JAKARTA, SP - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, akhirnya muncul di publik.
Nama Febri sebelumnya terseret dalam pusaran dugaan mega korupsi yang sedang dibidik tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian (Kortastipidkor Polri) bersama Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Febri sempat dikaitkan dalam penggeledahan yang dilakukan tim gabungan kepolisian tersebut pada 13 titik lokasi di DKI Jakarta hingga Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 8 Juli 2026.
Berdasarkan versi pihak kepolisian, kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, penggeledahan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan tiga perkara.
Tiga perkara yang dimaksud, kata Totok, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam perkara PT Asabri; korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera; serta kasus PT Krakatau Steel.
Yang kemudian membuat nama Febri terseret karena sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, tempat usaha Cafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan yang kabarnya milik Febri, turut digeledah.
Dalam penggeledahan disita 74 kilogram emas batangan dari rumah di Sentul dan uang puluhan miliar dari Cafe de’Clan dan Koin Money Changer dan miliaran uang dari kediaman pribadi Febri.
Tim gabungan bahkan juga membawa foto Febri bersama keluarganya sebagai hasil penyitaan.
Febri pun akhirnya tampil di publik untuk menyampaikan keterangan bantahan terhadap tuduhan yang disematkan kepada dirinya, dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7).
Terkait kabar penggeledahan rumah pribadinya oleh aparat kepolisian, Febri tidak membantah hal tersebut.
Febrie mengakui salah satu lokasi penggeledahan polisi yakni rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat merupakan miliknya
Dari rumah ini, polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan sebagian duit dalam pecahan mata uang asing. Namun, ia menegaskan, seluruh aset yang disita dapat dipertanggungjawabkan.
"Itu (rumah di Sentul) memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febri.
Terkait aset-aset yang disita polisi di rumah tersebut, Febri menegaskan semuanya memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan.
"Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ya. Ada bangunannya, bisa nanti dicek, tetapi tentunya tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar," kata dia.
Akan tetapi Febri membantah tudingan ia pemilik Cafe de’Clan yang juga digeledah polisi.
"Sekali lagi, dapat saya jelaskan, bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis (seperti) apa yang telah diberitakan di medsos, seperti di Cipete," katanya.
Febrie juga membantah keterlibatan dalam kasus pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman bergilir di Sumatra dan Jawa. Dia justru menyarankan agar kasus ini diaudit terlebih dahulu.
"Jadi untuk blackout (pemadaman listrik), kita tunggu saja, rekan-rekan penyidik nanti mengungkapkan, sebaiknya ditanya ke sana (polisi)," tambahnya.
Ditanya tentang rumor pengunduran diri dari jabatan yang diembannya sekarang ini di Kejagung, Febrie tak menjawab iya atau tidak.
Ia mengatakan hingga saat ini masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara.
47 Nama di Korupsi MBG
Salah satu perkara yang menjadi prioritas Kejagung, kata dia, dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah menetapkan tujuh tersangka. Dua diantaranya berpangkat jenderal di Polri.
Febri menyinggung keterangan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, bekas wakil kepala BGN yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kata dia, nama yang dibocorkan Sony dalam dugaan korupsi BGN terus berkembang.
"Bahkan di kita berkembang 47 nama, tapi tentunya tidak serta merta. Bisa juga terkait dengan perbuatan melawan hukum, bisa jadi proses pidana," katanya.
Perang Tanding Institusi Penegak Hukum
Ketegangan antara dua lembaga penegak hukum ini sendiri memang banyak yang mengaitkan dengan "dendam" Polri akibat penetapan tersangka atas Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja SamaBadan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.
Kabarnya penetapan seorang perwira tinggi aktif Polri sebagai tersangka tepat di Hari Bhayangkara 1 Juli 2026 lalu ini dianggap sebagai "penghinaan" atas Polri.
Terlebih, pada peringatan HUT Bhayangkara ke-80 itu, Presiden Prabowo Subianto justru memuji Polri terkait pengelolaan SPPG.
Prabowo mengapresiasi peran Polri dalam mendukung program MBG lewat pembangunan lebih dari 1.000 SPPG.
Prabowo bahkan memuji, SPPG yang dibangun Polri adalah dapur MBG yang terbaik.
“Dan saya tidak ragu-ragu sampaikan di sini, dapur-dapur yang dibangun oleh Polri adalah dapur-dapur yang terbaik. Dan ini bukan kata saya, banyak pengamat, banyak peninjau dari lembaga-lembaga dunia yang datang ke Indonesia melihat dapur-dapur tersebut dan di antaranya sebagian besar yang dilihat dapur-dapur dari Polri," tegas Prabowo.
Nyatanya, saat bersamaan ada perwira tinggi Polri yang justru jadi tersangka dengan tuduhan "makelar" ompreng MBG.
Sindiran Prabowo ke Aparat Penegak Hukum
Presiden Prabowo Subianto mengakui adanya oknum yang memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melakukan tindak korupsi.
Meski demikian, ia menegaskan program prioritas pemerintah tersebut akan tetap dilanjutkan karena dinilai strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat meresmikan lima bendungan secara serentak yang dipusatkan di Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/7).
“MBG kita teruskan. Tapi kita mengerti dan kita sadar banyak juga yang nyusup ke tubuhnya MBG untuk jadi maling di situ,” kata Prabowo.
Untuk mencegah penyelewengan, Prabowo meminta seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, camat, hingga kepala desa, aktif mengawasi pelaksanaan Program MBG, termasuk memeriksa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Presiden juga meminta setiap dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran segera dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) atau langsung kepada dirinya.
“Saya minta gubernur, bupati, camat, kepala desa boleh periksa semua dapur MBG, saudara periksa. Laporkan ke Kepala BGN, kalau perlu lapor ke saya. Gampang, ngomong di TikTok langsung aku kirim tim untuk selesaikan, bener? Gak usah susah-susah nomor telepon ini,” ujar Prabowo.
Selain pemerintah daerah, Prabowo menginstruksikan jajaran TNI dan Polri di daerah untuk ikut melakukan pengawasan. Namun, ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara profesional dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dandim, Kapolres, Kapolsek periksa, periksa yang artinya baik, jangan manggil-manggil mau ngerjain, jangan. Saya sudah lama jadi orang Indonesia, manggil-manggil minta setoran,” kata Prabowo.
Deretan Kasus Besar yang Ditangani Febri
Kasus korupsi yang pernah ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah terbilang sangat besar.
Melibatkan orang-orang besar, dengan nilai uang yang fantastis. Paling besar, ialah kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret Harvey Moeis, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Berikut rangkumannya.
Korupsi PT Timah
Sebagai Jampidsus, Febrie memimpin penyidikan kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun, termasuk dampak kerusakan lingkungan. Pada 2024, ia menetapkan tersangka TPPU untuk memaksimalkan pemulihan aset. Kasus ini menjerat 22 tersangka, termasuk Harvey Moeis, dan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia.
Korupsi PT BTN
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie mengungkap kasus korupsi fasilitas kredit PT BTN yang merugikan negara Rp279,6 miliar. Kasus ini menyeret mantan Dirut BTN Maryono, yang divonis 3 tahun penjara karena menerima gratifikasi Rp4,5 miliar terkait persetujuan restrukturisasi utang.
Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Febrie menangani penyidikan kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,81 triliun. Penyidikan menetapkan 19 tersangka, termasuk jajaran direksi Jiwasraya. Sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman berat, termasuk empat orang yang divonis penjara seumur hidup.
Korupsi PT Asabri
Febrie memimpin penyidikan kasus korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dan menjerat sembilan tersangka, termasuk pensiunan jenderal TNI. Dalam perkembangannya, perkara ini kembali menjadi sorotan setelah penggeledahan rumah Febrie pada 2026 yang dikaitkan dengan penyidikan kasus tersebut.
Gratifikasi Jaksa Pinangki
Febrie menjadi juru bicara utama Kejagung dalam pengungkapan kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia mengungkap dugaan suap terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Pinangki divonis 10 tahun penjara, yang kemudian dipangkas menjadi 4 tahun sebelum memperoleh bebas bersyarat pada 2022.
Korupsi BTS Kominfo
Febrie memimpin penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp8,03 triliun. Ia menegaskan penyidikan tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan strategis, termasuk menelusuri aliran dana. Dalam perkara ini, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara.
Kontroversi Febri Ardiansyah
Sebelum insiden penggeledahan terjadi, nama Febrie beberapa kali mencuat dalam pemberitaan.
Pada Maret 2025, sejumlah LSM melaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dilaporkan terkait tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.
"Diduga dilakukan oleh terlapor, Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku penganggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," kata Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi LSM.
Laporan ini pernah diajukan juga sebelumnya ke KPK. Saat itu, pihak kejaksaan mengatakan akan mempelajari dulu laporannya.
Jaksa Febrie sedang menangani kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung senilai Rp271 triliun. (dit/ril/bbc/jee)
Polda Metro Jaya belum tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam.
Budi mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses joint investigation antara Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedang mendalami kepemilikan aset hasil penggeledahan
Dia menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan kepada publik setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan.
Terkait dugaan pengambilalihan barang bukti, Budi menegaskan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) memiliki komitmen yang sama dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagai salah satu program prioritas Pemerintah.
"Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung pemberantasan korupsi. Seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi," ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri ?dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.