Opini post author Kiwi 06 November 2026

Urgensi PPHN: Antara Kewenangan Presiden, Tujuan Pembangunan, dan Kedudukan Hukum

Photo of Urgensi PPHN: Antara Kewenangan Presiden, Tujuan Pembangunan, dan Kedudukan Hukum

SEBUAH pembangunan negara yang bersifat jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pastilah harus memiliki perencanaan yang baik, matang, dan detil, agar tujuan pembangunan itu tercapai dengan mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang akan terjadi. Khususnya dalam mengelola kekayaan alam untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyat, dan mewujudkan kedaulatan negara.

Jika di era Orde Baru dikenal dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan itu membuktikan tahapan dan pencapaian hasil pembangunan yang baik serta mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni batas maksimal defisit APBN sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka ke depan pun aturan APBN tersebut harus tetap dipatuhi agar stabilitas ekonomi dan politik nasional juga terjaga dengan baik, sehingga tujuan pembangunan akan tercapai.

Selain itu agar Presiden RI dalam menjalankan program pembangunan selama lima tahunan, tetap berjalan sesuai amanat konstitusi, UUD 1945, tidak melenceng dan apalagi melanggarnya, yang bisa mengakibatkan terjadinya kegagalan dalam mencapai tujuan pembangunan tersebut.

Untuk itulah kini tetap dibutuhkan apa yang disebut sebagai PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) yang digagas oleh MPR RI. Penyusunan PPHN ini merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Karena itu, Ketua MPR Ahmad Muzani sendiri berharap, dibukanya akses publik terhadap produk PPHN tersebut, agar MPR mendapat masukan, pandangan, dan pikiran-pikiran yang jernih tentang PPHN. Sebab, secara konsep, MPR sudah dapat menyelesaikan draf PPHN. PPHN ini akan menjadi dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis dan pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia, dan dirancang memiliki fungsi yang sama seperti GBHN.

Di masa sebelum reformasi, GBHN itu ditetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. GBHN harus dilaksanakan presiden selaku mandataris MPR. Namun, seiring amendemen UUD 1945 yang juga mengubah MPR menjadi lembaga tinggi negara, maka GBHN pun dihapus, lalu fungsinya digantikan undang-undang yang mengatur perencanaan pembangunan nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN).

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan masyarakat merespons positif setelah draf PPHN dapat diakses oleh publik. "Saat ini kita masih menjaring berbagai masukan. Tapi sejauh ini respons yang MPR dapatkan positif," kata Eddy, Kamis (3/9/2026). Sdejauh ini tanggapan masyarakat mayoritas mengarah pada penguatan pembangunan ekonomi nasional, khususnya terkait kepastian dan konsistensi arah kebijakan ke depan. Publik memiliki harapan besar terhadap kehadiran PPHN sebagai pemandu keberlanjutan pembaruan ekonomi.

Terkait dengan pentingnya PPHN tersebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2015-2018 Prof. Arief Hidayat menilai penguatan kohesi sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelaksanaan demokrasi ekonomi yang selaras dengan konstitusi menjadi kunci membawa Indonesia kembali menuju kejayaan peradabannya.

Menurut Prof. Arief, rakyat telah memberikan mandat di pemilu berkaitan dengan pemilihan mandat untuk menyebarkan kesejahteraan rakyat. “Tapi sementara ini terputus, seolah-olah setelah lima tahun, sudah diserahkan pada DPR, MPR, Presiden di Jakarta, sudah berjalan untuk membentuk kabinet seenaknya sendiri, tidak bisa ditanya, tidak mengingat untuk kesejahteraan," kata Prof. Arief di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Muhammad Maksum menegaskan pentingnya keberadaan PPHN sebagai panduan untuk mensinergikan seluruh lembaga negara serta menuntun arah pembangunan bangsa pascareformasi.

Pembina Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Yudi Latif menilai, pembahasan mengenai PPHN penting untuk mengevaluasi perjalanan ketatanegaraan Indonesia setelah lebih dari 25 tahun reformasi. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah kurangnya keselarasan arah di antara berbagai elemen negara dalam menjalankan tugasnya.

“Karena masing-masing bergerak di dalam cabang-cabang kekuasaan masing-masing sehingga kita ini kekurangan koherensi, kekurangan gerak bersama. Dan mungkin kita perlu memikirkan ulang perlunya semacam directive principles. Tentu dengan satu format baru, haluan negara ini tidak harus meng-copy paste dari GBHN di masa Orde Baru, tapi paling tidak menyentuh dua hal yang fundamental,” kata Yudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Haluan negara yang baru perlu memuat dua aspek utama, yakni haluan ideologis dan haluan teknokratis. Yaitu haluan yang sifatnya ideologis, bagaimana MPR RI memberikan haluan-haluan ideologis terhadap pembangunan nasional sebagai turunan dari Pancasila dan konstitusi. Kedua, MPR harus memberikan sedikit tentang haluan teknokratis untuk memberi semacam ukuran tentang gerak pembangunan di berbagai bidang itu agar ada ukuran yang bisa jadi patokan, standar, apakah negara ini bergerak maju atau mundur?

Meski demikian, Yudi mengingatkan agar panduan tersebut tidak disusun terlalu terperinci agar tidak membatasi inisiatif presiden dalam menjalankan pemerintahan. Itu yang harus diakomodasi di haluan negara. Tanpa perlu terlalu detail karena itu nanti akan mengharubiru inisiatif presiden, tapi ukuran-ukuran yang hanya bersifat makro. Sebab, tanpa haluan pembangunan bersama, arah pembangunan berisiko lebih banyak ditentukan oleh kelompok yang memenangkan dukungan mayoritas. Kondisi itu dapat membuat aspirasi kelompok marginal tidak terakomodasi dalam kebijakan negara.

Selain itu, risikonya pembangunan nanti akan selalu ditafsir atas dasar pemenang mayoritas di negara ini. Dan tentu kalau pembangunan hanya digerakkan oleh pemenang mayoritas, akan banyak kelompok-kelompok marginal yang tidak pernah terdengar suara dan aspirasinya dalam kebijakan negara.
Karena itu, menurut Yudi, haluan pembangunan perlu dirumuskan secara inklusif dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari elemen negara, masyarakat, hingga dunia bisnis. Kemudian itu dibicarakan oleh MPR sebagai lembaga perwakilan terlengkap, agar jadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di republik ini.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari, menjelaskan PPHN ini dirancang menjadi panduan prinsip pembangunan jangka panjang bagi presiden. Dengan PPHN, setiap presiden diharapkan tidak menjalankan pembangunan berdasarkan agenda masing-masing yang berpotensi berbeda ketika terjadi pergantian kepemimpinan.
“PPHN diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam menentukan arah pembangunan nasional. Sehingga setiap presiden yang memimpin negara ini, tidak punya rencananya sendiri-sendiri yang berbeda-beda. Dengan PPHN, seorang presiden akan selalu berpikir, ‘saya punya panduan untuk melaksanakan pembangunan jangka panjang yang saya harus ikuti, tidak berdasarkan pada semata agenda saya pribadi saja sebagai seorang presiden’,” tegas Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Taufik, PPHN yang tengah dikaji MPR merupakan model baru haluan negara yang tidak harus mengikuti konsep Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Baru. Prinsip-prinsip itu dulu pernah ada dalam bentuk GBHN. Tapi GBHN dulu dengan sekarang tentu jauh berbeda. Dulu, presiden bertanggung jawab kepada MPR, kemudian presiden punya kewajiban untuk menjalankan GBHN. Di mana ketika presiden tidak menjalankan GBHN, maka itu adalah salah satu alasan yang bisa digunakan bagi MPR untuk meminta pertanggungjawaban presiden.
Meski sekarang sudah berbeda. Dimana presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, maka tidak ada lagi GBHN. Karena itu, kalaupun ada PPHN ini, ini hanya new model of GBHN sebenarnya. “PPHN perlu dirancang agar mampu memberikan arahan pembangunan jangka panjang tanpa membatasi ruang gerak presiden melalui pengaturan yang terlalu teknis,” ungkap Taufik.

Satu hal yang paling penting adalah substansi dari PPHN itu tidak boleh teknokratik karena hal itu ranahnya undang-undang, sehingga harus prinsipil, lebih pada prinsip-prinsip. Tapi, keberadaan PPHN ini masih dalam tahap kajian. Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR terus meminta masukan dari berbagai pihak untuk menentukan apakah PPHN memang diperlukan, bagaimana bentuk hukumnya, serta substansi apa saja yang perlu diatur.

Untuk itu, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR mengundang para pakar, akademisi dan tokoh masyarakat untuk memberikan pandangan mengenai kebutuhan PPHN. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama pihak-pihak lain sebelum MPR menentukan langkah selanjutnya.

Taufik menjelaskan, pembahasan masih akan dilanjutkan dengan meminta pandangan dari berbagai pihak, termasuk ahli hukum tata negara dan masyarakat luas. Menurut dia, kajian tersebut penting karena penerapan PPHN harus disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia setelah amendemen UUD 1945. Salah satu persoalan yang masih dibahas adalah bagaimana PPHN dapat menjadi pedoman yang efektif bagi presiden tanpa mengembalikan mekanisme GBHN pada masa lalu.

MPR berharap PPHN ini pertama tetap mengikat, tetapi tidak seperti GBHN yang lalu. Yang kedua, mendapatkan dukungan dari lembaga-lembaga negara lainnya. Kajian juga menjawab bagaimana PPHN dapat menjadi pedoman bagi lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Pimpinan MPR berharap pada 2027 sudah terdapat gambaran mengenai perlu atau tidaknya PPHN serta bentuk hukum yang akan digunakan. Namun, pembahasan tersebut tetap harus mengutamakan keterlibatan masyarakat karena menyangkut prinsip-prinsip mendasar dalam pelaksanaan konstitusi.

Presiden Prabowo Restui PPHN

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan dukungan terhadap PPHN sebagai instrumen untuk memberikan arah pemerintahan lintas periode. "PPHN ini tidak dimaksudkan untuk pemerintahan sesaat, tetapi menjadi arah bagi perjalanan pemerintahan lintas periode," ujar Muzani, Senin (3/8/2026).

Presiden telah mempersilakan MPR untuk menetapkan PPHN. Harapannya, PPHN dimaksud dapat menjadi pedoman bagi pemerintahan berikutnya. Presiden menyerahkan kepada mekanisme MPR untuk menetapkan ini sebagai sebuah pedoman bagi kepresidenan berikutnya, dan Presiden menyambut baik gagasan tersebut.

Beberapa hal yang menjadi perhatian Prabowo terkait penyelenggaraan negara antara lain kompleksitas demokrasi dan mahalnya biaya politik di daerah. Akibat tingginya kompleksitas dan biaya politik, kini ada banyak daerah yang terjerat kasus korupsi. "Beliau minta ini juga mendapatkan perhatian yang serius untuk dipikirkan," kata Muzani.

Landasan Hukum PPHN

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan arahan Presiden Prabowo terkait PPHN yang pembahasannya telah rampung dan siap dibawa ke proses selanjutnya. "Bapak Presiden menginginkan kalau bisa kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya," kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (6/8/2026).

Hingga saat ini, ada tiga opsi yang dipertimbangkan MPR sebagai produk hukum PPHN. Ketiganya yakni UUD 1945, TAP MPR, dan undang-undang. Namun, dari ketiganya, opsi amendemen UUD dan TAP MPR menjadi opsi yang menguat karena memiliki kedudukan hukum yang paling kuat dibanding undang-undang.
Tapi, karena ini adalah sebuah arah strategis pembangunan bangsa ke depan maka status hukumnya lebih baik diatur melalui amandemen UUD di dalam UUD dicantumkan atau melalui TAP MPR. Namun, MPR belum menetapkan di antara kedua opsi tersebut dan MPR mengembalikan hal itu ke Badan Pengkajian MPR.

Memang, MPR menghadapi dilema dalam menentukan bentuk hukum PPHN; antara Ketetapan MPR (TAP MPR) yang dipersoalkan dari sisi kewenangan dan undang-undang yang berpotensi tumpang tindih dengan regulasi perencanaan pembangunan nasional, serta dapat diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua opsi yakni Ketetapan MPR dan undang-undang, masing-masing memiliki persoalan dari sisi ketatanegaraan maupun konsekuensi hukum.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso mengatakan gagasan PPHN mengemuka antara lain karena kekhawatiran terhadap kesinambungan kebijakan pemerintah ketika terjadi pergantian presiden. Tapi, Indonesia telah memiliki perangkat perencanaan pembangunan sejak 2004, yakni SPPN, yang menjadi dasar penyusunan RPJPN dan RPJMN. Selain itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga telah memuat dasar dan tujuan bernegara yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan.

Keberadaan Pembukaan UUD 1945 perlu menjadi pertimbangan dalam menilai kebutuhan pembentukan PPHN. Pembukaan itu memuat titik tolak kita berangkat untuk bernegara dari mana, dipandu pengelolaan penyelenggaraan negara itu seperti apa, dan tujuan akhirnya nanti seperti apa? Menurutnya, jika MPR dapat menjelaskan kebutuhan fundamental pembentukan PPHN, persoalan berikutnya adalah menentukan bentuk hukum yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini. TAP MPR tidak lagi kompatibel untuk menjadi dasar pengaturan PPHN. Hal ini berkaitan dengan perubahan kedudukan MPR setelah amendemen UUD 1945, termasuk tidak lagi ditempatkannya presiden sebagai mandataris MPR.

Merujuk pada pertimbangan hukum MK yang menyatakan MPR tidak lagi memiliki kewenangan membentuk ketentuan yang bersifat mengatur umum. Keberadaan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan saat ini, menurut Fajar, berkaitan dengan masih adanya TAP MPR terdahulu yang tetap berlaku. Dengan pertimbangan tersebut, undang-undang sebagai bentuk hukum yang lebih sesuai jika PPHN hendak dituangkan dalam instrumen hukum yang mengikat.

Meski demikian, penggunaan undang-undang juga menimbulkan persoalan harmonisasi regulasi. Ada potensi tumpang tindih antara undang-undang yang mengatur PPHN dengan Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045. “Lalu bagaimana menyinkronisasi antara undang-undang tersebut?” tanya Fajar.

Kedudukan hukum PPHN inilah yang harus dirumuskan bersama, apakah dalam bentuk TAP MPR, UU, atau masuk ke dalam UUD 1945 dengan melakukam amandemen tersbatas. “Pilihan pertama, diatur dalam UUD 1945, didasarkan pada rencana model meletakkan PPHN sebagai Directive Principles of State Policy dalam UUD 1945, tetapi tidak akan dijadikan sebagai alat pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden sebagaimana pernah terjadi pada masa berlakunya GBHN (1960-2004),” kata Prof. Dr. Satya Arinanto SH. MH., Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Mokahmad Munif)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda