Sanggau post author elgiants 11 Juli 2026

Kuari Batu Belah CV EJM Beroperasi Tanpa Legalitas, APH dan Pemda di Sanggau Disorot?

Photo of Kuari Batu Belah CV EJM Beroperasi Tanpa Legalitas, APH dan Pemda di Sanggau Disorot?

Publik dihebohkan oleh dugaan aktivitas tambang ilegal di Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kuari batu belah milik CV Endar Jaya Makmur (EJM) tersebut dikabarkan telah beroperasi cukup lama tanpa dasar legalitas yang sah.

Anehnya, pihak-pihak berwenang terkesan menutup mata. Pemerintah Daerah (Pemda) Sanggau maupun Aparat Penegak Hukum (APH) hingga kini dinilai diam seribu bahasa. Wajar jika publik mempertanyakan keberadaan dan operasional perusahaan tersebut.

?Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, angkat bicara mengenai persoalan ini pada Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin setidaknya menabrak tiga ranah hukum sekaligus.

"Secara hukum jelas, ketika perusahaan atau aktivitas pertambangan dilakukan tanpa legalitas, maka ada tiga ranah pelanggaran hukum serius: tindak pidana pertambangan, tindak pidana lingkungan hidup, serta indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak berwenang," ujar Herman Hofi kepada wartawan.

Ia juga menyayangkan sikap Pemda Sanggau yang membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan, padahal dampak kerusakan lingkungan semakin nyata dan potensi penerimaan daerah hilang.

Herman menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pertambangan Indonesia, Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersifat konstitutif. Artinya, tanpa izin tersebut, segala kegiatan usaha pertambangan sama sekali tidak memiliki dasar legalitas. Ketentuan ini dipertegas dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Jika terbukti izin perusahaan telah mati atau kedaluwarsa, maka setiap aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan dikualifikasikan sebagai penambangan tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral dari pemegang izin yang tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Hal ini berarti jerat pidana tidak hanya menyasar pengusaha tambang, melainkan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut.

Selain UU Minerba, operasional tambang tanpa izin ini juga berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.

Herman Hofi mengingatkan bahwa Pemda Kabupaten Sanggau memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga dan mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sanggau juga memiliki fungsi pengawasan yang kuat. Mereka berwenang meminta keterangan, melakukan pengawasan, hingga menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif maupun perusahaan terkait.

?"Ketiadaan respons tegas dari DPRD dalam kasus semacam ini dapat dinilai sebagai kelalaian dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya," jelas Herman.

Publik merasa heran mengapa aktivitas tambang yang diduga ilegal ini dapat berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas dari aparat. Menurut Herman, dalam konteks hukum, melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum adalah bentuk pelanggaran itu sendiri.

"Artinya, APH yang membiarkan terjadinya dugaan tindak pidana harus bertanggung jawab secara hukum. Mereka yang harusnya melakukan penindakan harus diperiksa, mengapa ada pembiaran kasat mata yang berlangsung cukup lama?" cecarnya.

Ia mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sanggau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Hukum bukanlah alat untuk memecahkan teka-teki, melainkan instrumen untuk menegakkan keadilan. Jika batu belah dapat dipecahkan dengan alat berat, maka dokumen hukum yang kedaluwarsa pun harus bisa dijadikan dasar untuk membongkar keberanian yang melawan hukum," pungkas Herman.

?Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, memberikan respons singkat terkait informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai kuari batu belah CV EJM yang diduga beroperasi dengan izin kedaluwarsa. Pihaknya berjanji akan segera melakukan pendalaman di lapangan.

"Baik, terima kasih infonya. Mohon waktunya, segera kami cek informasinya. Terima kasih," ujar Kasat Reskrim via pesan singkat WhatsApp. (dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda