JAKARTA,SP - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Keputusan tersebut berntuk komitmen untuk menjaga integeritas, objektiffitas dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna. Sabtu (11/7/2026) dini hari.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Dit/Rill)