PONTIANAK, SP – Kasus dugaan peredaran oli tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak baru yang krusial. Edy Mulyadi alias Edy Chow yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah pada Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan data dokumen Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-1920/O.1.15/Eku.2/07/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, S.H., M.H., Edy Chow resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mempawah. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026.
Langkah tegas Korps Adhyaksa ini diambil menyusul pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, terdapat bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka dapat memberikan informasi tidak sesuai fakta, melarikan diri, atau merusak dan menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, Edy Chow dijerat pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan perindustrian, yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi melimpahkan Edy Chow beserta seluruh barang bukti kepada Kejari Mempawah pada Rabu (8/7/2026) siang.
Proses pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan di Kantor Kejari Mempawah tepat pada pukul 14.00 WIB. Langkah ini diambil menyusul telah lengkapnya berkas perkara (P-21) terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang menjerat Direktur CV Maju Jaya Makmur tersebut.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini didasarkan pada serangkaian administrasi hukum, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor: B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus, tanggal 3 Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat," ujar Burhanuddin.
Senada dengan hal tersebut, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa selama proses pelimpahan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa kendala berarti.
"Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa kritis dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan," kata Bambang.
Usai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka langsung menjalani proses penahanan lanjutan di Rutan Kelas IIB Mempawah guna menjalani proses persidangan lebih lanjut.
Eksekusi penahanan terhadap Edy Chow oleh Kejari Mempawah memicu reaksi keras dan sorotan tajam terkait pemenuhan asas keadilan hukum.
Tim kuasa hukum Edy Chow secara terbuka mempertanyakan objektivitas serta ketajaman penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan peredaran oli tidak sesuai SNI tersebut. Mereka menilai kliennya sengaja dijadikan "kambing hitam" dan "tumbal" atas kejahatan yang sepenuhnya diproduksi oleh pihak hulu (produsen/supplier).
Ketua tim kuasa hukum Edy Chow, Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum., M.Si., menyoroti secara kritis poin pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-1920/O.1.15/Eku.2/07/2026. Pada poin b dokumen tersebut, JPU mendasarkan penahanan karena mengklaim tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, serta dituding berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Salah satu alasan JPU menahan adalah karena klien kami disebut berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Bagaimana mungkin bisa demikian? Sampai saat ini klien kami tidak pernah melakukan hal tersebut karena gudang digembok selama setahun lebih. Lalu apa keuntungan klien kami melakukannya?” kata Hudit Wahyudi kepada Suara Pemred, Rabu (8/7/2026) malam.
Mantan perwira tinggi Polri ini menegaskan bahwa Edy Chow merupakan pengusaha daerah yang sangat menghormati proses hukum. Sejak awal bergulirnya kasus ini, kliennya selalu hadir memenuhi panggilan dan kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan.
"Klien kami koperatif dan sangat koperatif. Setiap dibutuhkan kapan saja selalu hadir dan pasti saya dampingi. Sejak Januari 2026 sampai dengan tahap dua pada Juli ini, atau selama enam bulan, klien kami juga sangat taat saat diminta melakukan tambahan-tambahan BAP dan lain-lain. Walau aturannya kalau sudah P21 berkas lengkap, tapi kami tetap mengikuti kemauan penyidik yang katanya itu adalah arahan JPU," tegas Hudit.
Lebih lanjut, Hudit Wahyudi mempertanyakan mengapa kasus yang menjerat kliennya diproses begitu cepat dan agresif hingga dinyatakan P21 dan berujung penahanan. Kontras dengan hal tersebut, laporan balik yang diajukan pihak Edy Chow terhadap tiga bos besar penyuplai utama dari Jakarta dan Tangerang yang memproduksi barang (oli) yakni Fondri dkk (PT Defas Adipura Bersama) justru mandek.
Pihak kuasa hukum menilai ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi penegakan hukum yang sangat nyata dalam rentang perkara ini.
"Justru kami menanyakan komitmen penyidik, kok tiga terlapor yang seharusnya ikut dalam perkara tersebut tidak masuk dalam Berkas Perkara (BP)? Saat kami membuat Laporan Polisi (LP) pada Januari 2026 (LP Nomor 29), Alhamdulillah sampai saat ini para terlapor masih belum disentuh. Berarti ada perbedaan perlakuan hukum. Itupun kami tidak melakukan perlawanan hukum ke Polda Kalbar," pungkas Hudit kecewa.
Kontras Keadilan
Hudit sebelumnya mempertanyakan mengapa kasus kliennya diproses begitu cepat hingga P21, sementara laporan terhadap penyuplai utama yang memproduksi barang justru mandek dan para bos oli tersebut seolah tak tersentuh hukum.
Menurutnya, meski telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalbar sejak awal Februari 2026, tiga nama besar yang diduga kuat menjadi otak di balik pasokan oli tak ber-SNI tersebut yakni Fondri, Wendy, dan Popo dari PT Defas Adipura Bersama (PT DAB), hingga kini belum menyentuh ruang pemeriksaan.
Diketahui, kasus dugaan peredaran oli tidak sesuai SNI ini sebelumnya memasuki babak baru yang sarat kontroversi. Edy Chow yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perlawanan sengit. Merasa dijadikan "kambing hitam" dan dikorbankan, Edy resmi melaporkan balik tiga bos besar penyuplai oli tersebut ke Mapolda Kalbar.
?Melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR, Edy Chow menyeret tiga nama gembong pemasok asal Tangerang dan Jakarta, yakni Fondri (PT Devas Adipura Bersama/PT DAB), Wendi, dan Popo. Mereka dituding sebagai aktor intelektual di balik hulu peredaran oli ilegal tersebut.
?Langkah perlawanan Edy Chow tidak main-main. Pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik Polda Kalbar, mulai dari surat jalan pengiriman, daftar produk, bukti pre-list harga, hingga profil perusahaan PT DAB.
?Tak hanya itu, tim kuasa hukum Edy Chow dari Kantor Hukum Hudit Wahyudi & Partners juga menyodorkan hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Nugroho, & Fahmy. Hasil audit tersebut mengungkap fakta mengejutkan, dimana Edy Chow justru mengalami kerugian besar akibat kelebihan pembayaran (overpayment) kepada Fondri sebesar Rp4,8 miliar.
?"Klien kami membayar untuk produk asli berkualitas SNI, namun diberikan barang yang tidak sesuai oleh produsen. Kerugian Rp4,8 milair itu adalah bukti nyata bahwa ia adalah korban penipuan sistematis, bukan pelaku utama yang diuntungkan," tegas Hudit Wahyudi.
Pihak pengacara juga menyertakan pendapat ahli hukum pidana UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, yang menyatakan terjadi "kesesatan fakta" (error factie). Sebagai distributor yang bertindak dengan itikad baik dan tidak pernah mengoplos barang, Edy Chow dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ia mengedarkan barang berdasarkan jaminan dan keterangan palsu dari produsen.
Belakangan, pada 15 Juni 20206 lalu, pihak Edy Chow juga kembali menyerahkan sejumlah barang bukti berupa oli yang dikirim oleh ketiga terlapor.
“Selain barang bukti yang disisihkan dari LP 193, juga kami kirim barang bukti oli yang tersisa dari hal kiriman ketiga terlapor untuk LP 29 dan saat ini sudah di Krimsus Polda Kalbar. Semoga bisa untuk jadi alat bukti bagi pelaporan terhadap tiga terlapor tersebut,” ujar Hudit Wahyudi.
Namun, ironi hukum justru terjadi. Di saat Edy Chow menuntut keadilan agar kasus ini dibongkar hingga ke akarnya, laporan baliknya terhadap ketiga bos penyuplai tersebut dikabarkan jalan di tempat.
Belakangan muncul informasi dari lingkungan internal kepolisian bahwa Fondri, Wendi, dan Popo diduga telah melarikan diri dan bersembunyi di luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
“Infonya sekarang mereka tiga gembong oli itu malah lari dan bersembunyi ke luar negeri untuk menghindari kasusnya. Karena barang bukti yang kemarin disita polisi itu sebagian besar barang-barang milik mereka, dan jaringan mereka cukup luas,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Tim Suara Pemred.
?Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terkait mandeknya laporan terhadap tiga gembong oli tersebut masih menemui jalan buntu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali saat dihubungi melalui pesan singkat maupun telepon.
Lawan Balik
Akar kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika gudang distribusi milik Edy Chow di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, digerebek polisi pada Juni 2025 lalu. Sebanyak 10 jenis oli merek populer (seperti Pertamina Turalic, Enduro, Federal Ultratec, Toyota TMO, Yamalube, hingga AHM MPX) disita karena dinyatakan tidak sesuai SNI. Edy pun langsung dijerat status tersangka di Polda Kalbar sekaligus dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Edy Chow menegaskan, dirinya hanyalah seorang pedagang lokal yang taat pajak dan membeli barang secara sah, namun dikhianati oleh pemasoknya sendiri. Dia berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat mata rantai kasus ini secara jernih.
"Saya diposisikan seolah-olah pelaku utama, padahal saya adalah konsumen dari pelaku usaha (supplier) yang tidak jujur. Perlu saya tegaskan bahwa saya bukanlah produsen oli ilegal, melainkan korban penipuan," tegas Edy Chow.
Tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dipersalahkan, Edy Chow mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak penyuplai produk oli ke Polda Kalbar. Langkah ini ditempuh untuk membersihkan namanya setelah merasa dijadikan "kambing hitam" dalam kasus tersebut. Melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/Polda Kalbar, Edy Chow menyeret pihak penyuplai.
Dalam laporannya, Edy Chow menjelaskan bahwa keterlibatannya dengan produk oli tersebut didasari oleh tawaran kerja sama dari saudara Fondri (PT DAB) antara tahun 2021 hingga 2023. Dalam proses penawaran, pihak PT DAB memberikan jaminan bahwa seluruh produk yang dipasok adalah barang yang aman dan tidak bermasalah untuk dijual kembali ke masyarakat.
Merasa yakin bahwa seluruh produk oli aman dan tidak memiliki masalah hukum atau kualitas, Edy Chow pun memesan berbagai macam merek oli populer dari perusahaan tersebut.
"Saya memesan barang jenis oli kepada saudara Fondri dari PT DAB untuk dijual kembali karena mereka meyakinkan bahwa produk tersebut aman dan tidak bermasalah," ujar Edy Chow dalam keterangan laporannya.
Edy Chow melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HUDIT WAHYUDI & PARTNERS, secara resmi juga mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau e jo. Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 53 ayat (1) huruf b jo. Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang dilakukan oleh beberapa orang yang bernama Fondri, Wendi, Popo dkk dari PT Devas Adipura Bersama (PT DAB).
Kuasa hukum Edy Chow, Hudit Wahyudi menyatakan langkah ini diambil guna meluruskan status hukum kliennya yang menjadi tersangka, sembari menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari rangkaian kebohongan pihak produsen.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang menempatkan klien kami sebagai pelaku utama, padahal fakta-fakta menunjukkan bahwa ia adalah korban penipuan sistematis oleh pihak produsen,” katanya dalam surat tersebut.
Menurut Hudit Wahyudi, ada beberapa poin utama yang mendasari permohonan tersebut, yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/29/11/2026/SPKT/POLDA KALBAR tertanggal 4 Februari 2026, Daftar Bukti Nomor 190/HWP/LITIGASI/02.26/RST tertanggal 11 Februari 2026, serta Dokumen Bukti Pelapor atas Laporan Polisi Nomor LP/B/29/1/2026/SPKT/POLDA KALBAR.
Kemudian, adanya temuan audit investigatif, dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Nugroho, & Fahmy tertanggal 9 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa telah terjadi transaksi jual beli produk oli antara kliennya (Edy Chow) selaku pihak pembeli dengan pihak produsen/pengirim oli dari wilayah Jakarta/Tangerang yaitu Sdr. Fondri dkk.
Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran transaksi keuangan dalam laporan audit tersebut ditemukan juga adanya kelebihan pengiriman dana (overpayment) yang dilakukan oleh Edy Chow kepada Sdr. Fondri dengan total nilai sebesar Rp.4.8 miliar.
“Data tersebut mengungkap bahwa alih-alih meraup keuntungan ilegal, Edy Chow justru mengalami kerugian besar akibat kelebihan pembayaran (overpayment) kepada pihak pemasok, Sdr. Fondri (PT Defas Adipura Bersama), senilai Rp.4.8 miliar,” tegas Hudit.
Dalam surat perlindungan hukum tersebut, tim kuasa hukum juga menekankan adanya "kesesatan fakta" atau error factie. Berdasarkan pendapat ahli hukum pidana UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar tertanggal 11 Maret 2026, Edy Chow tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ia mengedarkan barang berdasarkan jaminan dan keterangan palsu dari produsen yang menyatakan produk tersebut telah sesuai SNI.
Pendapat hukum tersebut menyimpulkan bahwa pihak yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana adalah produsen, karena sebagai pelaku usaha yang memproduksi dan memasok barang, produsen memiliki kewajiban utama untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi dan diperdagangkan telah memenuhi SNI.
Dalam perkara a guo, produsen tetap menyatakan dan menjanjikan kepada distributor bahwa produk oli yang dipasarkan telah memenuhi standar SNI, padahal pada kenyataannya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Perbuatan tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan karena produsen mengetahui sekaligus menghendaki agar produk tersebut tetap dipasarkan guna memperoleh keuntungan.
Dengan demikian, tindakan produsen tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Sementara, pihak distributor (Edy Chow) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah bertindak dengan itikad baik dan mengalami error factie (afwezigheid van alle schuld) akibat kesesatan fakta yang timbul dari keterangan tidak benar yang diberikan oleh produsen mengenai kesesuaian produk dengan SNI.
"Klien kami, Edy Chow, tidak memiliki niat jahat (mens rea). Sebagai distributor, klien kami bertindak dengan itikad baik dan tidak pernah melakukan perubahan atau pengoplosan terhadap isi produk yang ia terima dari pabrik. Ia adalah pengusaha yang ditipu. Ia membayar harga untuk produk asli berkualitas SNI, namun diberikan barang yang tidak sesuai oleh produsen. Kerugian Rp4,8 miliar adalah bukti nyata bahwa ia adalah korban, bukan pelaku yang bekerja sama dengan produsen," tegasnya.
Hudit menambahkan, sebagai bagian dari aksi perlawanan, Edy Chow juga telah melaporkan balik Sdr. Fondri, Wendi, dan Popo ke Polda Kalbar dengan laporan nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR. Edy Chow menuntut agar hukum menyasar aktor intelektual yang memproduksi dan memasok oli tersebut, bukan distributor yang menjadi korban rangkaian kebohongan mereka.
"Kami meminta perlindungan hukum agar penyidikan dilakukan secara objektif. Edy Chow adalah aset ekonomi daerah yang taat pajak, namun reputasinya kini hancur akibat kejahatan orang lain. Kami akan melawan segala bentuk ketidakadilan ini hingga tuntas," pungkas tim kuasa hukum. (tim)