Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menetapkan status siaga darurat penanganan bencana banjir, puting beliung, dan tanah longsor di wilayah Kalbar tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah provinsi dalam memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat mobilisasi sumber daya menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1152/BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Banjir, Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kalimantan Barat Tahun 2026.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Pontianak pada 19 Oktober 2026 itu, masa status siaga darurat berlaku mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
"Penetapan status siaga darurat ini dimaksudkan untuk mempermudah mobilisasi sumber daya dalam penanganan bencana," tulis surat keputusan tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menetapkan pembentukan Komando Penanganan Darurat yang dijabarkan dalam struktur Satuan Tugas (Satgas).
Pelaksanaan Satgas melibatkan instansi terkait dan kelompok masyarakat (Pokmas), sehingga koordinasi penanganan bencana dapat dilakukan secara terpadu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memiliki landasan untuk mengoordinasikan berbagai sumber daya yang dibutuhkan dalam menghadapi potensi banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di sejumlah wilayah Kalbar.
Status siaga darurat tersebut juga menjadi pengingat pentingnya kesiapan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga masyarakat dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana.
Dalam keputusan tersebut, pembiayaan pelaksanaan penanganan bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026, serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Dengan penetapan status siaga darurat hingga 31 Januari 2027, Pemprov Kalbar memperkuat landasan koordinasi dan mobilisasi sumber daya untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Kesiapsiagaan dan keterlibatan seluruh unsur diharapkan dapat mendukung penanganan bencana secara lebih terarah dan terkoordinasi. (*)