KETAPANG, SP – Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., memimpin rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Lembah Mukti, Kecamatan Manis Mata, dengan PT Maya Agro Investama. Dalam mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Selasa (3/11/2026), disepakati pemeriksaan lapangan terhadap 31 titik bidang tanah untuk memastikan status dan kepemilikannya.
Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan/ATR-BPN Kabupaten Ketapang memaparkan hasil verifikasi awal berdasarkan pencocokan peta dan data pertanahan terhadap 31 titik bidang tanah yang disampaikan Kepala Desa Lembah Mukti.
Hasil verifikasi menunjukkan, sebanyak 22 titik bidang tanah berada di luar wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Maya Agro Investama. Sementara sembilan titik lainnya berada di dalam wilayah IUP perusahaan.
Dari sembilan titik tersebut, empat di antaranya juga masuk dalam peta kadastral yang berkaitan dengan proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Bupati Alexander Wilyo menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada data dan fakta di lapangan serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Menurutnya, penelusuran secara cermat diperlukan untuk memastikan tidak ada persoalan baru yang muncul di kemudian hari. Sejumlah aspek yang harus diperjelas meliputi letak bidang tanah, kepemilikan sertifikat, status lahan, hingga keberadaan tanaman yang tumbuh di atasnya.
"Jangan sampai ada perbedaan data. Kita harus memastikan semuanya berdasarkan fakta di lapangan. Pemerintah ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, sehingga hak masyarakat terlindungi dan perusahaan juga mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati menginstruksikan tim gabungan yang melibatkan Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun), pihak perusahaan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara bersama-sama.
Pemeriksaan akan mencakup seluruh 31 titik bidang tanah dengan sejumlah tahapan, di antaranya memeriksa koordinat berdasarkan sertifikat, memastikan identitas pemilik, mencocokkan batas wilayah IUP dan peta kadastral, serta mendokumentasikan kondisi aktual lahan melalui foto, video, dan penandaan titik koordinat.
Melalui pemeriksaan bersama tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh data dan kondisi faktual di lapangan dapat teridentifikasi secara jelas sebagai dasar penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Lembah Mukti dan perusahaan. (*)