Pontianak, SP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara potong masa tahanan dalam kasus sabu mantan Polisi dan juga ajudan Kapolres Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Meigi Alrianda.
Kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati Ishak seusai pembacaan vonis terlihat lemas dan sedih, Senin (6/7) di PN Pontianak.
Terkait vonis majelis hakim terhadap Meigi, kata Eka, akan mengajukan banding. Orang tua Meigi juga setuju untuk melakukan banding.
"Kita banding dan pihak keluarga juga meminta banding," kata Eka Nurhayati Ishak, kepada Suara Pemred.
Menurut Eka, dalam menjatuhkan vonis, hakim tidak melihat fakta persidangan. Selain itu banyak kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan ini.
"Ada kejanggalan-kejanggalan, dari sidang yang ditunda, hakim kena stroke, raut wajah hakim saat memutuskan vonis, ya memang itu subjektif, tinggal keputusan Allah lah semuanya," kata Eka dengan wajah lesu dan lemas dengan vonis hakim ini.
Dikatakan Eka, dalam putusan kasis sabu ini Majelis Hakim tidak memunculkan fakta persidangan,"diabaikan semua sama majelis hakim, tetapi memang itu kewenangan majelis hakim, kita juga tidak bisa memaksakan itu kan," ujarnya.
"Namun terkait keputusan hakim ini saya hanya bisa pasrah dan berdoa sajalah, mudah-mudahan semua dapat hidayah, Meigi kalaupun salah ini pembelajaran buat Meigi, tapi kalau hakim salah dalam memutuskan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) salah, mudah-mudahan Allah ampunkan dosa mereka semua," ujar Eka.
Selanjutnya kata Eka pihaknya tidak mengerti lagi banding dan kewenangan hakim seperti apa. Bila ada novum baru tentu di banding nanti bisa dibuka di persidangan.
Namun, kata Eka di fakta persidangan sebelum vonis ini dijatuhkan banyak kejanggalan termasuk ungkapan dan penjelasan terdakwa.
"Tetapi ya itu dia, hakim tetap mengacu pada tuntutan JPU, padahal jelas dalam tuntutan JPU itu banyak copy paste disitu, banyak yang gak masuk akal," kata Eka.
Sementara dalam pertimbangan putusan, hakim hanya menimbang Meigi masih muda dan telah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Kepolisian. Selain juga tidak dikabulkannya tuntutan JPU mengenai uang Rp812.500.000 juta. Dan tuntutan JPU 15 menjadi 10 tahun penjara.
Hakim mengabaikan semua fakta persidangan,"bagaimana saya mau jelaskan disini, semua fakta persidangan diabaikan hakim.
Sebelumnya, Meigi Alrianda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 499,16 gram sabu yang ditemukan di sebuah gudang jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya.
Saat kasus itu terungkap, Meigi masih berstatus sebagai anggota aktif Polres Melawi.
Dalam Sidang sebelumnya pada 22 Juni 2026, dalam kasus ini, JPU menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp812.500.000.
Di persidangan sebelumnya Meigi juga membantah seluruh isi BAP. Ia mengaku memberikan keterangan dibawah tekanan psikologis dan intimidasi saat proses penyidikan. Bahkan Ia menyebut dipaksa menandatangani dokumen tanpa kesempatan membaca isinya.
Namun dalam tuntutannya, JPU tetap menyatakan bahwa terdakwa membenarkan perbuatannya.
Sementara info yang didapat Suara Pemred sebelum vonis dijatuhkan majelis Hakim terhadap Meigi, apa yang disampaikan Meigi diluar kasus Narkoba ini tidak dapat dibuktikan oleh Meigi.
"Misal rekening atau aliran dana yang melibatkan Kapolres dari ini itu, semua tak ada buktinya, ini bisa jadi kasus dan persidangan baru (fitnah) diluar kasus sabu," kata sumber tersebut.(Odi)