Ponticity post authorelgiants 06 Oktober 2025

Warga Desak Pemkot Tertibkan Trailer Container Parkir di Bahu Jalan Kom Yos Sudarso

Photo of Warga Desak Pemkot Tertibkan Trailer Container Parkir di Bahu Jalan Kom Yos Sudarso

PONTIANAK, SP - Aktivitas kendaraan besar di sepanjang Jalan Kom Yos Sudarso, Kota Pontianak, menuai keluhan warga. Sejumlah truk pengangkut barang yang keluar masuk Pelabuhan Pontianak kerap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan tersebut.

Kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan pengguna jalan. Pantauan di lapangan, truk-truk besar itu sering terlihat berjejer di sisi kiri jalan, terutama di kawasan sekitar pelabuhan.

Dengan ukuran kendaraan yang besar, ruang jalan menjadi semakin sempit dan menimbulkan kemacetan, terlebih saat arus lalu lintas sedang padat.

“Setiap hari pasti ada truk parkir di pinggir jalan. Kadang sampai berderet panjang jalan jadi macet,” kata Murni warga Pontianak, Senin (6/10).

Murni menyesalkan tidak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi persoalan tersebut. Padahal kondisi itu tak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Banyak pengendara motor terpaksa mengambil jalur tengah untuk menghindari truk yang berhenti dan memarkirkan kendaraannya.

“Bahayanya bukan main. Apalagi kalau malam hari kalau pengendara tidak waspada bisa menabrak,” ungkapnya.

Warga berharap Pemkot Pontianak bersama aparat terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka mendesak agar dilakukan penertiban secara rutin, disertai sanksi tegas bagi pengemudi yang masih nekat menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir.

“Kalau perlu ada patroli gabungan. Jangan cuma imbauan, tapi tindakan nyata. Karena masalah ini bukan baru terjadi kemarin, sudah lama,” ujar Arif.

Kawasan Jalan Kom Yos Sudarso memang dikenal sebagai jalur vital yang menghubungkan pusat kota dengan Pelabuhan Pontianak. Selain kendaraan barang, jalan ini juga ramai dilalui kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Karena itu, keberadaan truk parkir di bahu jalan sering kali memperparah kepadatan lalu lintas. Warga berharap keluhan mereka segera mendapat perhatian serius dari Pemkot Pontianak. Penertiban dinilai mendesak, mengingat keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.

“Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Kami cuma minta ketertiban dan keamanan di jalan umum dijaga,” tegas Murni.

Sementara itu terpisah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, Pemkot Pontianak telah menetapkan aturan sejak 2019 mengenai pembatasan operasional truk kontainer.

Untuk kontainer berukuran di atas 40 feet hanya diperbolehkan beroperasi pukul 21.00–05.00 WIB. Sementara kontainer berukuran di bawah 40 feet diharapkan tidak beroperasi pada jam sibuk, terutama pukul 06.00–08.00 pagi, pukul 12.00 siang, serta pukul 15.00–17.00 sore.

“Semakin hari aktivitas pelabuhan semakin padat, jumlah kontainer juga terus meningkat. Karena itu, kami berharap Pelabuhan Kijing bisa segera beroperasi penuh agar arus bongkar muat tidak hanya menumpuk di Pelabuhan Pontianak,” harap Edi.

Selain itu, Pemkot Pontianak juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam upaya mengurai permasalahan transportasi. Pihaknya tetap berupaya meningkatkan kelengkapan serta kualitas jalan.

“Lalu lintas kita semakin padat, apalagi aktivitas pelabuhan terus meningkat. Karena itu saya minta semua pihak lebih waspada, orang tua juga agar mengawasi anak-anaknya saat berkendara,” pesannya.

Pemkot Pontianak sebenarnya telah mengatur jam operasional kendaraan berat melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan peti kemas berukuran 40 feet atau lebih hanya diperbolehkan melintas di jalan kota pada pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Daftar jalan yang boleh dilintasi kendaraan besar, di antaranya Jalan Tanjungpura, Jalan Rahadi Usman, Jalan Pak Kasih, Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Khatulistiwa, Jalan Imam Bonjol, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kom Yos Sudarso dan Jalan Ya’ M. Sabran.

Sementara itu, kendaraan angkutan barang berukuran lebih kecil, dengan panjang maksimal enam meter dan muatan sumbu terberat delapan ton, diperbolehkan melintas pada dua periode waktu, yakni pukul 08.00–16.00 WIB dan 19.00–06.00 WIB.

Daftar jalan yang boleh dilintasi kendaraan angkutan barang berukuran lebih kecil diantaranya Jalan Tanjungpura, Jalan Rahadi Usman, Jalan Pak Kasih, Jalan Gusti Situt Mahmud, Jalan Khatulistiwa, Jalan Imam Bonjol, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kom Yos Sudarso, Jalan Ya’ M. Sabran, Jalan Hasanudin, Jalan H. Rais A. Rahman, Jalan Husein Hamzah dan Jalan Perintis Kemerdekaan. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda