Ponticity post author Kiwi 03 Juli 2026

Sidang Vonis Meigi Ditunda,Kuasa Hukum Soroti Dugaan Barang Bukti Rekening Tak Pernah Dibuka di Persidangan

Photo of Sidang Vonis Meigi Ditunda,Kuasa Hukum Soroti Dugaan Barang Bukti Rekening Tak Pernah Dibuka di Persidangan

PONTIANAK, SP – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Meigi Alrianda. Mantan anggota Polri Polres Melawi yang juga pernah menjadi ajudan Kapolres Melawi, ditunda hingga Senin (6/7/2026) mendatang. Penundaan dilakukan karena salah seorang hakim anggota masih menjalani pemulihan akibat sakit.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin, (22/6 2026) minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana berupa 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp812.500.000. (Delapan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Perkara yang menyeret Meigi Alrianda mantan anggota kepolisian Polres Melawi dengan dugaan kepemilikan dan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram ini sejak awal menyita perhatian publik.

Menjelang putusan, Eka Nurhayati Ishak kuasa hukum terdakwa kembali melontarkan sejumlah keberatan terhadap proses pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum terdakwa menyebut terdapat barang bukti yang dinilai penting namun tidak pernah dihadirkan di depan majelis hakim,

"Barang bukti seperti buku tabungan berwarna biru, rekening bank, dan kartu ATM yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak di buka dalam persidangan. Menurut mereka, tidak dibukanya barang bukti itu dalam persidangan. Nah ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan pembuktian," tegas Eka.

Di sidang sidang sebelumnya, lanjut Eka. Kleinnya membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Ia mengklaim menjadi korban rekayasa perkara dan mengaku mengalami intimidasi serta kekerasan saat proses pemeriksaan agar mengakui kepemilikan paket sabu yang menjadi barang bukti.


Eka Nurhayati Ishak mengatakan, ditundanya sidang putusan kleinnya tersebut dikarenakan hakim yang pertama sedang sakit dan yang satu lagi sedang proses sidang tipikor.

"Jadi sidang putusan klein kami (Meigi.red) di tunda senin (6/7/2026) sore mendatang mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Pontianak," kata Eka.

Kuasa Hukum mengungkapkan, harapan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan keadilan, keterbukaan tetap dengan azas kebenaran. Karena, sesuai dengan fakta tersidangan sudah jelas banyak hal hal yang terbuka dalam persidangan oleh Klein nya.

"Antara saksi satu dengan saksi yang lainnya yang dihadapkan oleh jaksa penuntut umum itu tidak singkron dan bukti bukti yang dihadirkan juga tidak berkesuaian dengan BAP," bebernya.

"Dalam hal ini klein kami juga selama BAP mengalami banyak tekanan yang diungkapkan dalam persidangan ada hal hal lain yang di buka di persidangan yaitu fakta yang sebenarnya tidak bisa kita jabarkan tapi sudah di buka oleh klein kami di saat waktu keterangan terdakwa di persidangan," tambahnya.
Menurut keterengan dari klein nya, saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ditresnarkoba Polda Kalbar. Oknum penyidik polisi yang mengarahkan, mengetik terus memvidiokan. Seakan akan BAP itu murni dari penyampaikan oleh klein kami, tetapi itu tidak seperti fakta yang sebenarnya.

Setelah itu klein kami, diarahkan waktu P21 dari jaksa penuntut umum yang lama bukan jaksa yang saat ini. Itu disarankan membuat surat. Ada nota yang menjelaskan bahwa di situ BAP itu tidak seperti apa yang terjadi.

"Nah pada saat itu ada kertas berwana pink yang tidak ditampilkan oleh jaksa jpu yang sekarang, nah itu terungkap juga di persidangan.
Terus saksi yang dihadirkan pada saat persidangan itu antara dua penyidik dari Polda Kalbar terus dari JNT dan dari Bea Cukai, itu tidak sama. Keteragan saksi dan BAP tidak sama. BAP yang dihadirkan menjadi tanda tanya besar oleh klein kami yaitu. Di mana sekarang posisi ATM dan buku rekening berwarna biru, terus ada juga rekaman video bagaimana saat klein kami (Meigi.red) pergi ke JNT karena itu tidak dihadirkan, tetapi barang bukti itu ada tercantum dalam Berita Acara Sudang kode etik di Propam Polda Kalbar," jelasnya.

Eka Nurhayati Ishak menerangkan, Intimidasi yang di alami klein nya dari tahanan di Polres Melawi sampai di Ditresnarkoba Polda Kalbar itu benar benar sudah melanggar HAM.

"Itu sudah merebut kemerdekaan, terjadi penganiayaan pada klein kamo. Jika memang ditanya buktinya, tanyakan saja kepada klein kami yang mengalami intimidasi itu," tegasnya.

Terus ada saksi yang melihat, badan klein kami mengalami biru biru, muka lebam ketika saat itu saksi mengantarkan langsung uang kepada penyidik yang sebelumnya meminta uang kepada klein kami sebesar Rp 200 juta. Namun dipenuhi oleh klein kami sebesar Rp 15 juta dan penyidik dsri Ditresnarkoba itu sendiri yang menerimanya dari saksi kami dan itu juga diungkapkan dalam fakta persidangan.

Menjelang putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Eka Nurhayati Ishak kuasa hukum terdakwa Meigi Alrianda dengan kasus dugaan peredaran narkotika Mantan anggota Polri Polres Melawi berharap On slaght, bebas, murni dan tidsk bersalah.

Karena yang jelas klein kami sudah mengatakan pembelaannya. Dan kami sebagai kuasa hukum, dan saya pertegas kembali. Kami membela sebagai kuasa hukum bukan membela arti kata yang salah, tetapi kami hanya membuktikan tuduhan apakah sama dengan yang terjadi, jika tuduhan itu tidak benar kami bisa membuktikan dipersidangan selama pembelaan kami menyodorkan 9 bukti yang menyangkal semua tuduhan yang diarahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar. Nah selain itu juga premi yang selama ini terbangun, itu terkait masa lalu Meigi klein kami itu urusan lain. Tapi subjeknya fokusnya perkara ini. Kami yakini bahwa yang bersangkutan klein kami ini tidak melakukan apa yang dituduhkan sesuai dengan bukti yang kami paparkan dipersidangan," pungkasnya. (Dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda