JAKARTA, SP – Dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang kini diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, membuka dugaan penyebab terganggunya keandalan sistem kelistrikan di berbagai daerah, di wilayah pulau Kalimantan, termasuk Kalimantan Barat.
Seperti diketahui pemadaman bergilir terjadi di berbagai daerah yang terhubung dalam Sistem Kelistrikan Kalimantan Barat, di antaranya; Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Sanggau, Sekadau, dan sejumlah wilayah lain dalam sistem interkoneksi Kalbar.
Manager Komunikasi PLN UID Kalimantan Barat, Mukhlis menjelaskan, pemadaman dilakukan karena kerusakan pada mesin PLTU yang menghasilkan daya listrik besar.
Ia menegaskan pemadaman listrik yang terjadi bukan disebabkan kekurangan batu bara, maupun krisis energi primer sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
Namun dengan adanya kasus korupsi batu bara yang sedang ditangani pihak berwajib saat ini, tentunya membuka kemungkinan bahwa kerusakan mesin PLTU di Kalbar karena mesin PLTU menggunakan batu bara berkualitas rendah yang tidak sesuai ketentuan.
Apabila dugaan penggunaan batu bara yang tidak memenuhi spesifikasi terbukti, persoalan itu tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap keandalan pelayanan listrik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan dunia usaha.
Manipulasi Kualitas Dilakukan Sejak 2018
Manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU diduga dilakukan selama periode 2018–2026. Batu bara yang tidak sesuai spesifikasi diduga menurunkan kinerja pembangkit, mengganggu kontinuitas pasokan listrik, hingga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman (blackout) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Penanganan kasus tersebut kini masuk tahap penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBB dan PT BRA.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7), mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidikan menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ujar Totok.
Menurut dia, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh PT OBB dan PT BRA, antara lain berupa manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU.
Kalimantan Terdampak
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, akibat dugaan penyimpangan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp5 triliun.
Nilai itu mencakup kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian akibat terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” katanya.
Meski demikian, Robertus menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara. Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna menghitung besaran kerugian negara secara resmi.
Penyidik juga menduga praktik manipulasi dalam pemenuhan pasokan batu bara turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi yang berdampak pada terjadinya blackout di sejumlah daerah.
“Beberapa daerah yang terdampak praktik manipulasi kualitas Batu Bara antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian wilayah Jabodetabek,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri menyatakan akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti. Penyidik juga berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan BPK RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, menghitung kerugian negara, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery).
“Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti,” ujar Robertus.
Bareskrim Dukung
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pihaknya mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor. Menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim akan membantu penyidik, terutama dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan.
“Tentunya kami dari Bareskrim akan men-support penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyidikan ini,” katanya.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga kini, dari 34 saksi yang dijadwalkan diperiksa, sebanyak 16 orang telah dimintai keterangan.
“Ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Totok.
PLN Ingin Modifikasi PLTU
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada 2 Juli 2026, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menyampaikan akan memodifikasi (retrofit) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) agar bisa menggunakan batu bara dengan kalori rendah, sehingga dapat mencegah pemadaman bergilir.
“Mengacu pada sistem di Pulau Jawa, kami masih harus melakukan retrofit terhadap PLTU kami,” ujar Darmawan.
Apabila modifikasi dilakukan, Darmawan bilang akan memungkinkan pembangkit listrik untuk menggunakan batu bara kalori yang lebih rendah.
Retrofit PLTU Suralaya 6 dan 7 menjadi rujukan Darmawan ihwal keberhasilan modifikasi PLTU.
Kedua unit pembangkit tersebut kini mampu menggunakan batu bara kalori rendah, yakni sekitar 4.100–4.300 kcal per kg, lebih rendah dari spesifikasi awal yang mensyaratkan kalori 4.600–4.800 kcal per kg.
“Nah, suksesnya retrofit di Suralaya 6 dan 7 saat ini langsung kami melakukan kajian kelayakan proyek di seluruh pembangkit PLN,” kata Darmawan.
Darmawan meyakini modifikasi PLTU bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan pasokan batu bara medium rank atau berkalori sedang.
Saat ini, tutur Darmawan, produksi batu bara kalori rendah lebih tinggi dibandingkan produksi batu bara dengan kalori menengah sampai tinggi.
Kendala pasokan batu bara kalori menengah itulah yang menyebabkan PLN melakukan pemadaman bergilir pada pertengahan Juni 2026.
“Permasalahan mismatch antara produksi batu bara nasional yang didominasi dengan batu bara kalori rendah dan produksi batu bara kalori menengah dan tinggi semakin menipis, kami selesaikan dengan melakukan retrofit terhadap pembangkit-pembangkit kami,” ucap Darmawan.
PLN Target Listrik Kalbar Normal 11 Juni
PT PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Barat (UID Kalbar) menargetkan sistem kelistrikan di Kalimantan Barat kembali normal sepenuhnya pada 11 Juli 2026, setelah gangguan yang menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas apa yang terjadi. Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar proses recovery kelistrikan ini berjalan lancar dan sistem segera pulih seperti sediakala,” kata General Manager PLN UID Kalbar, Maria G. I., usai menghadiri pertemuan dengan sejumlah tokoh adat dan masyarakat, Selasa (7/7).
Maria mengatakan, seluruh personel PLN saat ini difokuskan untuk mempercepat pemulihan sistem kelistrikan agar pasokan listrik kembali stabil.
Menurut dia, PLN terus melakukan penanganan teknis dan pemulihan jaringan secara bertahap dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia. Pemulihan penuh ditargetkan dapat tercapai sesuai rencana pada 11 Juli 2026.
Gangguan kelistrikan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat yang meminta PLN tidak hanya berfokus pada pemulihan sistem, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Kompensasi ke Masyarakat
Di tempat yang sama, Wakil Ketua I Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Alex Sandra Djaoeng, mengatakan masyarakat berharap PLN melakukan pembenahan sistem kelistrikan setelah peristiwa blackout yang berdampak pada berbagai aktivitas warga.
Menurut dia, PLN sebagai satu-satunya penyedia tenaga listrik bagi masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, termasuk memberikan perhatian kepada pelanggan yang mengalami kerugian akibat gangguan tersebut.
“Kami berharap ada kompensasi, misalnya berupa voucher atau bentuk bantuan lainnya bagi pelanggan yang terdampak,” katanya.
Ancam Ajak Masyarakat Menginap di Kantor PLN
Sementara itu, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kota Pontianak, Hendry Pangestu Lim, meminta PLN memastikan target pemulihan pada 11 Juli benar-benar terealisasi karena masyarakat sangat bergantung pada kestabilan pasokan listrik.
“Tadi Bu GM menyampaikan tanggal 11 Juli akan normal kembali. Semoga tidak meleset. Kalau meleset, kami siap mengajak masyarakat datang dan menginap di kantor PLN,” ujarnya.
Hendry mengatakan pemadaman listrik telah menimbulkan dampak yang besar, mulai dari kerugian ekonomi hingga terganggunya aktivitas keluarga.
Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp90 juta setelah sembilan ekor ikan arwana miliknya mati akibat gangguan listrik.
Selain kerugian ekonomi, kata dia, masyarakat juga menghadapi berbagai kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia mencontohkan keluarganya yang memiliki bayi berusia tiga hari terpaksa mengungsi ke hotel selama dua malam karena listrik padam. (din/ant/jee)