SINGKAWANG, SP - Menjamurnya tiang jaringan internet milik berbagai operator dan vendor di sejumlah ruas jalan Kota Singkawang kembali menjadi sorotan.
"Pemasangan tiang yang terlihat tidak teratur, berdiri di ruang publik, dekat bahu jalan, dan disertai kabel yang semrawut dinilai telah mencederai wajah kota serta menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pemanfaatan ruang," kata Anggota DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra, Kamis (10/9).
Ketua Komisi III DPRD Singkawang ini menilai, Singkawang sebagai kota pariwisata seharusnya tampil rapi, aman, nyaman dan memiliki tata ruang yang terkelola dengan baik.
"Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Tiang-tiang jaringan internet berdiri dengan pola yang tidak seragam, sebagian berdekatan satu sama lain, sementara kabel-kabel melintang dan menjuntai tanpa penataan yang jelas," ujarnya.
Ia sangat menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai pemasangan infrastruktur internet tidak boleh dibiarkan berjalan secara sporadis hanya karena alasan investasi atau kebutuhan jaringan digital.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan Kota Singkawang dipenuhi tiang dan kabel yang dipasang tanpa penataan yang baik. Jangan sampai kemajuan teknologi justru membuat wajah kota menjadi kumuh, semrawut, dan tidak tertib,” tegasnya.
Menurutnya, setiap operator dan vendor wajib tunduk pada aturan, perizinan, standar teknis, serta tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang.
Tidak boleh ada pihak yang memasang tiang di sembarang lokasi tanpa koordinasi dan tanpa mempertimbangkan keselamatan serta kepentingan masyarakat.
“Tidak boleh ada pola kerja asal tancap. Pemerintah Kota Singkawang harus mengetahui seluruh tiang internet yang berdiri di wilayah Singkawang: siapa pemiliknya, di mana lokasinya, apakah izinnya lengkap, dan apakah pemasangannya memenuhi standar keselamatan. Ini menyangkut ketertiban ruang publik,” ujarnya.
## Ganggu Estetika dan Keselamatan
Sumberanto Tjitra menilai keberadaan tiang internet yang tidak tertata bukan hanya persoalan keindahan kota saja, tetapi tiang yang dipasang terlalu dekat dengan badan jalan, drainase, trotoar, akses rumah warga, sekolah, maupun fasilitas umum juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
"Dalam kondisi tertentu, tiang dapat menghambat pandangan pengendara saat keluar dari simpang atau akses lingkungan," katanya.
Kabel yang rendah, menjuntai, maupun bertumpuk juga berisiko mengganggu aktivitas masyarakat dan dapat membahayakan apabila tidak dirawat dengan baik.
“Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan. Infrastruktur telekomunikasi memang diperlukan, tetapi pemasangannya harus tertib, aman, dan tidak mengambil ruang publik secara sembarangan. Jika ada tiang yang mengganggu akses, membahayakan, atau merusak pemandangan kota, maka harus ditata ulang bahkan dipindahkan,” ujarnya.
Kondisi tersebut juga dikhawatirkan memberi kesan bahwa pengelolaan Kota Singkawang tidak berjalan dengan baik.
Padahal, kualitas tata kelola ruang kota sangat mudah dilihat masyarakat dan wisatawan, salah satunya melalui kerapian jalan, ruang publik, utilitas, trotoar, drainase, serta jaringan kabel yang ada di sepanjang kawasan perkotaan.
Desak Pendataan dan Penertiban
Sumberanto Tjitra mendesak Pemerintah Kota Singkawang melalui perangkat daerah terkait untuk segera melakukan pendataan dan penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh tiang jaringan internet milik operator maupun vendor.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan status kepemilikan, perizinan, titik lokasi, kelayakan teknis, dan kondisi fisik setiap tiang. Pemerintah juga harus membedakan dengan jelas antara tiang yang masih aktif digunakan, tiang yang tidak memiliki izin, tiang yang rusak, serta tiang yang sudah tidak digunakan tetapi masih dibiarkan berdiri.
Selain itu, seluruh operator perlu dipanggil untuk diminta bertanggung jawab atas jaringan masing-masing.
Mereka harus diwajibkan merapikan kabel, memperbaiki tiang yang miring atau tidak layak, memindahkan tiang yang mengganggu ruang publik, serta membongkar infrastruktur yang tidak memiliki dasar izin maupun tidak lagi digunakan.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan hanya mendata lalu selesai tanpa ada perbaikan nyata. Operator yang memanfaatkan ruang kota untuk kepentingan bisnis juga wajib ikut menjaga keindahan, ketertiban, dan keselamatan Kota Singkawang,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Singkawang perlu menetapkan mekanisme yang lebih ketat terhadap pemasangan infrastruktur jaringan internet. Setiap pemasangan baru harus melalui koordinasi, izin, verifikasi lokasi, dan pengawasan dari dinas teknis terkait.
Pemerintah juga perlu menyiapkan standar penempatan tiang, jalur utilitas, serta kewajiban penataan kabel agar pemasangan jaringan tidak lagi dilakukan secara sendiri-sendiri oleh setiap operator. Penataan bersama bahkan dapat diarahkan secara bertahap menuju penggunaan infrastruktur terpadu agar jumlah tiang di ruang publik tidak terus bertambah.
“Singkawang jangan hanya maju dari sisi layanan digital, tetapi juga harus maju dalam tata kelola kotanya. Infrastruktur telekomunikasi harus menjadi bagian dari kemajuan kota, bukan menjadi sumber kesemrawutan baru,” tutupnya. (rud)