Ponticity post authorelgiants 09 November 2025

Bruder Steph: Maria Lihun Tak Tersentuh Hukum

Photo of Bruder Steph: Maria Lihun Tak Tersentuh Hukum

PONTIANAK, SP - Kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang dilaporkan oleh Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) resmi dihentikan.

Hal ini diketahui setelah dua penyidik Reskrim Polda Kalbar datang ke Sekretariat FRKP di Jalan Purnama, Gang Purnama 9, pada Selasa pagi, 4 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB untuk menyerahkan surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menyatakan penghentian perkara tersebut.

Ketua FRKP, Bruder Stephanus Paiman OFMCap, sempat mempertanyakan beberapa hal terkait alasan penghentian kasus. Namun, para penyidik yang datang tidak dapat memberikan penjelasan mendetail dengan alasan bahwa mereka hanya menindaklanjuti laporan terbaru, bukan penyidikan awal.

Menurut Bruder Steph, kasus ini seharusnya dikaitkan dengan laporan sebelumnya yang juga telah dihentikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan yang dinilainya janggal.

“Untuk kasus Pasal 242 KUHP yang kini dihentikan, saya pribadi dan lembaga FRKP merasa dirugikan. Seolah-olah kami membuat fitnah, padahal kalau penyidik bekerja profesional, semuanya bisa dibuka secara terang benderang.

Saya sudah berdiskusi dengan beberapa rekan di Trunojoyo, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan mereka sependapat bahwa ada sesuatu yang tidak wajar dalam penanganan kasus ini. Demi citra institusi kepolisian, seharusnya semua dibuka dengan bukti dan saksi yang valid,” ungkap Bruder Steph.

Ia menjelaskan bahwa awalnya FRKP menerima curahan hati seorang warga yang merasa mengalami ketidakadilan. Setelah dilakukan investigasi, FRKP menemukan adanya dugaan pelanggaran dan kemudian memberikan pendampingan hukum melalui pengacara.

“Saat pelapor diperiksa oleh penyidik Reskrim Polda, keterangannya sama persis dengan keterangan awal yang ia berikan kepada kami. Bahkan saat pemeriksaan di Polda, saya turut mendampingi bersama pengacara,” jelasnya.

FRKP juga telah memberikan alamat lengkap serta foto gudang tempat pengolahan barang kedaluwarsa dan kurma berulat yang menjadi bagian dari laporan.

Namun, menurut Bruder Steph, pihak penyidik tidak melakukan penggerebekan sebagaimana mestinya, dan justru meminta pelapor untuk melengkapi barang bukti sendiri.

“Salah satu polisi senior pernah memberi contoh yang sangat logis. Katanya, jika seseorang melihat kasus pembunuhan lalu melapor ke polisi, maka sudah menjadi kewajiban polisi untuk menindaklanjuti laporan itu, mendatangi TKP, mencari barang bukti, memeriksa saksi, melakukan visum, dan mencari pelaku. Bukan malah meminta pelapor yang mengerjakan semua itu,” ujarnya sambil tersenyum.

Bruder Steph mengaku heran karena setelah beberapa bulan, kasus justru dihentikan dengan alasan “pelapor tidak cukup bukti, terpengaruh alkohol saat memberi keterangan, dan kini sulit ditemui karena sudah tiga bulan bekerja di laut”.

“Lucu saja. Sepengetahuan kami, orang yang dimaksud justru pemabuk laut dan tidak tahan berada di kapal. Kok sekarang alasannya bekerja di laut?” ujarnya dengan nada heran.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin semua pihak bekerja secara profesional agar kebenaran terungkap.

“Saya hanya ingin mengatakan bahwa kita semua harus profesional dalam mengungkap kasus ini agar tidak ada dusta di antara kita. Periksa semua pihak yang terlibat, pelapor, terlapor, penyidik, dan saksi, tanpa pandang bulu, karena kita semua sama di hadapan hukum.

Saya siap mempertanggungjawabkan semua ini, dunia dan akhirat, demi sebuah kebenaran,” papar Bruder Steph, Sangh Tokoh Kemanusiaan Plontos Bertato namun tetap ramah dan murah senyum.

Sebelumnya, FRKP sudah menyatakan kekecewaannya terhadap Hendra, seorang supir yang sebelumnya mengungkapkan dugaan praktik bisnis ilegal bosnya, namun sempat menghilang tanpa kabar setelah melapor ke pihak kepolisian.

Ketua FRKP, Bruder Stephanus Paiman OFMCap mengungkapkan bahwa Hendra sebelumnya datang ke sekretariat FRKP pada 4 Oktober 202 untuk meminta pendampingan hukum.Dalam pertemuan tersebut, Hendra menceritakan bahwa bosnya, pemilik perusahaan agen makanan dan pangan asal Malaysia, diduga melakukan praktik kotor dengan mendatangkan kurma berulat dan kue-kue kadaluarsa menggunakan izin impor palsu berupa impor bawang bombay dan cabai kering.Kurma yang sudah berulat kami pisahkan ulatnya dan dicuci.

“Kemudian diberi pengawet serta pewarna, lalu saya antar ke supermarket atau toko-toko besar. Kue yang sudah kadaluarsa juga dihapus tanggalnya dan diganti tulisan baru,” ujar Bruder Stephanus menirukan pengakuan Hendra saat itu.

Menurut Hendra, perusahaan tempatnya bekerja memiliki tiga gudang, yakni F1 untuk barang masuk, F2 untuk sortir, dan F3 untuk pengepakan ulang sebelum didistribusikan.Ia juga mengaku merasa bersalah karena produk tersebut banyak dibeli oleh umat Muslim saat bulan Ramadan.

Karena takut, Hendra sempat ragu melapor ke polisi. Namun dengan pendampingan FRKP dan kuasa hukum, ia akhirnya membuat laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar pada 27 Oktober 2024.

Beberapa hari setelah pelaporan, Bruder Stephanus menerima telepon dari seseorang yang mengaku utusan bos Hendra dan meminta agar kasus tersebut dihentikan. Namun setelah itu, komunikasi antara FRKP dan Hendra terputus.

“Saya hubungi Hendra lewat telepon dan pesan WhatsApp, tapi tidak direspons. Rumahnya pun tertutup, dan tetangganya bilang mereka sudah pergi entah ke mana,” kata Stephanus.

Putusnya komunikasi dengan pelapor membuat proses hukum berjalan tidak lancar. FRKP pun menyampaikan kekecewaannya terhadap Hendra, yang sebelumnya bersikeras meminta pendampingan namun justru sempat menghilang saat kasus mulai ditangani pihak kepolisian.

“Kami kecewa karena Hendra sendiri yang datang menceritakan kasus ini dan meminta kami mendampinginya. Sekarang semua jadi terhambat,” tambah Stephanus dengan nada sedih.

Selain dugaan kejahatan bisnis, Hendra juga sempat mengungkapkan keluhannya soal perlakuan tidak adil  di tempat kerja. Ia tidak diizinkan mengantar istrinya yang sakit tanpa potongan uang makan, dan ketika ingin meminjam uang Rp1,5 juta untuk keperluan sunatan anaknya, justru mendapat omelan dari atasan.

FRKP kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Kalbar, namun mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Persoalan benar atau tidaknya laporan ini biarlah nanti dibuktikan di pengadilan. Yang penting, polisi harus menindaklanjuti karena ini menyangkut makanan yang dikonsumsi masyarakat luas,” tegas Stephanus.

Hingga kini, keberadaan Hendra belum diketahui, sementara pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan kasus dugaan bisnis makanan kedaluwarsa ini. (ril/dok)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda