Ponticity post author Kiwi 11 September 2026

Wilker KemenHAM Kalbar Dorong Implementasi P5HAM Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

Photo of Wilker KemenHAM Kalbar Dorong Implementasi P5HAM Dirasakan Langsung oleh Masyarakat

PONTIANAK,SP – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat mendorong agar Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) tidak berhenti pada tataran regulasi dan konsep, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Implementasi P5HAM yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPR-RI Komisi XIII Franciscus Maria Agustinus Sibarani sebagai narasumber. Turut hadir Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Marhasak Reinardo Sinaga, S.H., C.DM., C.PS., jajaran dewan dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, serta para peserta kegiatan Implementasi P5HAM.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Zulzaeni Mansyur menyampaikan bahwa implementasi P5HAM membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh elemen, baik pemerintah, lembaga negara, perguruan tinggi maupun masyarakat.

“P5HAM tidak boleh berhenti pada tataran konsep, regulasi, ataupun dokumen perencanaan semata. P5HAM harus hadir dalam tindakan nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.

Ia mengatakan, hak asasi manusia pada hakikatnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hak atas pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, informasi, rasa aman, hingga perlakuan yang setara merupakan bagian dari hak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan secara bersama-sama.

Menurutnya, masyarakat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan dan pelayanan, tetapi sebagai pemegang hak yang harus mendapatkan pelayanan secara adil, setara, transparan, inklusif, dan nondiskriminatif. Pada saat yang sama, pemerintah dan penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan dan pelayanan tetap menghormati martabat manusia.

“Pelayanan publik yang berperspektif HAM bukan sekadar memberikan layanan sesuai prosedur. Lebih dari itu, pelayanan harus memperhatikan kesetaraan, aksesibilitas, nondiskriminasi, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia,” katanya.

Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura tersebut dinilai memiliki arti strategis dalam membangun kesadaran hukum dan HAM, khususnya di kalangan akademisi dan peserta kegiatan. Fakultas Hukum Untan sendiri memiliki visi menjadi penyelenggara pendidikan tinggi ilmu hukum yang unggul guna menghasilkan lulusan berdaya saing, dengan misi yang antara lain memperkuat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Karena itu, perguruan tinggi dinilai memiliki posisi penting dalam membangun budaya HAM. Pendidikan hukum tidak cukup hanya mengajarkan norma dan peraturan, tetapi juga perlu menanamkan nilai keadilan, kesetaraan, tanggung jawab, kebebasan, serta penghormatan terhadap martabat setiap manusia.

“Mahasiswa, akademisi, pemerintah, lembaga negara, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki pemahaman yang sama bahwa hukum dan HAM tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan penghormatan HAM di tengah perkembangan teknologi informasi. Kemudahan masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi membawa manfaat besar, namun pada saat yang sama menghadirkan persoalan seperti penyebaran informasi yang tidak benar, perundungan di ruang digital, diskriminasi, penyalahgunaan data pribadi, hingga berbagai bentuk kekerasan berbasis digital.

Oleh sebab itu, pemajuan HAM dinilai harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi masyarakat. Kebebasan yang dimiliki setiap orang harus digunakan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain.

“Yang ingin kita bangun adalah masyarakat yang tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami kewajibannya. Masyarakat yang mampu menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab, menghormati perbedaan, dan tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk melakukan diskriminasi,” tuturnya.

Implementasi P5HAM, lanjutnya, dapat dimulai dari tindakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Menghormati orang lain ketika berbicara, tidak melakukan diskriminasi, memberikan pelayanan dengan ramah, membuka akses bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas, menghargai perbedaan pendapat, mencegah perundungan, serta menggunakan media sosial secara bertanggung jawab merupakan bagian dari praktik penghormatan terhadap HAM.

“HAM bukan hanya tentang bagaimana negara melindungi masyarakat, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai manusia saling menghormati dan memanusiakan manusia lainnya,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Kementerian HAM berharap terbangun pemahaman bersama bahwa implementasi P5HAM merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Pemerintah, DPR, perguruan tinggi, lembaga independen, masyarakat sipil, dunia usaha, media, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Kegiatan Implementasi P5HAM di Fakultas Hukum Untan ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi dapat mendorong lahirnya langkah nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik, maupun kehidupan bermasyarakat yang semakin inklusif dan nondiskriminatif.

Sebab, penghormatan terhadap HAM pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dibentuk, tetapi dari sejauh mana setiap orang dapat merasakan keadilan, memperoleh perlakuan yang setara, serta hidup dengan martabat yang dihormati.

HAM bukan sekadar untuk dibicarakan, tetapi untuk diwujudkan dan dirasakan oleh masyarakat.(ril)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda