Ponticity post author Kiwi 06 Juli 2026

Satu Perkara, Putusan Berbeda: KBN Kalbar Minta Dasar Vonis Bebas Paulus Mursalin Dibuka Terang

Photo of Satu Perkara, Putusan Berbeda: KBN Kalbar Minta Dasar Vonis Bebas Paulus Mursalin Dibuka Terang

PONTIANAK, SP – Ksatria Bela Negara (KBN) Kalimantan Barat menyoroti putusan pengadilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah milik salah satu bank yang dinilai memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.

Menurut Koordinator Wilayah KBN Kalbar, Ismed Syah, perkara tersebut menghasilkan putusan yang kontras terhadap dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Paulus Andy Mursalin dan Ricky Sandy.

Ricky Sandy dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, meski sebelumnya dituntut enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di tingkat Pengadilan Negeri (PN).

Sementara itu, Paulus Mursalin yang tadinya divonis vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar atau diganti dengan pidana tambahan lima tahun penjara justru memperoleh putusan bebas pada tingkat Pengadilan Tinggi.

Padahal di persidangan terungkap adanya pembayaran pengadaan tanah yang dilakukan dalam dua tahap, yakni uang muka sekitar Rp18,9 miliar dan pelunasan sekitar Rp70,5 miliar.

Berdasarkan dokumen kuitansi pembayaran, dana tersebut disalurkan melalui rekening atas nama Mursalim sebagai pihak yang menerima pembayaran dalam transaksi pengadaan tanah.

Selain dokumen pembayaran, proses persidangan juga mengungkap adanya peran Paulus Andy Mursalim sebagai penerima kuasa dari sejumlah pemilik tanah, pihak yang menandatangani dokumen transaksi, serta pihak yang menerima pembayaran sebelum dana diteruskan kepada para pemilik lahan.

“Fakta-fakta persidangan bahkan menunjukkan Paulus Mursalin menerima manfaat ekonomi dalam jumlah lebih besar, yaitu mencapai Rp 89 miliar (dari bukti kuitansi setoran) dibandingkan Ricky Sandy dari transaksi pengadaan tanah bank yang dipersoalkan dalam perkara ini,” kata Ismed, di Pontianak, Minggu (6/7/2026).

KBN Kalbar, kata dia, menghormati independensi peradilan dan putusan hakim. Namun penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mengkritisi apabila terdapat fakta-fakta persidangan yang menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pertimbangan hukum.

Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar pertimbangan yang menyebabkan seseorang yang menurut fakta persidangan diduga menikmati keuntungan lebih besar justru memperoleh putusan bebas, sementara terdakwa lain tetap dinyatakan bersalah. Termasuk 2 petinggi bank kala itu, Sudirman HMY dan Samsiar Ismail yang divonis 4 tahun penjara, dari tuntutan 6 tahun penjara.

“Pertanyaan tersebut menjadi penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tegas Ismed.

KBN Kalbar menegaskan, besarnya penerimaan uang memang tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Namun fakta mengenai aliran dana dan manfaat ekonomi merupakan bagian dari rangkaian alat bukti semestinya dipertimbangkan secara utuh bersama alat bukti lainnya dalam menilai peran masing-masing pihak.

"Kami tidak sedang menghakimi seseorang ataupun mendahului proses hukum. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya asas persamaan di hadapan hukum. Penegakan hukum harus mampu menjawab rasa keadilan masyarakat dan tidak menyisakan kesan adanya standar yang berbeda terhadap para pihak dalam perkara yang sama," tegasnya.

KBN Kalbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemberantasan korupsi.

"Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat dijaga apabila setiap putusan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan masyarakat melalui pertimbangan yang transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai disparitas putusan di perkara dugaan korupsi pengadaan tanah bank layak menjadi perhatian akademik, karena menyangkut konsistensi penerapan hukum dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbedaan hasil putusan terhadap para terdakwa dalam rangkaian perkara yang sama ini, kata dia, layak dikaji secara lebih mendalam dari perspektif hukum pidana.

"Perbedaan putusan dalam perkara yang berasal dari satu konstruksi peristiwa hukum bukan sesuatu yang dilarang. Namun, setiap disparitas harus dapat dijelaskan melalui argumentasi hukum yang memadai. Publik perlu memahami mengapa peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa dinilai berbeda oleh pengadilan," ujarnya.

Menurut Chairul, dalam perkara korupsi, penilaian hakim tidak hanya bertumpu pada ada atau tidaknya aliran dana, tetapi juga harus memperhatikan keseluruhan unsur tindak pidana, termasuk bentuk penyertaan, hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian negara, serta pembuktian mengenai kesengajaan dan peran masing-masing pihak.

"Jika ada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam rangkaian transaksi, hakim wajib memberikan pertimbangan yang jelas mengenai bagaimana fakta tersebut dinilai dalam putusan. Putusan harus mampu menjelaskan mengapa suatu alat bukti diterima atau dikesampingkan," jelasnya.

Chairul menambahkan, konsistensi merupakan salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum. Jika ada perbedaan penilaian terhadap fakta yang berasal dari rangkaian perkara yang sama, argumentasi hukum dalam putusan menjadi sangat penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Perkara pengadaan tanah bank dapat menjadi bahan evaluasi akademik mengenai penerapan hukum tindak pidana korupsi, khususnya terkait pembuktian penyertaan, penilaian alat bukti, dan konsistensi pertimbangan antarperkara yang saling berkaitan," tambahnya. (jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda