Ponticity post author Kiwi 03 September 2026

Timbulkan Dampak Multidimensional, Akademisi UPB Pontianak: Penanganan Karhutla Merupakan Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah

Photo of Timbulkan Dampak Multidimensional, Akademisi UPB Pontianak: Penanganan Karhutla Merupakan Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah

PONTIANAK, SP – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat dinilai tidak cukup hanya ditangani melalui pemadaman ketika api telah meluas. Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dinilai memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. H. Rahmat Satria, SH., MH, akademisi Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak sekaligus Ketua Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan (PSDL). Menurutnya, persoalan kabut asap akibat karhutla merupakan masalah yang berulang setiap tahun sehingga membutuhkan kebijakan dan langkah pencegahan yang lebih serius dan terencana.

Rahmat menegaskan, kewajiban pemerintah dalam memastikan kualitas lingkungan hidup bukan sekadar persoalan kebijakan, tetapi telah menjadi amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ini sebenarnya adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikannya. Kenapa saya katakan tanggung jawab? Karena berdasarkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang, setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat,” tegasnya.

Menurutnya, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus diwujudkan melalui kebijakan konkret, terutama dalam menghadapi ancaman karhutla yang hampir selalu muncul ketika memasuki musim kemarau.

“Pemerintah sebagai penguasa wajib memenuhi itu, wajib menyelesaikan persoalan ini. Ini kan setiap tahun terjadi,” ujarnya.

*Perkuat Anggaran dan Teknologi Pemadaman*

Rahmat menilai pemerintah perlu mengubah pola penanganan karhutla dari yang selama ini cenderung reaktif menjadi lebih mengutamakan pencegahan dan deteksi dini.

Ia mengusulkan agar pemerintah menyiapkan dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat sarana dan prasarana pemadaman, termasuk penyediaan helikopter yang dilengkapi peralatan untuk melakukan pemadaman dari udara.

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia yang menghadapi ancaman bencana seperti letusan gunung api maupun tsunami. Karena itu, anggaran penanggulangan bencana di Kalbar semestinya dapat diarahkan secara lebih kuat untuk mengantisipasi karhutla.

“Kalau kita maunya agar tahun depan tidak lagi terjadi seperti ini, tidak lagi terjadi asap dan kebakaran hutan, caranya harus jelas. Anggaran untuk pemadam api harus diperkuat,” katanya.

Ia menilai keberadaan helikopter pemadam kebakaran sangat penting karena api yang masih kecil dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.

“Kalau ada helikopter, ketika api masih kecil di hutan sudah bisa diatasi. Helikopter bisa mengambil air dari Sungai Kapuas kemudian dijatuhkan di lokasi yang baru mulai muncul titik api,” jelasnya.

Selain sarana pemadaman, Rahmat juga mendorong pemanfaatan teknologi satelit dan sistem pemantauan udara untuk mendeteksi titik api secara cepat dan akurat.

Menurutnya, informasi mengenai lokasi titik panas harus segera diikuti dengan tindakan di lapangan. Dengan dukungan teknologi tersebut, pemerintah dapat mengetahui posisi titik api sekaligus melakukan penelusuran mengenai lokasi dan status kepemilikan atau pengelolaan lahan.

“Pesawat ini ada namanya, letaknya berdasarkan satelit. Di mana posisi pesawat, di mana posisi api, bisa dikejar. Siapa pemilik hutannya juga bisa diketahui,” ujarnya.

Rahmat menilai penggunaan teknologi tersebut akan membuat penanganan karhutla menjadi lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan pengerahan personel dalam jumlah besar.

“Kalau membawa orang, TNI, polisi, Babinsa untuk memadamkan api, berapa banyak yang harus dikerahkan. Negara kita ini kan cukup untuk membeli pesawat atau helikopter dengan alat pemadam api,” katanya.

Jangan Hanya Menyalahkan Masyarakat

Di sisi lain, Rahmat mengingatkan agar persoalan karhutla tidak serta-merta diarahkan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas pembukaan lahan secara tradisional.

Ia menyebut adanya kearifan lokal masyarakat dalam membuka lahan yang telah diatur melalui regulasi daerah. Karena itu, penanganan karhutla menurutnya harus mampu membedakan antara praktik masyarakat yang memiliki dasar kearifan lokal dengan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab.

“Jangan disalahkan masyarakat atau pembakar ladang. Itu kan dilindungi oleh perda tentang kearifan lokal. Perda ini sudah bagus,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas masyarakat dalam membuka lahan secara tradisional memiliki skala yang relatif terbatas. Karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan lebih serius terhadap pihak-pihak yang melakukan pembukaan lahan dalam skala besar.

“Masyarakat itu tidak seberapa, bahkan untuk membuka hutan. Tetapi ada oknum-oknum tertentu di mana wilayah yang membuka tanah, membuka kebun, apakah dia perusahaan atau apa, ini harus dilihat,” katanya.

Rahmat menilai teknologi satelit dan pemantauan udara dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan siapa yang menguasai atau mengelola suatu kawasan ketika terjadi kebakaran.

Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga dilanjutkan dengan penelusuran penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

*Bantu Petani dengan Alat Pembukaan Lahan*

Selain memperkuat pemadaman, Rahmat menawarkan pendekatan lain untuk mengurangi potensi pembakaran lahan oleh masyarakat, yakni memberikan bantuan peralatan pembukaan lahan kepada kelompok tani.

Menurutnya, pemerintah dapat menyediakan atau memfasilitasi penggunaan alat berat berukuran kecil seperti mini excavator bagi kelompok tani untuk membantu proses pembukaan lahan tanpa harus menggunakan metode pembakaran.

“Untuk mengurangi masyarakat membakar hutan atau membakar untuk membuka lahan, caranya kelompok tani diberi bantuan alat-alat, excavator yang mini untuk membuka lahan. Selesai persoalannya,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk intervensi pemerintah yang lebih konkret. Masyarakat tidak hanya diberikan imbauan agar tidak membakar lahan, tetapi juga diberikan alternatif teknologi yang memungkinkan mereka membuka lahan dengan cara yang lebih aman.

“Jangan hanya sosialisasi ketika kemarau, jangan membakar. Sosialisasi tetap berlaku, tetapi harus ada solusi untuk masyarakat,” katanya.

*APBN dan APBD Harus Berpihak pada Pencegahan*

Rahmat juga mendorong agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menyusun dukungan anggaran yang lebih kuat untuk penanganan karhutla. Menurutnya, penggunaan APBN maupun APBD harus diarahkan tidak hanya untuk menangani dampak setelah kebakaran terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan dan respons cepat.

Ia menekankan, investasi pemerintah dalam sarana pemadaman, teknologi deteksi dini, serta bantuan peralatan bagi masyarakat justru dapat mengurangi kerugian yang jauh lebih besar akibat karhutla dan kabut asap.

“Dari sisi anggaran, baik APBN maupun APBD, tolong segera agar sampai tahun depan tidak seperti begini lagi, begini lagi,” tegasnya.

Menurut Rahmat, persoalan utama dalam penanganan karhutla bukan semata-mata persoalan kemampuan teknis, melainkan kemauan politik pemerintah untuk mengambil kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Persoalan sekarang adalah political will pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Politik mau atau tidak dia untuk berbuat demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai akademisi yang mengajar bidang hukum lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, Rahmat menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Ia kembali mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut benar-benar terpenuhi.

“Saya dosen lingkungan, hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Saya mengerti di mana kewenangan pemerintah terhadap lingkungan yang baik dan bersih.

Ini adalah kewajibannya untuk membuat lingkungan itu baik dan bersih karena itu amanat daripada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H,” pungkasnya. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda