SINGKAWANG, SP - Seorang pengacara Kota Singkawang, Ridha Wahyudi melayangkan somasi dan tuntutan ganti kerugian akibat pemadaman listrik yang dialami oleh kliennya bernama Harry Sarasati Widha Sugeng.
"Somasi ini dilayangkan, dikarenakan klien kami mengalami kerugian sebesar Rp40 juta akibat dari pemadaman tersebut," kata Ridha, Senin (6/7).
Yang mana, dari pemadaman listrik yang terjadi di tempat tinggal kliennya di Jalan P Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Senin tanggal 29 Juni lalu pukul 19.00-22.00 WIB tanpa pemberitahuan yang patut/atau melebihi waktu yang diinformasikan, mengakibatkan sistem pendukung akuarium berupa pompa sirkulasi, aerator, filter dan perangkat penunjang lainnya berhenti beroperasi sehingga mengakibatkan 2 ekor ikan arwana milik kliennya mati.
"Kejadian tersebut menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan sebesar Rp40 juta belum termasuk kerugian lainnya," ujarnya.
Dia meminta PT PLN (Persero) untuk memberikan penjelasan tertulis mengenai penyebab pemadaman listrik yang terjadi dan mengakui serta memverifikasi kerugian yang kliennya alami.
Kemudian, membayar ganti kerugian sebesar Rp.40 juta atau sebesar nilai kerugian yang dapat dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi.
Selanjutnya, menyelesaikan permasalahan ini secara musyawvarah dalam waktu 7 hari kalender sejak diterimanya surat somasi ini.
"Apabila sampai dengan batas waktu tersebut PT PLN (Persero) tidak memberikan tanggapan maupun penyelesaian yang patut, maka saya akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan pengaduan kepada instansi yang berwenang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh ganti kerugian beserta biaya, bunga, dan kerugian lain yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum," ungkapnya.
Dia pun menilai, pemadaman yang diluar nalar.tersebut telah mengakibatkan komunikasi menjadi terganggu, karena sinyal tiba-tiba hilang, air tidak mengalir dan kerugian materi seperti rusaknya barang elektronik. Kemudian basinya makanan dalam kulkas dan matinya peliharaan yang memerlukan listrik.
Dalam hal ini pula, pelaku usaha sangat dirugikan dengan pemadaman listrik dengan waktu yang panjang, turunnya pendapatan, komplain konsumen terutama bidang perhotelan dan kost serta turunnya produksi.
"Tidak ada alasan bagi PLN untuk tutup mata terhadap kerugian masyarakat dan pelaku usaha. Dan PLN harus ganti rugi kepada masyarakat dan pelaku usaha berupa kompensasi minimal diskon sebesar 50 persen selama 1 bulan penuh," tegasnya.
Dengan sistem pra bayar PLN tidak merugi, jadi jangan hanya mau untung saja. Untuk pelaku usaha, katanya, masing masing harus menghitung kerugian dari sisi pendapatan selama pemadaman dan ajukan ganti rugi kepada PLN.
"Masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan upaya hukum apabila tidak di tanggapi PLN, terlebih jadwal pemadaman juga dinilai tidak konsisten dengan jadwal yang di umumkan," katanya.
Ridha juga meminta agar Pemkot Singkawang bergerak cepat mengatasi permasalahan pemadaman ini.
"Jangan cuma hearing saja, tetapi tidak ada kepastian kapan pemadaman bergilir ini segera teratasi, pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Singkawang menggelar Rapat Koordonasi bersama Manajemen PLN UP3 Singkawang untuk membahas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Singkawang dalam beberapa hari terakhir.
"Melalui koordinasi ini, kami meminta penjelasan menyeluruh dari pihak PLN sekaligus meminta untuk menjelaskan dan memberikan Informasi kepada masyarakat dan Pemkot agar masyarakat mendapatkan informasi jadwal pemadaman dan informasi yang terjadi," kata Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin.
Walaupun PLN ini BUMN yang bukan di bawah Pemkot, tapi sebagai pimpinan daerah dia bersama Walikota berkewajiban atas nama masyarakat untuk mendorong langkah-langkah percepatan penanganan agar pasokan listrik kembali stabil dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Walaupun secara pasti pihak PLN belum bisa memastikan kapan waktu penyelesaian, dia mengambil langkah untuk memberikan penegasan agar permasalahn ini segera ditangani dengan serius.
"Kami memahami keresahan masyarakat, apalagi dampaknya sampai pada pelayanan rumah sakit. Ini yang mesti kita proritaskan karena terkait nyawa pasien," ujarnya.
Pemerintah Kota Singkawang akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini demi kenyamanan dan aktivitas masyarakat.
Ditempat terpisah, manajemen PLN UP3 Singkawang menyampaikan, terkait surat somasi tersebut, pihaknya akan meneruskannya kepada pihak terkait di PLN Kalbar selaku Kantor Induk untuk proses lebih lanjut.
Untuk saat ini Manajemen PLN UP3 Singkawang belum dapat memberikan tanggapan, karena saat ini pihaknya sedang fokus pada upaya pemulihan dampak pemadaman listrik agar pasokan kepada pelanggan dapat segera kembali normal. (rud)