Nasional post authorelgiants 18 Januari 2026

Yaqut Buka Suara: Tak pernah dilibatkan Penambahan Kuota Haji, Bahrawi: Jokowi, Dito, dan Eric Thohir Sengaja Tumbalkan Mantan Menteri Agama di Kasus Korupsi Kuota Haji

Photo of Yaqut Buka Suara: Tak pernah dilibatkan Penambahan Kuota Haji, Bahrawi: Jokowi, Dito, dan Eric Thohir Sengaja Tumbalkan Mantan Menteri Agama di Kasus Korupsi Kuota Haji

PONTIANAK, SP – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara mengenai polemik kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diterima Indonesia pada 2023.

Dikutip dari chanel Youtube @ruangpublikIDN, Minggu (18/1), Yaqut menegaskan, dirinya tidak dilibatkan sama sekali dalam proses penerimaan kuota tambahan haji dan tidak pernah mengambil keuntungan apa pun dari pembagian kuota haji.

Yaqut mengungkapkan, pertemuan penerimaan kuota tambahan dilakukan langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo dengan Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Namun, pada pertemuan penting tersebut, ia tidak berada di lokasi.

“Saya tidak ada di situ. Presiden saat itu didampingi Menteri BUMN Pak Erick Thohir, Menpora Pak Dito Ariotedjo, kemudian ada Mensesneg dan Menseskab kalau saya tidak salah,” ujar Yaqut.

Menurut Yaqut, jika dirinya dilibatkan dalam pertemuan tersebut, ia akan menyampaikan kondisi riil penyelenggaraan ibadah haji pada 2023. Tambahan kuota sebesar 20 ribu jamaah, kata dia, akan sangat sulit dipenuhi secara teknis dengan layanan yang paripurna.

“Seandainya saya ikut, saya akan sampaikan kepada Presiden bahwa pada tahun 2023, tambahan kuota 20 ribu itu akan sangat sulit dicarikan layanan teknis yang sempurna,” tegasnya.

Yaqut mengaku cukup terkejut ketika Presiden Jokowi mengumumkan Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji. Dalam benaknya, yang muncul bukan persoalan politik, melainkan kesiapan teknis penyelenggaraan.

“Terus terang saya kaget. Yang ada di pikiran saya bukan soal apa-apa, tapi bagaimana mempersiapkan teknisnya. Karena pengalaman kuota 8.000 saja sudah sangat kacau,” ungkapnya.

Ia bahkan sempat bertanya dalam hati apakah Presiden sedang bermasalah dengannya atau terjadi kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan.

“Saya berpikir, Presiden ini sedang bermasalah dengan saya atau ada kesalahan, kok bicara soal penambahan kuota haji saya tidak pernah diajak,” ujarnya.

Namun Yaqut menegaskan, sejak awal tidak pernah terlintas sedikit pun dalam pikirannya untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok dari pembagian kuota haji, termasuk skema pembagian 50:50 yang sempat menjadi sorotan publik.

“Saya tegaskan, saya tidak menerima sepeser pun dari proses pembagian kuota itu. Tidak untuk diri saya pribadi, tidak untuk Jam’iyah Nahdlatul Ulama, maupun untuk Ansor yang saat itu masih saya pimpin. Tidak ada,” tegasnya.

Yaqut menyatakan bahwa orientasinya selama menjabat Menteri Agama sepenuhnya pada keselamatan dan pelayanan jamaah haji.

“Yang saya pikirkan itu bukan uang, bukan keuntungan. Yang utama dan terutama bagi saya adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jamaah,” katanya.

Pernyataan Yaqut ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai tudingan yang berkembang terkait dugaan kepentingan pribadi maupun organisasi dalam pembagian kuota tambahan haji, yang belakangan kembali mencuat ke ruang publik.

Kejanggalan Keputusan Jokowi

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, mengungkapkan cerita di balik absennya Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Hal tersebut disampaikan Islah dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang tayang di YouTube.

Menurut Islah, peristiwa itu terjadi bersamaan dengan pelaksanaan Konferensi Perdamaian Dunia yang dibuka Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kata Islah, semula diundang dalam forum internasional tersebut, namun kemudian memberikan mandat delegasi Indonesia kepada Kementerian Pertahanan karena isu yang dibahas berkaitan dengan perdamaian dunia.

Islah mengungkapkan, di tengah situasi tersebut, Gus Yaqut mendatangi Presiden Jokowi untuk meminta arahan terkait pemanggilan Pansus Angket Haji DPR.

“Gus Yaqut bertanya langsung kepada Presiden, apakah dia akan datang ke Pansus. Dia menyampaikan bahwa jika hadir, dia akan menceritakan apa pun yang dialaminya secara jujur dan apa adanya di DPR,” ujar Islah menirukan cerita yang ia dengar langsung dari Gus Yaqut.

Namun, menurut Islah, Presiden Jokowi kemudian mengambil langkah dengan melakukan reposisi delegasi Indonesia untuk konferensi tersebut. Posisi yang sebelumnya diemban Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dialihkan kepada Gus Yaqut selaku Menteri Agama.

“Reposisi itu dilakukan agar Gus Yaqut berangkat ke Prancis mengikuti Konferensi Perdamaian Dunia, sehingga tidak hadir di Pansus. Itu perintah Presiden,” kata Islah.

Islah menegaskan, cerita tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada Gus Yaqut karena ia mengaku mendengar kisah itu secara langsung dari yang bersangkutan. Ia juga mengaitkan dinamika tersebut dengan konfigurasi politik saat itu, termasuk hubungan antara Pansus DPR, inisiator angket, serta relasi politik di internal partai.

Islah menyebut, Gus Yaqut berada dalam dilema besar. Di satu sisi, ia ingin hadir di Pansus untuk memberikan penjelasan detail, termasuk alasan pembagian kuota haji dengan skema 50:50 yang menurutnya telah berkembang liar di ruang publik dan dimanfaatkan oleh buzzer politik.

“Saya bilang ke Gus Yaqut, kalau saya jadi sampean, saya datang ke Pansus dan jelaskan semuanya. Itu kesempatan meluruskan,” ujar Islah.

Namun, lanjut Islah, Gus Yaqut menyampaikan bahwa ia telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPR. Dari situ, Gus Yaqut menilai ada dua konsekuensi besar yang harus dihadapi.

“Kalau saya tidak datang ke Pansus, lawan saya Pansus dan DPR. Tapi kalau saya datang, saya akan bermusuhan dengan Presiden,” tutur Islah menirukan pernyataan Gus Yaqut.

Akhirnya, Gus Yaqut memilih mengikuti arahan Presiden Jokowi dan berangkat ke Prancis. Perjalanan tersebut, kata Islah, berlangsung jauh lebih lama dari agenda awal.

“Dia berada di Eropa selama 24 hari. Seperti layangan putus, putar-putar di Eropa. Dia menunggu suasana reda dan belum mendapat sinyal untuk kembali,” kata Islah.

Islah menyebut, perpanjangan masa tinggal tersebut merupakan bagian dari upaya buying time agar masa kerja Pansus DPR berakhir sehingga Gus Yaqut tidak lagi berada dalam rentang waktu pemanggilan. “Itu yang saya dengar langsung dari Gus Yaqut,” tegas Islah.

PBNU Tidak Terkait

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi haji.

Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegas Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).

Ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.

KPK Tetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap, Gus Yaqut menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Indonesia Dapat Kuota Tambahan pada 2024

Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS).

"Jadi tahun 2023 akhir, saya kembali lagi ulas, bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman," ujar Asep.

Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.

Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.

Asep menekankan, tambahan kuota haji tersebut diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan perorangan.

"Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya," jelas Asep.

Pemberian kuota tambahan haji bagi Indonesia diberikan untuk mengurangi antrean yang telah mencapai puluhan tahun.

Namun pada pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50:50.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," ujar Asep.

Proses Tujuh Bulan

Tujuh bulan setelah proses penyelidikan dan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus (stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Penahanan terhadap Gus Yaqut dan mantan stafsusnya belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. (ytb/nuo/kmp/din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda