KETAPANG,SP – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang menyampaikan pernyataan sikap kepada manajemen PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang terkait pembatasan dan pemadaman listrik yang berulang kali terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang.
Penyampaian aspirasi dilakukan melalui pertemuan langsung di Kantor Pelayanan PLN UP3 Ketapang, Jalan Letkol M. Tohir. Rombongan BPM dipimpin Ketua DPD BPM Ketapang, Herry Iskandar, didampingi Sekretaris Uti Rushan, ST, Ketua Satgas Junai, serta Ketua Bidang Humas. Mereka diterima langsung oleh Manager UP3 PLN Ketapang, Yusrizal Ibrani, bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPM membacakan pernyataan sikap sekaligus menyampaikan lima tuntutan kepada pihak PLN. Tuntutan tersebut antara lain meminta pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik serta keterbukaan informasi mengenai jadwal dan kepastian pelaksanaan pemadaman.
BPM juga mendesak agar kompensasi diberikan secara otomatis tanpa membebani pelanggan dengan mekanisme klaim manual. Selain itu, PLN diminta membuka informasi mengenai penyebab gangguan listrik sebagai bentuk transparansi dan bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan.
Sekretaris DPD BPM Ketapang, Uti Rushan, ST, menegaskan bahwa kompensasi merupakan bentuk pertanggungjawaban penyedia layanan atas tidak terpenuhinya standar mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Ketika standar pelayanan tidak terpenuhi, pelanggan memiliki hak untuk memperoleh kompensasi sebagai bentuk keadilan dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Selain persoalan kompensasi, BPM juga meminta PLN tidak melakukan pembatasan maupun pemadaman listrik pada fasilitas vital, seperti rumah sakit dan objek layanan publik lainnya. Menurut BPM, pasokan listrik pada fasilitas tersebut harus diprioritaskan demi menjamin keselamatan masyarakat serta keberlangsungan pelayanan dasar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Manager UP3 PLN Ketapang, Yusrizal Ibrani, menyatakan akan meneruskan pernyataan sikap beserta seluruh tuntutan BPM kepada Manager Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti.
BPM Ketapang memberikan tenggat waktu kepada PLN untuk memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan. Apabila tidak ada tindak lanjut, BPM menyatakan akan menempuh langkah advokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(teo)