Ponticity post author Kiwi 05 November 2026

Minta Mekanisme Diperjelas, Bruder Stephanus Pertanyakan Sanksi Adat Rp655 Juta Kasus PLBN Aruk

Photo of Minta Mekanisme Diperjelas, Bruder Stephanus Pertanyakan Sanksi Adat Rp655 Juta Kasus PLBN Aruk

PONTIANAK, SP - Keputusan peradilan adat yang menjatuhkan sanksi denda dan biaya kemanusiaan sebesar Rp655 juta terkait insiden penggerudukan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, menuai sorotan. Sejumlah aspek, mulai dari dasar aturan, kewenangan lembaga adat hingga mekanisme penetapan sanksi, dinilai perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stephanus Paiman OFMCap, yang juga merupakan Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), mempertanyakan dasar penetapan sanksi adat dalam penyelesaian kasus yang melibatkan pegawai Bea Cukai dan warga tersebut.

Penyelesaian damai yang disepakati di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026) itu menetapkan sanksi adat sebesar Rp155 juta dan tambahan biaya kemanusiaan Rp500 juta. Total Rp655 juta tersebut dikabarkan harus dilunasi dalam tenggat waktu dua minggu.

Bruder Stephanus menilai, besaran sanksi tersebut perlu disertai penjelasan mengenai dasar hukum adat, pihak yang berwenang menjatuhkan keputusan, serta rincian peruntukan setiap kewajiban pembayaran.

“Kasus ini menjadi aneh. Pertama, katakanlah oknum Bea Cukai diberi sanksi adat Dayak. Apa bunyi dasar sanksi adat tersebut, siapa yang menjatuhkan sanksi adatnya dan berapa tail? Rinciannya apa? Lalu ada pembayaran untuk kemanusiaan ini belum pernah saya dengar dan jumlahnya juga luar biasa, Rp500 juta. Adat dari mana itu? Kebetulan saya salah seorang Anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan juga Provinsi, belum pernah dengar atau baca sanksi adat seperti itu,” tegasnya kepada Redaksi Suara Pemred, Rabu (11/4/2026).

Menurut Bruder Steph, Samng Tokoh Kemanusiaan Kalbar, dirinya pada prinsipnya mendukung penerapan sanksi adat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kehormatan, dan nilai-nilai kehidupan masyarakat adat. Namun, penerapannya harus mengikuti mekanisme yang jelas, melibatkan para pihak secara berimbang, serta berlandaskan norma adat yang berlaku.

Ia menjelaskan, sebelum sanksi adat dijatuhkan, kedua belah pihak yang berselisih harus terlebih dahulu didengar keterangannya oleh Timanggong, Pangaraga, dan Pasirah.
Setelah proses mendengarkan keterangan kedua belah pihak dilakukan, barulah dapat diputuskan bentuk sanksi adat yang sesuai, termasuk besaran denda atau jumlah tail yang harus dipenuhi.

“Pada prinsipnya saya mendukung sanksi adat, tetapi mekanismenya harus jelas. Sebelum menjatuhkan sanksi adat, kedua belah pihak yang bertikai didengar keterangannya oleh Timanggong, Pangaraga dan Pasirah. Baru kemudian dapat diputuskan sanksi adatnya apa, berapa tail dan sebagainya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, apabila kedua belah pihak menerima keputusan tersebut, maka sanksi adat diputuskan dan disepakati pelaksanaannya. Setelah kewajiban adat dilaksanakan, hasilnya kemudian dilaporkan kepada Dewan Adat.

Karena itu, menurutnya, penetapan sanksi adat tidak semestinya dilakukan secara sepihak oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), melainkan harus mengikuti tata cara dan struktur peradilan adat yang berlaku.
Bruder Steph juga mengingatkan bahwa hukum adat harus mengacu pada kaidah dan norma adat yang berlaku di masing-masing Binua atau wilayah adat. Ketentuan tersebut umumnya telah memiliki pedoman tertulis berupa buku hukum adat yang dibakukan.

Terkait lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Sambas, ia turut mempertanyakan aspek kewenangan wilayah adat yang digunakan dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Hal lain, karena kasus terjadi di wilayah hukum adat Kabupaten Sambas, seharusnya kasus ditangani dengan hukum adat Dayak Selako, kecuali ada komunikasi pengurus adat Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.

Lebih jauh, Bruder Steph menegaskan bahwa penyelesaian melalui hukum adat tidak serta-merta menghapus keberlakuan hukum positif di Indonesia. Kedua ranah tersebut memiliki kedudukan dan mekanisme masing-masing.
Menurutnya, keputusan adat dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses peradilan formal, termasuk kemungkinan meringankan hukuman. Namun, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan dan keputusan majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Yang jelas, kita hargai hukum adat sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan kaidah yang berlaku. Karena kita hidup di Negara Republik Indonesia, maka ada hukum positif yang harus ditaati dan dilaksanakan. Hukum adat tidak menghilangkan hukum positif, tetapi dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan putusan hukum positif, tergantung Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan agar penerapan hukum adat tidak dilakukan dengan membuat ketentuan atau sanksi yang tidak memiliki dasar dalam norma adat yang berlaku.
Menurutnya, sanksi adat yang ditetapkan tanpa landasan dan mekanisme yang benar justru dapat menjadi persoalan tersendiri. Bahkan, pihak yang menjatuhkan sanksi adat yang mengada-ada dapat dikenai sanksi adat berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan Bruder Step tersebut menjadi pengingat bahwa hukum adat harus tetap dijaga kehormatan dan kewibawaannya. Penegakan hukum adat bukan sekadar menjatuhkan denda, melainkan memastikan keadilan melalui proses yang benar, transparan, dan dapat diterima para pihak.
Dengan demikian, nilai-nilai kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan keberlakuan hukum positif di Indonesia. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda