Nasional post authorKiwi 17 September 2025

Bahas Revisi UU LPSK, Komisi XIII DPR Tekankan Harmonisasi dengan KUHAP

Photo of Bahas Revisi UU LPSK, Komisi XIII DPR Tekankan Harmonisasi dengan KUHAP

JAKARTA,SP - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU Perubahan Kedua atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban LPSK), dengan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, LPSK harus memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam proses pro justicia, mulai dari pemberkasan di kepolisian, pemeriksaan di kejaksaan, hingga persidangan.

“Kalau undang-undang yang satu dengan yang lain bertolak belakang, nanti tidak nyambung. Karena itu, posisi LPSK dalam KUHAP perlu diperjelas agar harmonis,” tegas Sugiat dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, Sugiat menyoroti usulan perluasan cakupan perlindungan bagi semua korban tindak pidana, termasuk kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Ia mengingatkan bahwa perluasan ini harus diikuti dengan penguatan sumber daya manusia, organisasi, dan anggaran LPSK agar pelaksanaan perlindungan serta pemulihan korban berjalan optimal.

Dalam rapat tersebut, Sugiat turut memberi catatan terhadap beberapa hal teknis antara lain:

Perluasan hak saksi dan korban, seperti jaminan pekerjaan dan ketenagakerjaan, agar tidak tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan.

Perlindungan dari ancaman digital, yang dinilai lebih tepat diatur dalam UU ITE atau UU Siber, bukan dalam UU LPSK.

Wacana dana abadi korban, yang perlu kajian mendalam terkait besaran dan mekanismenya agar tidak membebani keuangan negara.

Kerja sama internasional, yang perlu memperhatikan kewenangan lembaga lain, seperti kepolisian melalui Interpol.

Sugiat berharap pembahasan revisi UU LPSK dilakukan secara mendetail, pasal demi pasal bersama LPSK, agar tidak menimbulkan kendala teknis saat diimplementasikan. “Jangan sampai kita menyusun undang-undang yang akhirnya sulit dijalankan. Revisi ini harus benar-benar memperkuat peran LPSK dalam melindungi saksi dan korban,” pungkasnya. (nif)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda