Ponticity post authorelgiants 09 April 2026

Sampah Masuk Parit, Pemilik Toko Buah Kena Denda Rp500 Ribu, Viral di Medsos, Satpol PP Bertindak

Photo of Sampah Masuk Parit, Pemilik Toko Buah Kena Denda Rp500 Ribu, Viral di Medsos, Satpol PP Bertindak

PONTIANAK, SP - Kelalaian kecil dalam mengelola sampah bisa berujung sanksi. Di Kota Pontianak, seorang pelaku usaha harus membayar denda setelah tumpukan sampah dari tokonya ditemukan mencemari saluran drainase dan viral di media sosial.

Akibat kelalaian dalam mengelola sampah dari tempat usahanya, pemilik toko buah yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penindakan tersebut bermula dari temuan warga yang melihat tumpukan sampah berlabel nama toko buah di parit depan Pontianak Mall. Temuan itu kemudian dipublikasikan melalui media sosial dan menjadi perhatian publik.

“Dari hasil penelusuran kami, pemilik mengaku tidak pernah membuang sampah-sampahnya di parit. Namun ada kelalaian dari pemilik toko buah sehingga tumpukan sampah tersebut ditemukan di parit. Terhadap yang bersangkutan, kita jatuhi sanksi berupa denda Rp500 ribu yang disetor langsung ke rekening kas daerah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ahmad menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sebagai bentuk penegakan aturan, sanksi administratif pun langsung diberikan.

“Ini sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegasnya.

Menurut Sudiyantoro, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat penampungan sampah dan memastikan pembuangannya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, pengelolaan sampah juga harus dilakukan dengan baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar, termasuk saluran drainase yang menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian air di perkotaan.

“Selain itu, sampah juga harus dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan, termasuk saluran drainase,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kebiasaan membuang sampah sembarangan, terlebih ke parit, berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Saluran air yang tersumbat dapat memicu genangan hingga banjir, terutama saat intensitas hujan meningkat.

“Kalau parit tersumbat, dampaknya bisa luas. Bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa menimbulkan banjir dan masalah kesehatan,” jelasnya.

Satpol PP Kota Pontianak, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran serupa. Ia juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mari kita jaga kebersihan kota ini agar tetap nyaman dan sehat untuk kita semua,” pungkasnya

Ingatkan PKL

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan masih membuang sampah ke Sungai Kapuas, khususnya di kawasan waterfront.

Hal ini disampaikan usai viralnya video yang menunjukkan PKL membuang sampah ke sungai di sekitar Makam Kesultanan Batu Layang Pontianak pada Kamis (2/4/26).

Edi menyebut, Pemkot Pontianak telah memiliki peraturan daerah tentang ketertiban umum (tibum) yang melarang masyarakat membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai. 

"Saya selalu ingatkan, kita sudah punya peraturan daerah. Jangan membuang sampah di sembarang tempat. Sekarang ini sampah harus dibuang secara terpilah di tempatnya,” ujarnya.

Terkait video viral tersebut, Edi mengaku telah memerintahkan jajaran terkait untuk turun langsung ke lapangan dan memberikan peringatan kepada para PKL.

“Kami sudah sampaikan ke camat, Satpol PP, dan dinas terkait untuk turun ke lokasi dan mengingatkan warga serta PKL agar tidak membuang sampah ke sungai. Kalau ini terjadi lagi, tentu akan ada sanksi,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika pelanggaran kembali terjadi, maka sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari denda hingga penutupan usaha.

“Sanksinya bisa berupa denda, bahkan sampai penutupan usaha,” tegasnya lagi.

Edi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan Kota Pontianak.

“Kita minta kerja sama semua pihak agar kota ini tetap bersih, tertata, dan indah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemkot Pontianak menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar pengelolaan sampah, termasuk individu maupun pelaku usaha yang lalai, membuang sampah sembarangan (di sungai, parit, jalan), atau melanggar aturan penggunaan kantong plastik.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota. 

Untuk sanksi lalai pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau sanksi lebih tegas berupa penutupan usaha.

Adapun untuk sanksi larangan kantong plastik, sejak 1 Januari 2025, pelaku usaha (ritel modern, supermarket) dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda atau sanksi administratif lainnya.

Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan (biasanya malam hari) untuk menghindari sanksi administratif dan denda. (din/pi)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda