PONTIANAK, SP - Penegakan statuta universitas sebagai upaya yang dilakukan untuk menegakkan aturan dan ketentuan yang tercantum dalam Statuta Universitas baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan di semua unsur lingkungan universitas mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.
Pelanggaran Statuta Universitas yang terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura Pontianak terkait Skandal Manipulasi SIAKAD FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak akhirnya tuntas di tahun 2026 ini setelah melalui proses dan dinamika yang cukup panjang dari tahun 2024.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak tertanggal 18 Juni 2026 dengan Nomor 2409-2411/DST/UN22/KP/2026 terkait pemberhentian dari Jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik FISIP Untan Dr. Elyta, S.Sos., M.Si., Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Untan Dr. Erdi, serta Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISIP Untan Dr. Ira Patriani, S.I.P., M.Si.
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre Muhammad Haris Zulkarnain mengapresiasi Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si yang tegas ini, walaupun sebenarnya bisa dibilang sangat lambat penindakannya.
Penindakan dan penegakan Statuta Universitas ini sangat penting untuk memberikan sanksi, menciptakan ketertiban dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi lagi terhadap institusi pendidikan tinggi.
Haris juga mendesak agar Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak segera menunjuk Wakil Dekan FISIP dan Ketua Jurusan yang baru, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan tidak mengganggu kepentingan akademik mahasiswa.
Penunjukkan Wakil Dekan I Bidang Akademik FISIP Untan, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Untan serta Ketua Jurusan Ilmu Administrasi FISIP Untan yang baru juga harus dilakukan secara transparan, objektif, melihat rekam jejak dan integritas yang dimiliki.
Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak jangan membiarkan permasalahan di Universitas secara berlarut dan menanti desakan publik untuk bertindak, apalagi semua kebijakan dalam otoritasnya selaku Rektor.
“Pelanggaran-pelanggaran Statuta Universitas harus segera ditindak dengan tegas, adil, objektif, dan transparan tanpa melihat siapa orang dan siapa bekingannya. Aturan dan sanksi tidak boleh dalam penegakannya dilakukan dengan tebang pilih,” ujarnya.
Haris juga mendesak agar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Tanjungpura dapat berfungsi dengan maksimal dalam mencegah dan menangani berbagai tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkungan Universitas Tanjugpura Pontianak berdasarkan peraturan yang berlaku dengan adil, transparan, dan objektif. (*)