PONTIANAK, SP – Kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret nama Gubernur Kalbar, Ria Norsan. Hal ini menimbulkan dinamika pro dan kontra di ruang publik, terutama terkait status dan keterlibatan mantan Bupati Mempawah dua peride ini.
Isu dan gonjang-ganjing terseretnya Norsan dalam pusaran kasus hukum dibahas seakan tak habis-habisnya. Pro dan kontra menghiasi hampir semua ruang dan waktu, mulai dari perbincangan di warung kopi, perkantoran, hingga di media sosial dan media konvensional.
Dari pantauan Suara Pemred, ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin orang nomor satu di Kalbar ini terjerat kasus korupsi. Mereka berharap status Norsan yang kini menjadi saksi di KPK, dapat naik menjadi tersangka. Namun tak sedikit pula yang meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak ikut memperkeruh suasana.
“Sudah menjadi pembicaraan dimana-mana bahwa ada kelompok yang punya kepentingan ingin Norsan ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari ingin merebut jabatan, hingga ada juga kelompok yang dulu menjadi lawan politik merasa bahwa mengalahkan Norsan lima tahun mendatang akan lebih sulit. Jadi menurut kelompok itu inilah waktu yang tepat,” kata salah satu tokoh politik di Pontianak yang minta jati dirinya tidak disebutkan.
“Nah, siapa-siapa yang punya kepentingan itu semua orang sudah tahu kok, bahkan tak sedikit di media sosial ditambah bumbu-bumbu hoaks dan fitnah,” imbuhnya.
Sementara itu, sebagian orang juga angkat topi dan merasa salut dengan sikap Gubernur Kalbar ini. Meski dihantam gelombang isu negatif, namun dirinya tetap terlihat tenang bahkan bisa tersenyum ramah.
Hal itu terligat dengan hadirnya Norsan diberbagai agenda penting, termasuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Gajahmada Pontianak yang dihadiri Ustad Abdul Somad dan puluhan ribu warga pada Minggu (5/10/2025) malam.
Sementara di media sosial, tak sedikit masyarakat yang menyampaikan pandangannya untuk mendukung proses hukum dan penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Upaya KPK mengusut kasus ini tersebut dianggap sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi.
Netizen menilai bahwa pemeriksaan Ria Norsan sebagai mantan Bupati Mempawah dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan saat masa jabatannya, menunjukkan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.
Sejumlah netizen menyuarakan dukungan kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Mereka menilai pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi, serta prinsip akuntabilitas pejabat publik.
?“Kalau benar korupsi sikat saja, jangan kasih ampun. Siapa pun itu, dari kades camat bupati gubernur dan DPR,” tulis Dorkas Anik, pemilik akun Facebook dalam kolom kementar saat menanggapi potongan berita terkait rencana KPK memanggil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, belum lama ini.
Pro dan kontra semakin tajam ketika ada postingan yang mengabarkan bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah dinilai sarat kepentingan, bermotif politik, dan hanya akan mengganggu jalannya kepemimpinan Gubernur Kalbar, Ria Norsan.
“Serahkan semua dengan KPK, kalau terbukti salah ya salah, kalau terbukti benar ya benar (dalam Islam yang haq itu haq, yang bathil itu bathil),” tulis akun Facebook Megi Susilo.
“Biarkan KPK bekerja, yang salah tetap salah yang benar tetap benar. Itu jak, bukan payah,” tambah akun Ibnu Ahmad.
“Kalau memang tidak merasa bersalah mengapa ada rasa takut, karena itu semua program presiden membasmi koruptor. Jagan saling menuduh 'ada ini dan itu'. Jangan mengaitkan si wakil ingin ambisi jadi gubernur” tulis akun Roy Taylor Panjait.
Penanganan kasus dugaan korupsi jalan di Mempawah ini sebelumnya juga memicu aksi unjuk rasa oleh sejumlah mahasiswa pada Jumat (3/10/2025) lalu. Dalam aksi yang digelar di Tugu Digulis Bundaran Untan dan Mapolda Kalbar tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan dan transparansi terkait perkembangan penanganan kasus.
“Mantap, korupsi di Kalbar khususnya proyek daerah Kabupaten Mempawah sudah menyebar ke pelosok-polosok desa. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas, karena korupsi merusak moral bangsa yang harus diberantas tanpa pandang bulu kata Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tulis akun Facebook Imam Hartandi, saat menanggapi pemberitaan terkait aksi unjuk rasa mahasiswa.
“Kalau bersalah harus ditangkap, walaupun orang nomor 1 Kalbar,” tulis akun Toni Sum.
“Mantap supaya transparansi hukum ditegakkan di Kalbar, walaupun menyangkut seorang pejabat publik daerah,” tulis akun Abie Liu.
Dalam postingan pemberitaan tersebut, pernyataan Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait dinamika yang berkembang juga dimuat. Norsan meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Itu bukan isu, tapi sesuai dengan fakta dan perkembangan yang disampaikan oleh penyidik KPK. Norsan memang sedang terperiksa sebagai saksi, itu bukan isu. Rumah Norsan memang sudah digeledah KPK dan itu juga bukan isu. Terkecuali kita menyebut norsan tersangka itu baru isu, karena status beliau sampai saat ini masih sebagai saksi,” tulis akun Yaru Jon Nolapan.
?Sementara bagi pihak yang kontra, cenderung memberikan pandangan yang mempertanyakan upaya KPK dalam mengusut kasus ini. Narasi yang disampaikan berfokus melakukan pembelaan terhadap Norsan.
Tak sedikit yang menyampaikan bahwa status hukum Norsan adalah sebagai saksi dalam perkara tersebut, bukan tersangka. Hal ini untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan membantah adanya bukti serta kerugian negara yang pasti.
Apalagi sebelumnya Norsan secara terbuka juga telah membantah bahwa sudah ada perhitungan resmi dari BPK, BPKP, atau KPK yang memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp40 miliar, dan menyebut angka tersebut dilebih-lebihkan oleh media.
?Setelah penggeledahan yang dilakukan KPK, Norsan juga mengklaim bahwa tidak ada dokumen atau barang bukti yang ditemukan di rumahnya terkait kasus korupsi tersebut. Ia bahkan membantah isu penyitaan koper yang berisi berkas, dengan menyebut koper tersebut kosong dan hanya berisi pakaian bekas yang sudah disedekahkan.
Norsan menegaskan, meski diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun selama belum ada penetapan tersangka, dia seharusnya dianggap tidak bersalah.
Di ruang publik, sebagian masyarakat menilai bahwa terseretnya Norsan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan ini bermotif politik. Sebuah upaya kampanye negatif atau politisasi kasus untuk merusak citra Norsan sebagai pejabat publik.
“Ahhh...pasti ada propokatornya dibalik semua,” tulis akun Yudhi Fradesi.
“Permainan elite politik itu biasa,” tulis akun Yadi Bou.
?“Gila 2015 baru sekarang diperiksa. KPK kok bisa lama begitu ya. Kenapa tidak diawal-awal? Ada apa?,” tulis akun Yohanes Bel.
“Intinya ada musuh dalam selimut,” tulis akun Aby Qadrie.
Tak hanya di media sosial, aksi dukungan terhadap Norsan juga disampaikan sejumlah eleman masyarakat. Mereka mendukung kepentingan dan hak Norsan untuk membela diri dan mempertanyakan proses hukum yang berjalan.
Pemuda Dayak Kalbar misalnya, secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap Norsan. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Ketua Umum Pemuda Dayak Kalbar, Srilinus Lino, di Pontianak, pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Dalam pernyataannya, Srilinus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga stabilitas daerah dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar.
Ia juga menegaskan bahwa kepemimpinan Norsan selama ini telah menunjukkan dedikasi dan komitmen tinggi dalam membangun Kalbar, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Srilinus pun menegaskan komitmen Pemuda Dayak Kalbar untuk bersinergi dengan pemerintah provinsi, menjadi bagian aktif dalam mengawal dan mendukung visi-misi pembangunan daerah.
“Kami percaya Bapak Ria Norsan memiliki komitmen kuat untuk membangun Kalbar. Kami berdiri bersama beliau dalam menjaga semangat persatuan dan mendukung pembangunan daerah,” tandas Srilinus optimistis.
Sementara, Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Kalbar, organisasi yang mewadahi para pengusaha alumni Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, turut memberikan dukungan, advokasi, dan legal advice kepada Norsan, usai digeledah KPK terkait kasus Dinas PU Mempawah.
Dukungan ini disampaikan Ketua Umum HIPKA Kalbar Abdul Karim. Menurut dia, komitmen ini untuk memastikan kepemimpinan dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun Kalbar tetap berjalan secara maksimal, tanpa terganggu oleh isu dan pengiringan opini yang bersifat politis dari pihak-pihak tertentu.
"Kami dari HIPKA Kalbar hadir untuk memastikan bahwa agenda pembangunan Kalbar tidak boleh tersendat oleh hiruk-pikuk isu politik yang tidak berdasar," kata Abdul Karim, Minggu (5/10/2025).
Abdul Karim mengatakan HIPKA Kalbar memandang bahwa stabilitas politik dan kepastian hukum merupakan pondasi utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi regional sebesar 8 persen serta implementasi program-program unggulan Pemerintahan Prabowo-Gibran di tingkat daerah.
"Stabilitas pemerintahan adalah kunci menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Untuk itu, kami menyediakan seluruh sumber daya, termasuk dukungan hukum dari HIPKA Law Firm, agar Gubernur Kalbar dapat bekerja dengan tenang dan fokus," tegas Abdul Karim.
Sementara itu, Ketua HIPKA Law Firm, Syahri menjelaskan, argumentasi hukum dan dasar pembelaan tersebut berdasarkan analisis yuridis dan sejalan dengan penjelasan yang telah dibuat HIPKA Law Firm akan memberikan pembelaan dan advice berdasarkan pilar-pilar hukum.
"Kami menegaskan bahwa status hukum Gubernur Kalbar hingga saat ini adalah saksi. Setiap upaya untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas beliau seolah-olah telah bersalah adalah bentuk pelanggaran HAM dan penyimpangan terhadap proses peradilan yang fair," ujar Syahri.
Syahri menambahkan terkait pemisahan tanggung jawab dan otoritas dalam tata kelola pemerintahan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan jelas mengatur tentang pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab.
"Kami menekankan bahwa untuk mempertanggungjawabkan secara pidana seorang pimpinan daerah, harus dibuktikan adanya unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum secara langsung," katanya.
Menurutnya, tanpa adanya bukti yang sah dan langsung yang menunjukkan perintah atau pengetahuan untuk melakukan tindak pidana, maka secara hukum, seorang pimpinan tidak dapat serta-merta dipertanggungjawabkan.
"Ini adalah logika hukum yang harus ditegakkan, dan kami siap mendorong penegak hukum untuk konsisten pada asas ini," jelas Syahri.
Pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya hukum, termasuk melaporkan setiap tindakan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik pimpinan daerah dan menghambat pembangunan.
"Fokus kami adalah memastikan kinerja pemerintah daerah tidak dikangkangi oleh kepentingan politik jangka pendek," tegasnya.
Terlepas ada perdebatan antar pihak, namun kasus ini berada di tengah proses hukum yang dinamis. Pro dan kontra akan terus terjadi hingga proses hukum yang berjalan di KPK tuntas, dan status hukum Norsan serta pihak lain yang terlibat menjadi terang.
KPK Periksa
Sementara itu, KPK menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (6/10/2025) mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memeriksa Gubernur Kalbar Ria Norsan (RN) setelah menggeledah rumah pribadi dan dinasnya pada 24-25 September 2025.
“Pemeriksaan terhadap RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus (waktu, red.) perkara sebagai Bupati Mempawah, dilakukan pada Sabtu (4/10/2025),” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Norsan dilakukan di Polda Kalbar. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta peran Norsan dalam proyek pembangunan dua ruas jalan yang saat ini tengah diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
“Fokus pemeriksaan salah satunya terkait mekanisme pengajuan DAK dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek jalan di Mempawah,” ujar Budi.
KPK menegaskan, hingga kini pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman keterangan saksi dan verifikasi dokumen yang disita dari hasil penggeledahan sebelumnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tidak memeriksa istri Ria Norsan sekaligus Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, meskipun rumah dinas maupun pribadinya ikut digeledah.
“Benar, rumah pribadi dan rumah dinas bupati Mempawah ikut digeledah. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.
Sebelum pemeriksaan terbaru, Norsan juga sempat dipanggil KPK pada 21 Agustus 2025 sebagai saksi dalam perkara yang sama. Saat itu, ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan bupati Mempawah.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan keputusan administratif terkait proyek DAK di lingkungan Dinas PUPR Mempawah.
Kemudian pada 24-25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta. Meski demikian, lembaga tersebut belum mengumumkan secara terbuka identitas maupun modus operandi para tersangka.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
KPK hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi mengenai nilai kerugian negara, konstruksi perkara, maupun detail proyek yang tengah diselidiki.
Lembaga antirasuah itu menyatakan masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi tambahan, termasuk pejabat daerah yang diduga mengetahui proses penganggaran dan pelaksanaan proyek.
Sementara, pihak Gubernur Kalbar Ria Norsan belum memberikan tanggapan resmi atas pemeriksaan terbaru tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah yang dibiayai melalui DAK. Proyek tersebut diduga menyimpang dalam proses penganggaran dan pelaksanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
KPK menilai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik suap dalam pengajuan serta penggunaan dana proyek tersebut.
Dengan pemeriksaan terhadap Gubernur Ria Norsan, KPK memperkuat penyidikan dugaan korupsi Dinas PUPR Mempawah yang kini memasuki tahap lanjutan. (hd/ind/ant)