Nasional post authorelgiants 19 Januari 2026

Giliran Yaqut "Dikadali" Jokowi, Jadi Tumbal Kasus Korupsi Penambahan Kuota Haji

Photo of Giliran Yaqut

PONTIANAK, SP – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus pembagian kuota haji 2024 menimbulkan berbagai polemik. Bahkan sebagian masyarakat menilai Yaqut seperti “dikadali” oleh pemerintah saat itu.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, membeberkan secara rinci kronologi di balik polemik kuota tambahan haji 20 ribu jamaah yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pengakuan itu disampaikan Islah dalam podcast YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip, Senin (19/1).

Islah mengawali ceritanya dari pengalaman personal. Ia mengaku memiliki dua anggota keluarga yang belum juga berangkat haji meski telah lama mengantre, yakni kakak kandung dan pamannya yang mendaftar sejak 2014. Lamanya masa tunggu, ditambah kabar Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 20 ribu jamaah dari Arab Saudi, mendorong Islah mendatangi langsung Kementerian Agama.

“Saya datang ke Gus Yaqut sebagai teman. Saya minta tolong, paling tidak paman saya bisa dibantu,” ujar Islah.

Namun jawaban yang ia terima justru di luar dugaan. Yaqut Cholil Qoumas, kata Islah, menolak permintaan tersebut dengan alasan sistem penyelenggaraan haji tidak bisa diintervensi, sekalipun oleh seorang menteri.

“Gus Yaqut bilang, ini sistem. Meskipun kamu teman saya, saya tidak bisa mengintervensi sistem haji itu. Kalau masa tunggunya segitu, ya harus ikut aturan,” tuturnya.

Islah mengaku kecewa sebagai sahabat, tetapi peristiwa itu justru menjadi pintu masuk baginya memahami kompleksitas pengelolaan haji. Dalam percakapan lanjutan, Yaqut mengungkapkan bahwa dirinya bahkan tidak dilibatkan saat Presiden Joko Widodo menerima tambahan kuota haji 20 ribu dari Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).

Sampean kan baca berita, Indonesia dapat tambahan 20 ribu. Tapi sampai sekarang saya tidak dilibatkan dalam proses itu,” kata Islah menirukan pernyataan Yaqut.

Menurut penuturan Yaqut kepada Islah, pertemuan Presiden Jokowi dengan MBS tidak melibatkan Menteri Agama. Presiden, kata Yaqut, didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu Dito Ariotedjo, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Pratikno.

Pengakuan tersebut membuat Islah heran. Ia bahkan sempat mempertanyakan posisi Yaqut sebagai Menteri Agama. “Saya tanya ke Gus Yaqut, sampean ini Menteri Agama apa bukan? Dia bilang, saya tidak tahu, Presiden belum memerintahkan saya,” ungkap Islah.

Barulah kemudian, lanjut Islah, Kementerian Haji Arab Saudi menghubungi Kementerian Agama RI dan memastikan tambahan kuota tersebut memang diberikan kepada Indonesia. Sejak titik itulah persoalan baru muncul.

Islah menjelaskan, tambahan kuota dalam jumlah besar bukan perkara sederhana. Ia mengungkap kondisi teknis penyelenggaraan haji 2023 yang sudah sangat padat, bahkan dengan tambahan kuota 8.600 jamaah saja.

“Di 2023, dengan tambahan 8.600 jamaah, tingkat kematian hampir 700 orang. Banyak jamaah tidak kebagian tenda di Musdalifah dan Mina, cuaca sangat panas, banyak lansia mengalami dehidrasi,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurut Islah, menjadi dasar pertimbangan utama Yaqut Cholil Qoumas. Apalagi, wilayah Musdalifah dan Mina secara syariat tidak bisa diperluas.

“Batas Mina dan Musdalifah itu sudah ketentuan ibadah sejak zaman Rasulullah. Tidak bisa dimekarkan,” ujarnya.

Dengan realitas tersebut, Kementerian Agama melakukan berbagai simulasi pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah. Skema baku 92 persen jamaah reguler dan 8 persen haji khusus dinilai berisiko tinggi secara kemanusiaan.

“Kalau 92 persen dari 20 ribu dimasukkan ke reguler, bisa dibayangkan berapa banyak yang tidak kebagian tenda. Orang berdiri saja sudah berhimpitan,” kata Islah.

Dari simulasi itulah muncul sejumlah opsi pembagian, mulai dari 60:40 hingga 70:30. Namun akhirnya dipilih komposisi 50:50 sebagai yang paling rasional dan aman.

“Keputusan 50:50 itu diambil Menteri Agama berdasarkan diskresi yang diatur undang-undang haji, dengan pertimbangan teknis dan kemanusiaan,” tegasnya.

Islah juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil sepihak. Pemerintah Indonesia, kata dia, bahkan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi, terutama karena pada 2024 Saudi melakukan pengurangan area Mina dan Musdalifah untuk renovasi serta menerapkan sistem zonasi.

“Zona 1 dan 2 itu paling dekat ke Jamarat dan paling mahal. Kalau Indonesia taruh jamaah di situ, subsidi negara akan sangat besar. Maka disepakati zona 3 dan 4,” jelasnya.

Islah mempertanyakan mengapa keputusan yang berbasis teknis dan kemanusiaan tersebut kemudian berujung pada penetapan Yaqut sebagai tersangka. Ia menilai, hingga kini belum ada bukti aliran dana atau kick back yang mengarah kepada Yaqut.

“Ketika KPK datang ke rumah Gus Yaqut, tidak ada satu pun barang yang disita kecuali paspor. Tidak ada uang, tidak ada aset,” katanya.

Ia juga menyoroti sejumlah pihak lain yang disebut-sebut telah dicekal dan bahkan asetnya disita, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa ada pejabat eselon tiga yang uangnya disita puluhan miliar belum tersangka? Kenapa ada nama-nama lain yang dicekal tapi tidak ditersangkakan?” ujar Islah.

Islah mengaku dirinya justru orang pertama yang paling keras jika Yaqut terbukti korupsi. “Saya bilang ke Gus Yaqut, kalau sampean benar korupsi, saya doakan kena azab. Saya paling keras soal tokoh agama yang maling,” tegasnya.

Namun setelah mendengar langsung penjelasan Yaqut dan mempelajari fakta-fakta teknis, Islah mengaku mulai mempertanyakan konstruksi kasus yang dibangun.

“Yang disita hanya paspor. Karena memang tidak ada kick back yang mengalir ke Gus Yaqut,” pungkasnya.

Bantah Lakukan Korupsi

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan dirinya tidak melakukan praktik korupsi atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut merespons penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Yaqut mengaku penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK, tidak hanya mengagetkan dirinya. Tetapi juga anak dan istrinya.

"Anak istri saya pasti shok, dan saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu ya, terutama anak-anak," kata Gus Yaqut dikutip dari media sosial ruang publik, Kamis (15/1).

Gus Yaqut menyatakan, dirinya mencoba menjelaskan kepada keluarga secara hati-hati, soal apa yang dituduhkan KPK dalam polemik dugaan korupsi kuota haji.

"Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan Abahmu ini bukan keputusan yang salah," tegasnya.

Karena itu, Yaqut mengklaim dirinya tidak melakukan praktik rasuah, apalagi memakan uang jamaah haji. Sebab, keuangan haji seluruhnya diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Abahmu ini tidak pernah korupsi, Abahmu ini nggak makan uang jamaah haji, Abahmu ini tidak mendzolimi jamaah haji," klaimnya.

Ia meminta anak-anaknya untuk tetap sabar dan percaya bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan atas apa yang dituduhkan KPK.

"Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat, tetap percaya bahwa Abah ini ada di jalan yang benar," pungkasnya.

Minta KPK Berlaku Adil

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mahfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan eks Menag Yaqut secara adil.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah oleh kanal YouTube resmi Mahfud MD Official. Mulanya, Mahfud MD menerangkan bahwa patokan dasar untuk menentukan berapa kuota haji khusus dan reguler itu sudah ada. Untuk haji khusus, yang bayar mahal itu, 8 persen yang 92 persen untuk reguler.

Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan kasus kota haji ini sama dengan yang dialami oleh Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Ia mengatakan bahwa apabila dalam kasus kuota haji ini ada segi yang mungkin benar, maka harus dibela.

“Tetapi sama dengan Nadiem, kita harus bela juga kalau ada segi-segi yang mungkin benar. Pertama, kuota khusus ini kan datang dari pemerintah Arab Saudi sesudah persiapan haji selesai, di akhir-akhir masa. November 2023, Presiden pulang dari Saudi bilang ada jatah 20.000, tapi kan belum ada surat resmi baru wacana. Nah, kalau gitu 20.000 padahal kalau mau membentuk jemaah-jamaah baru itu kan harus dia menyediakan tempatnya di mana. Pada waktu itu, tempat setiap orang itu satu orang 0,8 meter jatahnya dari space-space yang tersedia. Itu kalau ditambah lagi 20.000 terus gimana gitu kan,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut dia, suratnya belum resmi ada dari Arab Saudi. Sehingga harus memikirkan bagaimana dibagi dengan rumus space tadi itu. “Nah, dianggap melanggar karena kemudian masalah ini tidak diatur dengan sebuah peraturan menteri, melainkan dengan sebuah keputusan,” jelas Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, dirinya bertemu dengan tim eks Menag Yaqut. Mahfud dijelaskan oleh tim eks Menag Yaqut bahwa sudah ada dua peraturan menterinya untuk mengatur hal tersebut, sudah ada berdasar undang-undang. Namun, kemudian ada hal-hal yang diatur secara khusus tapi diatur dengan peraturan menteri.

“Peraturan menterinya sudah ada dua, yang ini penetapan orangnya ini. Ditetapkan dengan kebijakan menteri itu yang dianggap salah. Nah, itu nanti bisa dipertimbangkan ya, bisa dipertimbangkan oleh hakim,’ katanya.

Mahfud juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui pertimbangan pembagian kuota yang mepet, sementara keputusan dari Arab Saudi belum ada. Sehingga pertimbangan setelah didiskusikan dengan Presiden Jokowi waktu itu diputuskan dibagi 2 dengan swasta.

“Saya dengar juga, karena pada waktu sudah mendesak, gimana nih baginya sementara keputusannya dari Arab Saudi belum ada, waktunya mepet. Karena waktu itu saya kan Pak Jokowi Oktober, November wacana itu muncul di DPR dan sebagainya sudah muncul, tapi belum ada konkretnya itu. Baru sesudah itu kan lah ini sudah ada barangnya ini semuanya sudah settle lah sudah sudah bagus nih mau diapain, kan gitu. Sehingga pada waktu itu, yang ketika dikonsultasikan ke presiden, bagus juga, presiden niatnya bagus juga. Ya sudahlah, ini sudah mendesak gini biar swasta juga ikut membantu bagi dua saja,” jelasnya.

Mahfud MD menyebut bahwa keputusan itu atas sepengetuan Presiden Jokowi. “Tapi maksudnya bukan bukan untuk diperdagangkan, karena sudah mendesak agar swasta juga ikut membantu mencari. Wong yang tahun sebelumnya saja ada 8.000 kok tambah kota khusus dari Arab Saudi yang meninggal aja sampai 800 orang karena desak-desakan begitu, secara mendadak ditumpahkan ke reguler itu. Nah, saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut gitu ya, tetapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim,” ujar Mahfud.

“Kasus ini harus diselesaikan secara objektif dan mantan Menag Yaqut harus diperlakukan dengan adil. Mungkin ya teman-teman KPK benar juga, tapi pembelaan-pembelaan Yaqut itu karena dokumen-dokumennya dia lengkap,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (sin/jwp/din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda