Singkawang post author Kiwi 04 Juli 2026

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah, Pengembang Perumahan Nagata 1 Singkawang Resmi Dilaporkan ke Polisi, Konsumen Diimbau Stop Pembayaran

Photo of Dugaan Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah, Pengembang Perumahan Nagata 1 Singkawang Resmi Dilaporkan ke Polisi, Konsumen Diimbau Stop Pembayaran Kuasa hukum Tya Ulviza

SINGKAWANG, SP - Kantor Hukum AKBAR ADVOCATE & Legal Consultant, selaku kuasa hukum resmi dari Tya Ulviza, secara resmi mengumumkan telah melayangkan laporan tertulis pengaduan ke Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Singkawang pada Jumat (37).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana konsumen Perumahan Nagata 1 oleh pihak pengembang (developer) dengan total kerugian mencapai Rp7.723.200.000,- (Tujuh Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

"Laporan pengaduan ini secara resmi menyasar tiga orang selaku Teradu, yaitu UCAS (Teradu I), UATR (Teradu II), dan CA (Teradu III)," kata Kuasa Hukum dari Kantor Hukum AKBAR ADVOCATE & Legal Consultant, Hade Permana, Sabtu (4/7).

Didampingi rekannya, Akbar Firmansyah, Hade menjelaskan kronologi dan dudukan perkara.

Yang mana perkara ini bermula dari kerja sama pengembangan lahan milik kliennya di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 999/Sedau seluas 9.296 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

”Klien kami selaku pemilik tanah yang sah. Berdasarkan mekanisme dan perjanjian hukum yang disepakati, seluruh pembayaran dari konsumen atas unit Perumahan Nagata seharusnya diterima terlebih dahulu oleh klien kami selaku penjual pertama di hadapan Notaris, untuk kemudian dipotong hak tanahnya baru diserahkan sisanya kepada developer selaku pembangun rumah,” kata Hade.

Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin tertulis maupun lisan dari pemilik lahan, para teradu secara ilegal melakukan penagihan langsung dan menerima pembayaran dari para konsumen.

"Terdapat sekitar 118 konsumen yang tercatat telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris. Namun, pihak developer melaporkan hanya 92 konsumen yang lanjut, sementara 26 konsumen lainnya dinyatakan batal oleh paravteradu kepada klien kami," ujarnya.

Dana miliaran rupiah hak pemilik tanah tidak pernah diserahkan kepada kliennya dan dikuasai sepihak oleh para Teradu. Dana tersebut diduga dialihkan untuk pembelian aset tanah lain (SHM Nomor 1000/Sedau) secara melawan hukum.

Terkait dengan perkara ini, Kuasa Hukum Tya Ulviza akan meningkatnya status tanah perumahan yang saat ini sedang berada dalam upaya proses penanganan hukum di Polres Singkawang.

Dan demi mengantisipasi timbulnya kerugian yang lebih masif di pihak konsumen perumahan Nagata 1, pihak Kuasa Hukum mengeluarkan maklumat penting, antaralain, mengimbau kepada konsumen Perumahan Nagata 1 untuk menyetop atau menghentikan pembayaran atau cicilan yang ditujukan langsung kepada para Teradu (pihak developer).

Hindari kerugian lebih lanjut pembayaran yang dilakukan secara langsung kepada developer di luar mekanisme resmi pemilik tanah (Tya Ulviza) adalah tidak sah secara hukum dan berisiko tinggi menyebabkan rumah/tanah tersebut tidak dapat diproses ke tahap Akta Jual Beli (AJB) atau balik nama sertifikat.

Pihaknya juga menyarankan agar konsumen yang merasa dirugikan atau telah menyetorkan uang tanpa kejelasan, diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan pihak terkait atau kuasa hukum agar tidak menjadi korban dugaan penipuan lebih lanjut.

Sementara Akbar Firmansyah menambahkan jika pihaknya telah memohon kepada Kepolisian (Satreskrim Polres Singkawang) untuk melakukan tindakan tegas berupa penyitaan terhadap aset bidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 1000/Sedau seluas 3.654 meter persegi.

Karena aset tersebut diduga kuat dibeli oleh para Teradu menggunakan uang hasil penggelapan dana penjualan tanah perumahan milik kliennya.

”Kami mempercayakan penuh proses penegakan supremasi hukum ini kepada Polres Singkawang agar perkara ini diusut tuntas seadil-adilnya, serta hak klien kami maupun masyarakat luas (konsumen) dapat terlindungi,” kata Akbar. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda