KETAPANG, SP - Rekaman percakapan telepon yang diduga melibatkan seorang pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengundang perhatian publik. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial tersebut, terdengar pembicaraan mengenai permintaan uang hingga Rp300 juta untuk mengurus persoalan hukum seorang warga Kecamatan Manis Mata berinisial SD.
Sosok berinisial M yang disebut dalam rekaman tersebut mengarah kepada H. Mathoji, S.E., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Persoalan ini bukan berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada pihak sekolah sebagaimana kemungkinan berkembang dalam sejumlah pembicaraan, melainkan dugaan praktik percaloan perkara hukum atau makelar kasus.
Berdasarkan pemberitaan BorneoTribun pada 19 Oktober 2026, uang Rp300 juta tersebut diduga diminta dengan dalih biaya jasa pengacara sekaligus uang pengamanan agar perkara hukum yang sedang dihadapi SD di Polsek Manis Mata dapat diselesaikan, bahkan dihentikan atau diterbitkan penghentian penyidikan.
Namun, perkara yang dihadapi SD justru berlanjut hingga proses persidangan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar uang yang telah diserahkan dikembalikan.
Kuasa hukum SD, Jakaria Irawan, mengungkapkan persoalan bermula ketika kliennya merasa kesulitan menghadapi perkara hukum yang sedang diproses di Polsek Manis Mata, Polres Ketapang.
“Dalam situasi tersebut, SD menghubungi M yang dikenalnya sebagai anggota DPRD. Komunikasi itu kemudian disebut berlanjut pada pembicaraan mengenai bantuan penyelesaian perkara melalui jasa pengacara,” kata Jakaria.
Diduga Delapan Kali Transfer
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai aliran uang yang disebut mencapai Rp300 juta.
Menurut keterangan kuasa hukum SD, penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak delapan kali transfer. Pengiriman dilakukan melalui rekening korban dan rekening temannya ke dua rekening tujuan atas nama pihak berinisial HR dan IS.
Salah satu pemilik rekening tersebut diduga merupakan orang dekat M, bahkan disebut sebagai mantan sopir pribadinya.
Jakaria menyebut bukti percakapan telepon, komunikasi WhatsApp, dan bukti transfer menjadi bagian dari dokumen yang dimiliki pihaknya untuk memperkuat dugaan tersebut.
Pihak SD, kata dia, telah meminta pertanggungjawaban agar uang yang diserahkan dikembalikan. Somasi juga disebut telah dilayangkan kepada M sebagai upaya penyelesaian sebelum persoalan dibawa ke proses hukum lebih lanjut.
Bagi pihak SD, persoalan ini bukan sekadar menyangkut uang dalam jumlah besar, tetapi juga dugaan adanya janji untuk membantu menyelesaikan perkara hukum melalui jalur yang tidak semestinya.
Nama Petinggi TNI-Polri Ikut Disebut
Hal lain yang menambah perhatian publik adalah munculnya dugaan pencatutan nama sejumlah petinggi aparat keamanan, baik dari unsur TNI maupun Polri, dalam percakapan yang beredar.
Nama-nama tersebut diduga disebut untuk meyakinkan SD bahwa persoalan hukum yang sedang dihadapinya dapat diurus dan diselesaikan.
Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini tentu tidak hanya menyangkut dugaan penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebab, tidak ada kewenangan bagi seorang anggota DPRD untuk menjanjikan penghentian perkara melalui pengaruh pribadi atau hubungan dengan pejabat aparat keamanan.
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik dan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui pembayaran sejumlah uang kepada pihak perantara.
Mathoji Beri Klarifikasi
Di tengah sorotan tersebut, M dalam pemberitaan sebelumnya mengakui mengenal SD dan membenarkan bahwa dirinya pernah dihubungi untuk membantu persoalan hukum yang sedang dihadapi warga Manis Mata tersebut.
Ia mengaku telah mempertemukan SD dengan seorang pengacara yang dikenalnya. Menurut keterangannya, pengurusan perkara tersebut telah dilengkapi surat kuasa dan perjanjian.
Terkait aliran uang melalui rekening pihak lain, M juga mengakui bahwa salah satu rekening yang digunakan merupakan milik mantan sopir pribadinya.
Namun, ia membantah menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi. M menyatakan uang yang ditransfer merupakan pembayaran jasa hukum dan honorarium pengacara yang menangani perkara SD.
Ia juga menyebut uang tersebut hanya melewati rekening pihak yang dikenalnya sebelum diteruskan kepada pihak yang menangani urusan hukum.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penjelasan antara pihak SD melalui kuasa hukumnya dan keterangan M mengenai tujuan serta pertanggungjawaban uang Rp300 juta tersebut.
Perbedaan inilah yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan bukti transaksi, komunikasi, dokumen perjanjian, serta keterangan seluruh pihak yang terkait.
Mengenal H. Mathoji, S.E.
- Mathoji, S.E. merupakan politikus Partai Gerindra yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ketapang periode 2024–2029. Namanya tercantum dalam susunan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Ketapang bersama Ketua DPRD H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., Wakil Ketua I Mateus Yudi, S.E., M.Si., dan Wakil Ketua III Syaidianur, S.Pd., M.Pd.
Mathoji merupakan salah satu dari 45 anggota DPRD Kabupaten Ketapang hasil Pemilihan Legislatif 2024. Ia maju melalui Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang VII yang meliputi Kecamatan Benua Kayong dan Matan Hilir Selatan.
Dalam pemilu tersebut, Mathoji memperoleh 2.971 suara sah. Perolehan itu menempatkannya sebagai calon dengan suara tertinggi dari Partai Gerindra di dapil tersebut sekaligus mengantarkannya kembali menduduki kursi legislatif.
Setelah dilantik sebagai anggota DPRD pada 9 September 2024, Mathoji kemudian dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ketapang untuk masa jabatan 2024-2029.
Dalam menjalankan tugas kelembagaan, ia tercatat terlibat dalam sejumlah agenda penting DPRD, termasuk pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rapat Badan Anggaran (Banggar), serta memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Sebagai unsur pimpinan DPRD, Mathoji memiliki kedudukan strategis dalam lembaga legislatif daerah. DPRD sendiri menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Posisi tersebut sekaligus menempatkannya sebagai salah satu pejabat publik yang memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat serta kehormatan lembaga perwakilan rakyat.
Karena itu, dugaan yang menyeret namanya dalam rekaman percakapan mengenai pengurusan perkara hukum senilai Rp300 juta menjadi persoalan serius yang membutuhkan penjelasan dan penelusuran secara terbuka.
Menunggu Kejelasan Aparat Penegak Hukum
Mencuatnya persoalan ini menjadi perhatian karena sosok yang disebut dalam rekaman merupakan pejabat publik yang menduduki posisi pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang.
Sebagai wakil rakyat, pejabat publik semestinya menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak membiarkan munculnya praktik-praktik yang dapat menimbulkan kesan bahwa perkara hukum bisa diselesaikan melalui pembayaran kepada pihak tertentu.
Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri dugaan tersebut secara profesional, termasuk memeriksa aliran dana ke rekening penerima, isi komunikasi, dugaan pencatutan nama petinggi TNI-Polri, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penelusuran juga penting untuk memastikan apakah uang Rp300 juta tersebut benar-benar digunakan sebagai pembayaran jasa hukum sebagaimana diklaim M, atau terdapat tujuan lain sebagaimana dipersoalkan pihak SD.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang terverifikasi mengenai hasil penyelidikan atau penetapan status hukum Mathoji dalam perkara tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan yang berkembang di ruang publik perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Masyarakat pun menunggu kejelasan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik rekaman viral, melainkan mendapatkan penanganan yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (tim)