PONTIANAK, SP – Aroma dugaan kriminalisasi terhadap mantan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi, Meigi Alrianda, semakin menguat setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepadanya dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram.
Di tengah putusan tersebut, muncul berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik mengenai kemungkinan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana narkotika semata, melainkan juga beririsan dengan dinamika internal di tubuh kepolisian.
Dugaan Meigi hanyalah anggota berpangkat rendah, yang akhirnya menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, sementara aktor-aktor yang memiliki jabatan lebih tinggi diduga luput dari proses penegakan hukum, juga wajar mencuat jika mengikuti dan melihat fakta yang dihadirkan di persidangan.
Dugaan tersebut berangkat dari asumsi bahwa dalam praktik organisasi yang memiliki struktur komando kuat, seorang bawahan sering kali berada pada posisi yang rentan, ketika berhadapan dengan kepentingan atasannya.
Prinsip persamaan di hadapan hukum menghendaki bahwa, setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan pangkat maupun jabatan
Dalam vonis 10 tahun terhadap Meigi, kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishak, menilai putusan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum sepakat memutuskan menempuh upaya hukum banding.
Palu vonis 10 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuk di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (6/7).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Meigi dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp812.500.000.
Namun, putusan itu justru memunculkan kekecewaan mendalam. Aroma ketidakadilan seketika mencuat di ruang sidang hari itu.
Hal ini juga yang sepertinya menjadi pondasi dasar kuat bagi keluarga Meigi dan tim kuasa hukum untuk melawan ketidakadilan hukum dengan upaya banding.
“Kita banding, dan pihak keluarga juga meminta banding,” kata Eka kepada Suara Pemred usai pembacaan vonis dari majelis hakim.
Menurut Eka, dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim tidak mempertimbangkan berbagai fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Dalam menjatuhkan vonis, hakim tidak melihat fakta persidangan. Banyak kejanggalan-kejanggalan dalam perkara ini,” ujarnya.
Kejanggalan Proses Persidangan
Eka menyinggung sejumlah hal yang menurutnya menjadi catatan sepanjang proses persidangan, mulai dari penundaan sidang putusan karena salah seorang hakim sakit, hingga sikap majelis saat membacakan putusan.
“Ada banyak kejanggalan, mulai dari sidang yang ditunda, hakim sakit, sampai raut wajah hakim saat membacakan putusan. Memang itu subjektif, tetapi semuanya kami serahkan kepada Allah,” katanya.
Eka menegaskan seluruh fakta persidangan yang menurutnya menguntungkan terdakwa justru tidak masuk dalam pertimbangan putusan.
“Semua fakta persidangan diabaikan oleh majelis hakim. Memang itu kewenangan hakim, kami tidak bisa memaksakan. Tetapi kami kecewa karena fakta-fakta yang muncul di persidangan sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati putusan pengadilan dan memilih menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Saya hanya bisa pasrah dan berdoa. Kalau Meigi memang salah, ini menjadi pembelajaran baginya. Tetapi kalau hakim maupun JPU keliru dalam mengambil keputusan, mudah-mudahan Allah mengampuni dosa mereka,” ucapnya.
Eka juga menilai putusan majelis lebih banyak mengacu pada tuntutan JPU.
“Hakim tetap mengacu pada tuntutan JPU. Padahal dalam tuntutan itu banyak bagian yang menurut kami hanya copy-paste dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.
Dalam amar putusan, lanjut Eka, mahelis hakim hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa masih berusia muda dan telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait denda sebesar Rp812.500.000, sementara pidana penjara diturunkan dari tuntutan 15 tahun menjadi 10 tahun.
Sidang Putusan Sempat Ditunda
Sebelum vonis dibacakan, sidang putusan sempat mengalami penundaan. Semula, pada sidang Senin (22/6), JPU membacakan tuntutan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp812.500.000 terhadap Meigi.
Majelis Hakim kemudian menunda pembacaan putusan hingga Senin (6/7), karena salah seorang hakim anggota masih menjalani pemulihan akibat sakit.
Saat penundaan itu, kuasa hukum kembali mengemukakan berbagai keberatan terhadap proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Salah satu yang disoroti adanya sejumlah barang bukti yang disebut tercantum dalam berkas perkara, namun menurut kuasa hukum tidak pernah diperlihatkan maupun diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Barang bukti berupa buku tabungan berwarna biru, rekening bank, dan kartu ATM yang berkaitan dengan perkara ini tidak pernah dibuka dalam persidangan. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan pembuktian,” kata Eka.
Bantah Seluruh BAP
Dalam persidangan sebelumnya, Meigi juga membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
Ia mengaku memberikan keterangan di bawah tekanan psikologis, intimidasi, bahkan dipaksa menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isi berita acara tersebut.
Kuasa hukum Meigi, Eka Nurhayati Ishak, saat itu menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan hingga persidangan yang telah terungkap di depan majelis hakim.
Eka mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ditresnarkoba Polda Kalbar, terdapat oknum penyidik yang diduga mengarahkan jawaban, mengetikkan keterangan, sekaligus merekam video selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa isi BAP sepenuhnya merupakan keterangan kliennya, padahal fakta yang disampaikan kliennya disebut berbeda.
Ia juga mengungkapkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kliennya diarahkan oleh jaksa penuntut umum yang saat itu menangani perkara, bukan jaksa yang menangani persidangan saat ini, untuk membuat sebuah surat.
Surat tersebut, kata Eka, disertai nota yang menjelaskan bahwa isi BAP tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Selain itu, Eka menyoroti adanya selembar kertas berwarna merah muda (pink) yang, menurutnya, tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Ia menyebut keberadaan dokumen tersebut justru terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Eka juga menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan dengan isi BAP.
Menurutnya, dua penyidik dari Polda Kalbar, saksi dari J&T, dan saksi dari Bea Cukai memberikan keterangan yang tidak saling bersesuaian serta berbeda dengan yang tertuang dalam BAP.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan keberadaan sejumlah barang bukti yang menurutnya belum dihadirkan di persidangan, di antaranya kartu ATM, buku tabungan berwarna biru, serta rekaman video saat kliennya mendatangi kantor J&T.
Padahal, kata Eka, barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Sidang Kode Etik di Propam Polda Kalbar.
Di sisi lain, Eka juga mengklaim kliennya mengalami intimidasi selama menjalani proses hukum, mulai dari saat berada di tahanan Polres Melawi hingga di Ditresnarkoba Polda Kalbar. Tindakan tersebut dinilai Eka merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Klien kami mengalami intimidasi dan dugaan penganiayaan. Jika ingin mengetahui kondisi yang dialami, silakan tanyakan langsung kepada klien kami,” ujarnya saat itu.
Lebam di Wajah dan Permintaan Uang
Eka menambahkan, terdapat saksi yang melihat kondisi fisik Meigi mengalami memar di sejumlah bagian tubuh, serta lebam di wajah.
Kondisi tersebut, katanya, terlihat saat saksi mengantarkan uang kepada penyidik yang diduga sebelumnya meminta uang sebesar Rp200 juta kepada kliennya. Namun, menurut Eka, kliennya hanya menyerahkan Rp15 juta.
Ia mengklaim uang tersebut diterima langsung oleh seorang penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar dan fakta itu telah diungkap dalam persidangan.
Awal Kasus: Sabu 499,16 Gram
Meigi Alrianda sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menemukan paket sabu seberat 499,16 gram di sebuah gudang jasa ekspedisi di Kabupaten Kubu Raya.
Saat perkara itu terungkap, Meigi masih berstatus anggota aktif Polres Melawi.
Dalam persidangan, JPU tetap berpendapat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan. Sebaliknya, pihak terdakwa terus membantah seluruh tuduhan dan menyatakan perkara tersebut penuh kejanggalan.
Kini, setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan, kuasa hukum bersama keluarga memastikan akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi, melalui upaya banding dengan harapan seluruh fakta yang menurut mereka terabaikan dapat kembali diuji pada tingkat peradilan berikutnya. (tim)