Sanggau post author elgiants 09 Juli 2026

Aktivitas PETI di Desa Semoncol Kembali Beroperasi, Pengamat Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas?

Photo of Aktivitas PETI di Desa Semoncol Kembali Beroperasi, Pengamat Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas?

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai (Batang Tarang), Kabupaten Sanggau, diduga kembali marak.

Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun Media Suara Pemred, aktivitas ilegal tersebut kembali menggeliat setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.

Kembalinya aktivitas PETI ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat. Praktik tersebut dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, terutama pada kawasan hutan dan aliran sungai, sekaligus merugikan negara secara finansial.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian mengenai dugaan beroperasinya kembali PETI di Desa Semoncol.

Padahal sebelumnya, jajaran kepolisian diketahui telah melakukan sosialisasi larangan PETI kepada masyarakat serta menindak jaringan penampung emas ilegal yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.

Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, meminta Kapolda Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah tegas guna menghentikan seluruh aktivitas PETI yang masih berlangsung di Desa Semoncol.

Menurut Herman, praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat harus mengusut siapa pemodal, pengendali, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan tanpa izin," tegas Herman, Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan, jika aktivitas PETI ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, masyarakat akan mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

"Kami mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI berdampak jangka panjang; mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekitar," jelasnya.

Oleh karena itu, Herman mendesak Kapolda Kalbar menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi penertiban menyeluruh, termasuk menindak tegas para aktor intelektual dan penyokong dana di balik layar.

"Selain penindakan hukum, kami meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memperkuat pengawasan di kawasan rawan agar aktivitas serupa tidak terus berulang," pungkas Herman.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sanggau maupun Polda Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi kembali beroperasinya aktivitas PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai (Batang Tarang), Kabupaten Sanggau. (dit/bob)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda