Opini post author Kiwi 04 Juli 2026

Piagam Rakyat Pelopori Lahirnya Propinsi Kalimantan Barat

Photo of Piagam Rakyat Pelopori Lahirnya Propinsi Kalimantan Barat

Oleh: Syafaruddin DaEng Usman / Sejarawan dan Akademisi Untan Pontianak

SEJAK 17 Agustus 1950 Republik Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah sekitar delapan bulan berbentuk Negara Federal atau Republik Indonesia Serikat.

Konstitusi RIS dirubah menjadi UUDS berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1950. Menteri Dalam Negeri RI Kesatuan, dengan Surat Keputusan 8 September 1951 Nomor Pem/20/6/10, membagi wilayah Kalimantan Barat menjadi 6 wilayah Kabupaten Administratif dan 1 Kota Administratif.

Untuk memberikan dasar hukum yang kuat terhadap pembentukan Daerah Otonom Tingkat II di Kalimantan Barat, maka pemerintah Republik Indonesia menerbitkan UU Dar No 2 Tahun 1953 yaitu membentuk terlebih dahulu Daerah Otonom Tingkat I Kalimantan.

Kemudian menetapkan UU Dar Nomor 3 tahun 1953 yang menetapkan semua wilayah administratif Kabupaten/Kota Besar di Daerah Tingkat I Kalimantan menjadi daerah otonom Tingkat II.

UU Dar Nomor 3 Tahun 1953 tersebut ditetapkan menjadi UU dengan UU No 27 tahun 1959. Dengan demikian di Kalimantan Barat terdapat 7 Daerah Tingkat II otonom, sedangkan Wilayah Kalimantan Barat sendiri tetap berstatus Keresidenan Administratif.

Rakyat Kalimantan Barat tidak puas dengan status tersebut. Mereka menginginkan status sebagai satu propinsi otonom yang memiliki hak wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Dan pada akhirnya Menteri Dalam Negeri RI dengan Surat Keputusan 12 Desember 1956 Nomor Des 52/10/50 menetapkan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1956 mulai berlaku sejak 1 Januari 1957.

Dengan demikian maka secara juridis formil Kalimantan Barat menjadi Propinsi Otonom Tingkat I sejak 1 Januari 1957. Atas dasar UU Nomor 7 Tahun 1953, diselenggarakan Pemilihan Umum pertama pada 29 September 1955, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 15 Desember 1955 memilih anggota Konstituante.

Pemilihan Umum ini diikuti sejumlah partai politik dan organisasi masyarakat serta perseorangan.

Terbitnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Kembali ke UUD 1945, maka terbit pula Penpres Nomor 6 Tahun 1959 yang mengatur bentuk dan susunan serta kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah.

Karena seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swapraja Tingkat (DPR Daswati) I Kalimantan Barat menyatakan kesediaan memenuhi Pasal 18 ayat 1 dan 2 Penpres tersebut, maka DPRD Daswati I Kalimantan Barat hasil Pemilihan Umum Kalimantan Barat 22 Mei dan 12 Juni 1958 dinyatakan sebagai DPRD yang dimaksudkan dalam Penpres Nomor 6 Tahun 1959 tersebut.

DPRD tersebut dilantik 7 November 1959 oleh Pegawai Tinggi Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Mr Teuku Mohammad Hasan atas nama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

DPRD Daswati I tersebut dalam sidangnya 8 November 1959 dipimpin HGM Appandie Ranie (anggota tertua) dan Ibrahim Saleh (termuda), telah memilih Pimpinan DPRD dengan Oevaang Oeray selaku Ketua. Pada 14 Nopember 1959 dalam sidang plenonya, DPRD ini menetapkan Oevaang Oeray dan RPN Loemban Tobing sebagai Calon Kepala Daerah.

Setelah Pemerintah Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) bubar, kedudukan Daerah Kalimantan Barat kembali semula menjadi Daerah Keresidenan bernaung di bawah Propinsi Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin. Status tersebut disandang Kalimantan Barat hingga 1 Januari 1957.

Berdirinya Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat berdasar UU Nomor 25 Tahun 1956 dan atas dasar SK Mendagri Nomor 52/10/1950 yang ditetapkan berlakunya sejak 1 Januari 1957.

Serah terima antara Pejabat Gubernur Kalimantan Barat Residen Adji Pangeran Afloes dan Gubernur Kalimantan RTA Milono di Banjarmasin 10 Januari 1957.

Berdasar Kepmendagri Nomor Des 2/26/37 tanggal 23 Nopember 1956 dan Surat Kawat Mendagri Nomor Des 2/26/41 tanggal 24 Nopember 1956 serta Perantaraan Kawat Gubernur Kalimantan Nomor Des 2537/1-3-U tanggal 26 Nopember 1956, dibentuk kepanitiaan untuk pembentukan DPRD Peralihan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan nama Panitia Persiapan DPRD Peralihan (DPRDP) Propinsi Kalimantan Barat.

Panitia ini terdiri dari 6 (enam) orang masing-masing Tadjuddin Fattah (Masyumi), Honorarius Suryamasuka Djanting (Partai Persatuan Daya), Sabam Hendrik [SH] Marpaung (PNI), Juliaswaneti (NU), M Arsjad Muslim (PSI) dan Ya’ Achmad Yaman (PIR).

Kepanitiaan ini diresmikan 1 Desember 1956 oleh Residen Kalimantan Barat Kiai Ngabehi (K Ng) Bambang Soeparto. Panitia inilah yang selanjutnya menyusun komposisi DPRDP Kalimantan Barat yang dianalogkan hasil perolehan suara Kalimantan Barat pada pemilu 1955.

Sehari sebelum pelantikan keanggotaan DPRDP Kalbar, 17 Januari 1957 diadakan rapat umum rakyat Kalimantan Barat di Pontianak, di hadapan ribuan massa rakyat Kalimantan Barat, dibacakan Piagam Rakjat Kalimantan Barat oleh pemuda Abang Achmad Noor.

Piagam ini sebelumnya disusun dan dirumuskan oleh suatu kepanitiaan terdiri dari 7 (tujuh) orang, masing-masing Honorarius Suryamasuka Djanting (Partai Persatuan Daya), Jacob Machmud (Masyumi), Abang Achmad Noor (IPKI), Cecilia Takan (Wanita), M Basiuni Tadjuddin (PGRI), Paulus Tjong Boen On (Katolik) dan Amir Sjarifudin (PKI).

Panitia atau Komisi Piagam tersebut dibentuk Desember 1956. Rapat umum tersebut dipimpin M Saleh HM Thalib (NU) bertempat di Lapangan PSP (lapangan Padang Sajoek Pontianak atau Khatulistiwa Pontianak sekarang).

Adapun susunan keanggotaan DPRD Peralihan (DPRDP) Kalimantan Barat yang ditetapkan tersebut, dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Mr Soenarjo pada 18 Januari 1957, masing-masing Partai Masyumi terdiri dari M Facrie Satok (kemudian digantikan M Busrin), M Saad Karim (kemudian digantikan Daeng Ibrahim), H. Azharie Djamaluddin, M Amien Latief, Gusti Mohammad Affandie Ranie (anggota tertua), Siti Zaleha Mochtar (digantikan Zanibar Hamid), Noordin Hasan, M Arief Makruf, Siti Sofjah Djamier dan Achmad Mawardi Djafar.

Dari Partai PSI Uray A Hamid Machmud, Partai NU M Jusuf Sjuib, M Djamil Achmad dan Achmad H Basrie.

Dari Partai Persatuan Daya (Partai PD) terdiri dari Honorarius Suryamasuka Djanting, Isidorus Kaping, A Toroh Sabung, M Andjiu, A Saiyan Tiong, M Lombok, PJ Denggol, Victor Oendoen dan M Th Djaman.

Dari Partai PIR Uray Arifin Mohammad, Partai PNI Ya’ Achmad Dundik, Abdussyukur, Tengku Ismail (kemudian digantikan CT Siahaan) dan SH Marpaung. Partai IPKI Ibrahim Saleh dan dari Partai PKI Kemek Said.

Seterusnya, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1956, maka pada 22 Mei 1958 dilangsungkan Pemilihan Umum Daerah di Kalimantan Barat yang diikuti 27 parpol dan ormas serta perorangan.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1956, seharusnya DPRD Peralihan Daswati I Kalimantan Barat dinyatakan bubar 17 Juli 1957, yaitu setahun setelah berlakunya UU tersebut.

Namun dikarenakan di banyak daerah belum terbentuknya DPRD berdasar UU Nomor 19 Tahun 1956 tentang Peralihan Keangotaan DPRD, maka dengan UU Nomor 9 Tahun 1957, masa kerja DPRDP Daswati I Kalimantan Barat tersebut diperpanjang sampai terbentuknya DPRD Daerah Tingkat I Kalimantan Barat hasil pemilu daerah yang dilaksanakan 22 Mei 1958 di seluruh Kalimantan Barat. Kecuali di Kotapraja Pontianak yang diselenggarakan pada 12 Juni 1958.

DPRD Dati I Kalimantan Barat hasil pemilu daerah Kalimantan Barat dilantik Menteri Dalam Negeri Sanusi Hardjadinata 3 November 1958. Berdasarkan Kepres Nomor 465/M tahun 1959 tanggal 24 Desember 1959, terhitung mulai 1 Januari 1960, JC Oevaang Oeray diangkat menjadi Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat. Pelantikannya pada 30 Januari 1960.

Pada hari yang sama dilakukan serahterima jabatan Gubernur Kalimantan Barat dari Raden Djenal Asikin Joedadibrata kepada JC Oevaang Oeray. Dengan demikian maka Oevaang Oeray merupakan Gubernur sekaligus Kepala Daerah Kalimantan Barat yang juga merangkap Ketua DPRD dan seterusnya selaku Ketua DPRD-GR yang dijabatnya hingga 1965.

Dengan demikian, JC Oevaang Oeray adalah Kepala Daerah Otonom Tingkat I Kalimantan Barat yang pertama dan terakhir. Karena setelah itu, jabatan Gubernur dan kepala Daerah disatukan dengan sebutan Gubernur Kepala Daerah, di mana pejabatnya mempunyai tugas rangkap. Selain sebagai Kepala Daerah Otonom juga sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda