SINGKAWANG, SP - Kuasa Hukum Liu Miaw Siat dan Then Njim Liong, Lipi SH meminta Ketua Pengadilan Negeri Singkawang untuk menunda ekskusi sebidang tanah di Jalan KS Tubun, RT. 053/RW. 011, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Alasan Lipi meminta penundaan ekskusi, karena kliennya sudah mengajukan Peninjaun Kembali (PK) secara resmi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3432 K/Pdt/2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 111/Pdt.G/2024/PT PTK jo. Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor: 71/Pdt.G/2024/PN Skw.
Dasar Lipi mengajukan PK, karena telah ditemukan lima novum (bukti) baru di perkara tersebut.
“Setelah kami telisik secara mendalam, kami berhasil menemukan lima novum baru di perkara tersebut yang tidak di pemeriksa baik oleh majelis hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi. Atas dasar itulah, kami mengajukan PK,” kata Lipi.
Lebih lanjut Lipi memaparkan lima novum baru yang ia temukan, yaitu bahwa setelah perkara berkekuatan hukum tetap, tepatnya pada tanggal 20 April 2026, Para Pemohon Peninjauan Kembali menemukan dan/atau memperoleh kembali dokumen-dokumen lama yang sangat menentukan, yaitu:
1. Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/SKT-RB/1981 tanggal 13 Oktober 1981 atas nama TJHIA TJHIN FA, diketahui oleh Camat Singkawang dan teregistrasi Nomor: 124/1981;
2. Surat Keterangan Tanah Nomor: 78/SKT-RB/1981 tanggal 26 November 1981 atas nama THEN NJIT DJUN, diketahui oleh Camat Singkawang dan teregistrasi Nomor: 143/1981;
3. Kartu/Surat Keterangan Orang Pengungsian tanggal 4 Juni 1968, yang menerangkan adanya penempatan warga pengungsian di wilayah Roban sebagai akibat
peristiwa/pengungsian tahun 1967;
4. Surat Keterangan Pemeriksaan Nomor: 08/KK/1963 tanggal 26 Februari 1963, yang menerangkan riwayat awal tanah perwatasan perladangan di Kampung Roban;
5. Akta Hibah Nomor: 36/1968 tanggal 2 Juli 1968 dan/atau dokumen hibah/keterangan tanggal 2 Juli 1968, yang menerangkan penyerahan/hibah tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan/atau peruntukannya bagi penampungan warga pengungsian, yang dalam istilah dokumen lama disebut sebagai “Tjina pelarian” akibat peristiwa tahun 1967.
Dokumen-dokumen tersebut, lanjut Lipi, adalah dokumen lama yang terbit jauh sebelum Sertipikat Hak Milik Nomor: 6738/Kel. Roban diterbitkan pada tahun 2012. Oleh karena itu, dokumen-dokumen tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sangat menentukan untuk menilai benar atau tidaknya klaim kepemilikan Termohon Peninjauan Kembali atas objek sengketa.
Dikatakan Lipi, apabila dokumen-dokumen tersebut telah ditemukan dan diajukan pada saat pemeriksaan perkara tingkat pertama, maka sangat patut menurut hukum bahwa putusan yang dijatuhkan akan berbeda, karena dasar pertimbangan yang menyatakan Para Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki alas hak tertulis menjadi gugur dan tidak lagi dapat dipertahankan. Lipi juga secara resmi telah membuat laporan di Polda Kalimantan Barat, pada Selasa 7 Juli 2026, C.q Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
Dasar laporannya ke Polda adalah Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Penggunaan Data yang Diduga Tidak Benar dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 6738/Roban/NIB 14.09.01.01.05528 atas nama EMI PRATIWI.
“Kami meminta Kapolda memeriksa warkah, buku tanah, surat ukur, peta bidang, daftar isian, alas hak, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran, tanda tangan saksi batas, serta seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 6738/Roban/NIB 14.09.01.01.05528 atas nama EMI PRATIWI,” kata Lipi. (mul)