dikaitkan dengan gangguan pasokan energi dan blackout.

Kedua, perkara ASABRI/Jiwasraya periode 2020–2025. Ketiga, perkara terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang dikaitkan dengan Krakatau Steel.

12 Lokasi Digeledah

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto total keseluruhan penggeledahan berada di 12 titik.

Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, kata Budi menggeledah menggeledah 12 lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya.

Seperti diketahui juga di dua lokasi yang sudah lebih dulu diketahui publik yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer ditemukan uang puluhan miliar rupiah yang berasal dari mata uang negara asing.

Sedangkan sepuluh lokasi lain yang turut digeledah, yakni di Kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan.

Kemudian rumah seseorang berinisial MN di Serpong Utara, rumah seseorang berinisial TK di Mega Kuningan, kantor/grup DMG atau CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan.

Kemudian di rumah seseorang berinisial DR di Gandaria Selatan, rumah seseorang berinisial MILDK di Apartemen Pacific Place, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Menurut Budi, penggeledahan itu bukan hanya menyasar satu perkara. Ia menyebut ada beberapa klaster perkara yang sedang ditangani, yakni dugaan korupsi batu bara yang berkaitan dengan PLN, perkara ASABRI, serta perkara Krakatau Steel atau penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,” kata Budi di lokasi penggeledahan.

Pangkat Jampidsus Kejagung Terseret

Dari rangkaian peristiwa yang dilakukan Polri, nama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ikut mencuat di ruang publik.

Nama Febrie ramai dikait-kaitkan dengan isu kepemilikan atau relasi terhadap lokasi yang digeledah.

Namun, belum ada keterangan resmi Polri yang menyebut Febrie sebagai pihak dalam perkara penggeledahan tersebut.

Polisi tetap menegaskan asas praduga tak bersalah dan tidak mau berspekulasi atas isu yang beredar.

“Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” kata Kombes Budi Hermanto ketika ditanya soal isu yang mengaitkan lokasi penggeledahan dengan pejabat Jampidsus Kejagung, Rabu (8/7/2026).

Pada hari yang sama, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat puluhan personel TNI dan akses jalan sempat ditutup kendaraan van.

Meski begitu, penjagaan rumah tersebut tidak bisa otomatis dimaknai sebagai bukti keterkaitan hukum Febrie dengan perkara yang sedang ditangani Kortas Tipikor Polri.

Febrie Adriansyah, hingga Kamis (9/7) sore belum diketahui. Febrie diketahui tengah menjadi sorotan publik setelah sehari sebelumnya, Rabu (8/7), tim gabungan Polri menggeledah sejumlah tempat terkait tiga skandal megakorupsi yang ikut menyeret nama jampidsus.

Sementara, sejumlah Sumber mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui duduk perkara penggeledahan Polri ke sejumlah titik terkait pengusutan tiga skandal mega korupsi yang menyeret nama Febrie.

Presiden Prabowo juga disebut meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, termasuk menangkap Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Yang saya tahu, presiden minta Febrie Adriansyah ditangkap bila memang itu untuk mempermudah pengusutan," kata Sumber tersebut.

Dia mengatakan, Presiden Prabowo tak pernah pandang bulu terhadap para pejabat pemerintahan, bila tersandung masalah hukum.

Sementara soal isu adanya pertemuan di rumah kedinasan presiden, Kamis pagi, terkait nasib Febrie Adriansyah, Sumber itu memastikan informasi itu hoaks.

"Tidak ada pertemuan di Widya Chandra hari Kamis pagi. Pada pukul itu, presiden ada acara di Bekasi," kata dia.

Febrie Ardiansyah sendiri, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Mahfud: Lebih Baik Poitisi Bongkar Praktik Korupsi

Terkait polemik saling balas dendam antara Polri dan Kejagung, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan lebih senang para politisi berbongkar praktik korupsi daripada saling menutupi.

Pernyataan ini ia sampaikan di tengah perhatian kasus korupsi yang menyeret sejumlah pihak, termasuk temuan tumpukan uang dalam berbagai mata uang asing, terkait penyidikan yang melibatkan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah.

“Saya sebenarnya lebih senang jika para politisi, orang dekatnya Pak Prabowo saling  bermusuhan dan bertengkar, kemudian saling bongkar. Satu-satu saling bongkar (korupsi), ya kemudian hancur,” kata Mahfud, di sadur dalam sebuah podcast, Kamis (9/7).

Mahfud juga mengatakan, “ Setan ketemu setan, daripada saling melindungi ya itu malah tidak bagus,” lanjutnya.

Kejagung Hormati Penggeledahan Polri

Terkait rangkaian peristiwa yang terjadi, Anang Supriatna menegaskan, penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik Polri dalam penanganan perkara yang sedang mereka tangani.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini maupun menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Pihaknya, kata Anang juga menghormati independensi serta kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, dan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Anang juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Anang.

Perang Tanding Kejagung dan Polri

Penyidikan tiga kasus besar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, semakin membuka tabir adanya perang tanding antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penyidikan kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara di PLN, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI seolah menjadi ajang "balas dendam" Polri atas penyidikan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret perwira tinggi Polri.

Rivalitas itu makin terasa kental, lantaran beredar informasi Kamis (9/7) beredar surat di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) yang berasal dari bidang profesi dan pengamanan (Propam).

Isinya berupa petunjuk dari pimpinan agar tidak ada lagi personil/anggota polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri diwilayah hukumnya, tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Isi surat itu juga menyinggung soal Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang dikelola pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya, baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya.

Dalam surat itu ditegaskan, agar jika terkait pemeriksaan SPPG dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam, termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.

Surat tersebut juga menekankan agar kepolisian di daerah sampai tingkat polsek memperketat pengamanan.

Di situ disebutkan agar ruang pelayanan publik Polri di masing-masing satuan kerja (satker) agar wajib dijaga oleh Provost. "Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan!" demikian dikutip dari surat tersebut.

Surat itu juga menegaskan, agar masyarakat yang ingin mendatangi pelayanan publik Polri wajib didata dan meninggalkan KTP serta diberikan tanda pengenal/tamu.

Surat itu juga mengimbau agar di setiap tempat pelayanan publik diterapkan One Gate System dan lengkapi dengan CCTV.

"Tekankan kepada personil/anggota yang bertugas diruang pelayanan publik Polri agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun!" demikian dikutip di akhir surat tersebut.

Sebaliknya dari sisi Kejaksaan Agung, juga beredar surat yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin. Isi suratnya juga mencerminkan adanya situasi darurat di internal Kejaksaan Agung.

Surat benomor: B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 itu berisi agenda zoom meeting terkait mitigasi dan konsolidasi serta koordinasi potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan).

Surat tersebut ditujukan kepada para kepala kejaksaan tinggi dan jajarannya di seluruh Indonesia.

Surat itu sendiri diterbitkan menindaklanjuti petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen terkait adanya ancaman terhadap Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Rivalitas Politik Prabowo dan Jokowi

Analis politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting pernah mengungkapkan, rivalitas Kejaksaan Agung dan Polri ini tak terlepas dari rivalitas politik antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto kini lebih mengandalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penegakan hukum ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Alasannya, kata Selamat Ginting, kedua lembaga hukum yang disebutkan terakhir itu, masih dinilai publik terafiliasi dengan mantan Presiden Jokowi.

KPK dan Polri kini dipersepsikan sebagai kaki tangan Presiden ke-7 Jokowi, terutama karena seleksi pimpinan KPK terakhir dilakukan di era pemerintahan Jokowi.

"Publik menilai, KPK dan Polri masih berada dalam bayang-bayang kekuasaan mantan presiden. Maka tak mengherankan jika Presiden Prabowo kini lebih memilih Kejaksaan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi," ujar Ginting beberapa waktu lalu.

Penghinaan dan  Dendam Polri ke Kejagung

Ketegangan antara dua lembaga penegak hukum ini sendiri memang banyak yang mengaitkan dengan "dendam" Polri akibat penetapan tersangka atas Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.

Kabarnya penetapan seorang perwira tinggi aktif Polri sebagai tersangka tepat di Hari Bhayangkara 1 Juli 2026 lalu ini dianggap sebagai "penghinaan" atas Polri.

Terlebih, pada peringatan HUT Bhayangkara ke-80 itu, Presiden Prabowo Subianto justru memuji Polri terkait pengelolaan SPPG.

Prabowo mengapresiasi peran Polri dalam mendukung program MBG lewat pembangunan lebih dari 1.000 SPPG.

Prabowo bahkan memuji, SPPG yang dibangun Polri adalah dapur MBG yang terbaik.

“Dan saya tidak ragu-ragu sampaikan di sini, dapur-dapur yang dibangun oleh Polri adalah dapur-dapur yang terbaik. Dan ini bukan kata saya, banyak pengamat, banyak peninjau dari lembaga-lembaga dunia yang datang ke Indonesia melihat dapur-dapur tersebut dan di antaranya sebagian besar yang dilihat dapur-dapur dari Polri," tegas Prabowo.

Nyatanya, saat bersamaan ada perwira tinggi Polri yang justru jadi tersangka dengan tuduhan "makelar" ompreng MBG.

Terkait masalah itu, pihak Polri sendiri kepada publik menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Tetapi yang tersurat di publik memang tak menegaskan apa yang tersirat di internal kedua lembaga tersebut.

Pimpinan DPR Hargai Langkah Polri dan Kejagung

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menghargai langkah Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, termasuk terkait polemik penggeledahan sejumlah lokasi.

Menurut Cucun, setiap aparat penegak hukum memiliki mekanisme masing-masing dalam menjalankan proses penegakan hukum.

"Apapun itu ya kita hargai, bagaimana punya mekanisme sendiri-sendiri dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum," kata, Kamis (9/7).

Meski demikian, dia mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses hukum tersebut.

"Kalau melakukan penggeledahan di tempat siapa, apa pun, saya belum 'update'," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai, mata uang asing, emas batangan, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Secara keseluruhan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya. (dit/afu/ant/swr/jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda