SINGKAWANG, SP - Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, menyampaikan Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang yang digelar di Ruang Utama DPRD, Senin (2/11/2026).
Rapat paripurna yang menjadi agenda penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
"Tiga Raperda tersebut meliputi APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2027, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," kata Muhammadin.
Ia menjelaskan secara rinci urgensi dari masing-masing Raperda yang diajukan.
Pertama, terkait Raperda APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, APBD 2027 diarahkan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal ini menjadi krusial mengingat adanya tantangan berupa penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengelolaan anggaran yang lebih efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil.
Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Raperda ini, kata Muhammadin, diarahkan untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, aman, transparan, dan produktif.
Selama ini, banyak aset daerah yang belum optimal pemanfaatannya.
"Melalui regulasi baru ini, Pemerintah Kota Singkawang ingin memastikan setiap aset dicatat, dijaga, dan dimanfaatkan secara maksimal sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," harapnya.
Ketiga, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Raperda ini menjadi penegas komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam mewujudkan Singkawang sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan bagi semua.
Raperda ini akan mengatur secara komprehensif terkait pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas, mulai dari aksesibilitas sarana prasarana umum, hak mendapatkan pendidikan yang layak, kesempatan kerja, pelayanan kesehatan yang setara, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan stigma.
"Melalui ketiga Raperda tersebut, Pemerintah Kota Singkawang berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, mengoptimalkan aset daerah, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif," ujarnya.
Muhammadin berharap, pembahasan ketiga Raperda ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Singkawang. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu melahirkan regulasi yang berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang. (rud)