Nasional post author elgiants 05 November 2026

Belasan Jenderal Berpotensi Terseret, Mahfud MD: Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri, Para Mantan Kapolri Kecam Tindakan SIgit

Photo of Belasan Jenderal Berpotensi Terseret, Mahfud MD: Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri, Para Mantan Kapolri Kecam Tindakan SIgit

JAKARTA, SP - Skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mulai membuka persoalan serius di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tidak hanya menyeret mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), perkara ini juga memunculkan sejumlah nama jenderal dari berbagai jenjang kepangkatan yang disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Selain ketiganya, nama Irjen Pol Slamet Uliandi juga menjadi perhatian karena telah dikonfirmasi Bareskrim masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.

Namun, pengembangan informasi mengenai perkara tersebut turut memunculkan sejumlah nama jenderal lainnya, mulai dari pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Inspektur Jenderal (Irjen), hingga Komisaris Jenderal (Komjen).

Nama-nama itu antara lain Irjen Pol Abdul Karim, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Irjen Pol Dedy Murti Haryadi, Brigjen Pol Muhammad Tedjo Kusumoh, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Komjen Pol Syahardiantono, Komjen Pol Yuda Gustawan, hingga Komjen Pol Asep Edi Suheri.

Kendati demikian, tidak semua nama tersebut telah dikonfirmasi secara resmi sebagai pihak yang diperiksa atau terlibat dalam perkara penyadapan. Karena itu, status mereka perlu dibedakan dari tiga jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan Slamet Uliandi yang dikonfirmasi masih berstatus saksi.

Perkembangan ini membuat publik menunggu sejauh mana penyidik akan mengungkap kemungkinan adanya rantai komando, jaringan operasional, hingga pihak-pihak yang mengetahui aktivitas penyadapan tersebut.

 Resmi Jadi Tersangka

Penetapan tiga jenderal sebagai tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyampaikan penyidik telah menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Salah satu nomor yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem elektronik pada sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.

 Daftar Jenderal yang Menjadi Sorotan

Perkara ini semakin menarik perhatian karena munculnya sejumlah nama perwira tinggi Polri yang disebut dalam berbagai informasi mengenai pengembangan penyidikan.

Berikut nama-nama yang muncul dalam bahan pemberitaan dan informasi terkait perkara tersebut:

  1. Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya.
  2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. Kadivkum Polri yang ditetapkan sebagai tersangka. Namanya dikaitkan dengan pengelolaan perangkat dan sistem penyadapan.
  3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
  4. Irjen Pol Slamet Uliandi. Pati Bareskrim Polri yang dikonfirmasi masih berstatus saksi. Namanya muncul karena salah satu lokasi kediaman yang disebut dalam pengembangan penyidikan berkaitan dengan keberadaan perangkat penyadapan.
  5. Irjen Pol Abdul Karim. Namanya muncul dalam informasi mengenai pengembangan pemeriksaan internal Polri. Status keterlibatannya dalam perkara penyadapan belum terkonfirmasi secara resmi.
  6. Irjen Pol Nunung Syaifuddin. Disebut dalam daftar nama perwira tinggi yang dikaitkan dengan pengembangan pemeriksaan. Status hukumnya belum dikonfirmasi.
  7. Irjen Pol Dedy Murti Haryadi. Namanya turut muncul dalam informasi mengenai pendalaman alur penyidikan dan kemungkinan struktur komando. Belum ada konfirmasi resmi mengenai status hukumnya.
  8. Brigjen Pol Muhammad Tedjo Kusumoh. Disebut dalam daftar perwira yang menjadi perhatian dalam pengembangan perkara. Belum terdapat konfirmasi resmi mengenai keterlibatannya.
  9. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Namanya juga muncul dalam informasi mengenai pemeriksaan sejumlah perwira tinggi. Status hukumnya masih memerlukan konfirmasi.
  10. Komjen Pol Syahardiantono. Petinggi Polri berpangkat bintang tiga yang disebut dalam informasi mengenai pendalaman struktur komando. Belum ada konfirmasi resmi bahwa dirinya menjadi tersangka.
  11. Komjen Pol Yuda Gustawan. Namanya muncul dalam daftar perwira tinggi yang disebut berkaitan dengan pengembangan perkara. Statusnya belum dapat dipastikan.
  12. Komjen Pol Asep Edi Suheri. Irwasum Polri yang memberikan keterangan resmi mengenai pengawasan proses pemeriksaan. Kehadirannya dalam konferensi pers tidak dapat diartikan sebagai indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

Selain nama-nama tersebut, muncul pula informasi mengenai sejumlah perwira menengah yang diduga bertugas sebagai operator teknis perangkat teknologi informasi dan penyadapan di lapangan.

Salah satu nama yang beredar adalah Kombes Pol Ferli Hidayat. Namun, informasi mengenai penahanan maupun status hukumnya masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian.

Dengan demikian, jumlah yang telah dipastikan menjadi tersangka dalam perkara penyadapan ini adalah tiga jenderal. Sementara satu jenderal lainnya telah dikonfirmasi sebagai saksi. Nama-nama lain yang beredar masih harus diverifikasi dan tidak bisa serta-merta disebut sebagai pihak yang terseret secara hukum.

Ungkap Kronologis

Di tengah perkembangan kasus tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan perhatian serius.

Mahfud menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo merupakan salah satu kejahatan paling besar yang pernah terjadi dalam sejarah institusi Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (3/11/2026).

"Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri," ujar Mahfud.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu bahkan membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus besar yang sebelumnya mengguncang institusi kepolisian, termasuk kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo serta kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Menurut Mahfud, kedua perkara tersebut selama ini menjadi gambaran betapa seriusnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum di lingkungan kepolisian.

Namun, dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki dimensi persoalan yang jauh lebih luas karena menyangkut keamanan dan kedaulatan pemerintahan.

"Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa. Selama ini itu kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai korupsi-korupsi biasa. Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara," kata Mahfud.

Mahfud menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur penggunaan perangkat penyadapan. Apabila benar dilakukan secara terorganisasi dan menyasar kepala negara, penyidik perlu mengungkap tujuan, kepentingan, serta pihak yang berada di belakang aktivitas tersebut.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan adanya hasil analisis penyadapan yang dikirimkan ke Solo. Informasi tersebut menurutnya perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan.

Mahfud turut menyinggung kemungkinan hubungan aktivitas penyadapan dengan dinamika politik nasional, termasuk berbagai isu mengenai pembatasan masa jabatan presiden serta polemik ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, berbagai dugaan hubungan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta keterlibatan pihak tertentu sebelum didukung alat bukti yang sah.

 Makar dan Rantai Komando

Pernyataan Mahfud mengenai kemungkinan adanya kaitan dengan dugaan makar menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian.

Pasalnya, penyadapan terhadap kepala negara oleh aparat yang memiliki kewenangan di bidang keamanan merupakan persoalan yang menyentuh langsung kepentingan negara.

Jika dugaan tersebut benar dilakukan secara terorganisasi, penyidik perlu mengungkap apakah tindakan itu hanya merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah individu atau terdapat kepentingan lain yang lebih besar.

Pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan, siapa yang mengoperasikan perangkat, siapa yang menerima hasil penyadapan, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan menjadi bagian penting yang harus dijawab.

Mahfud juga menilai perkara ini perlu ditangani secara transparan dan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan sejumlah tersangka.

Namun, pandangan mengenai kemungkinan makar tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan penyidik belum menemukan indikasi makar dalam perkara tersebut, meskipun dugaan penyadapan terhadap Presiden dinilainya sebagai persoalan serius.

 Bukan Kebijakan Institusi

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara profesional dan proporsional.

Polri juga memastikan pengawasan internal dilaksanakan untuk menjamin seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

Asep menegaskan dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan resmi institusi Polri.

Menurutnya, Polri telah memiliki aturan yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, sehingga setiap penggunaan kewenangan penyadapan wajib mengikuti prosedur yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya berbagai informasi mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah perwira tinggi lainnya.

Publik kini menunggu apakah penyidikan akan berkembang hingga mengungkap pihak-pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, memfasilitasi, atau menerima hasil penyadapan tersebut.

Perkara ini bukan hanya menyangkut nasib tiga jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebagaimana disoroti Mahfud MD, apabila dugaan penyadapan terhadap kepala negara benar terbukti, persoalan tersebut menjadi catatan sangat serius dalam perjalanan penegakan hukum dan tata kelola keamanan negara.

Karena itu, pengungkapan perkara harus dilakukan hingga tuntas, dengan membuka seluruh fakta berdasarkan alat bukti, tanpa melindungi siapa pun yang terbukti terlibat dan tanpa mengorbankan pihak yang tidak bersalah. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda