PONTIANAK, SP - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (2/7/2026), menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) terhadap Hidayat Nawawi, S.T., Askiman, dan Reni Goni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja GKE "Petra" Sintang.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law melalui Andi Hariadi, S.H., M.H., CPM., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, independen, progresif, serta menjunjung tinggi kebenaran materiil dan keadilan substantif.
"Putusan ini membuktikan bahwa peradilan masih menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Majelis Hakim telah menunjukkan keberanian dan integritas dalam menilai fakta-fakta persidangan secara utuh dan tidak semata-mata berpegang pada konstruksi dakwaan," ujar Andi.
Andi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, putusan bebas murni (vrijspraak) memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Menurutnya, putusan tersebut telah mengakhiri seluruh proses pemeriksaan di tingkat peradilan terhadap para terdakwa.
Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hidayat Nawawi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan disertai denda sebesar Rp750 juta.
Bagi tim penasihat hukum, putusan tersebut mengakhiri proses hukum yang sejak awal dinilai dipenuhi konstruksi dakwaan yang dipaksakan dan turut menyeret Askiman serta Reni Goni ke dalam perkara yang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Sejak awal persidangan, LBH Herman Hofi Law melalui Nota Pembelaan (Pleidoi) dan Duplik secara konsisten menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terpenuhi dalam perkara ini.
Menurut Andi, konstruksi Jaksa Penuntut Umum mengenai adanya total loss dinilai tidak berdasar karena mengabaikan fakta bahwa bangunan Gereja GKE "Petra" Sintang berdiri kokoh, telah selesai dibangun, memiliki nilai aset lebih dari Rp8 miliar, serta hingga kini digunakan secara aktif sebagai tempat ibadah oleh ribuan jemaat.
Lebih lanjut, dalam persidangan, ahli struktur bangunan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum bahkan mencabut hasil perhitungannya sendiri setelah ditemukan kekeliruan dalam metode penilaian. Ahli tersebut juga menyatakan bahwa tidak terdapat kegagalan konstruksi maupun kegagalan bangunan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Persidangan juga, menurut tim penasihat hukum, telah membantah tuduhan bahwa Hidayat Nawawi memperkaya diri sebesar Rp3.748.906.017. Sebaliknya, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa sebagai pelaksana teknis internal gereja, Hidayat justru menggunakan dana talangan pribadi untuk memastikan pembangunan gereja tetap berjalan demi mendukung penyelenggaraan kegiatan keagamaan nasional.
Akibat tindakan tersebut, Hidayat bahkan terlilit utang pembelian material bangunan yang nilainya mencapai lebih dari Rp353 juta hingga rumah dan ruko miliknya harus disita serta dilelang oleh pihak perbankan.
Tim penasihat hukum juga menilai dakwaan semakin kehilangan dasar karena Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan sejumlah dokumen asli yang menjadi dasar pembuktian.
Selain itu, tuntutan perampasan terhadap sejumlah barang pribadi seperti laptop dan jam tangan dinilai tidak relevan karena barang-barang tersebut telah dimiliki secara sah jauh sebelum periode dugaan tindak pidana.
Dengan putusan bebas tersebut, Andi Hariadi menegaskan bahwa nama baik Hidayat Nawawi, Askiman, dan Reni Goni telah dipulihkan melalui proses peradilan.
Pihak penasihat hukum meminta agar seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa segera dipulihkan sesuai ketentuan hukum, serta seluruh barang bukti pribadi yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara segera dikembalikan.
"Putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi tiga orang terdakwa, melainkan kemenangan bagi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum. Semoga putusan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus selalu berpijak pada fakta, alat bukti yang sah, dan hati nurani," tutup Andi.
Fiat Justitia Ruat Caelum — Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh (mul)