PONTIANAK, SP – Persoalan tapal batas antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya kembali mengemuka. Selain menjadi aspirasi utama masyarakat dalam reses Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar Zulfydar Zaidar Mochtar, isu ini juga disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada Komisi II DPR RI agar diselesaikan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Pontianak disahkan.
Zulfydar mengatakan, polemik yang muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 telah berdampak langsung terhadap ribuan warga, mulai dari pelayanan pendidikan, kesehatan hingga administrasi pertanahan.
Dari tujuh titik yang terdampak pergeseran batas administrasi, tiga wilayah telah ia datangi saat reses.
“Yang paling menonjol memang soal batas wilayah. Dampaknya sangat besar dan dirasakan ribuan masyarakat. Soal pendidikan, kesehatan, hingga agraria, semuanya terdampak,” kata Zulfydar, Minggu (12/7).
Kata dia, terbitnya undang-undang tersebut membuat masyarakat bingung karena di satu tempat mereka tidak diterima dan di tempat lain juga tidak diterima.
“Bahkan, ada yang dipaksa pindah administrasi, padahal KTP dan KK mereka masih Kota Pontianak, dan pajaknya juga dibayar ke Kota Pontianak,” ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), ketika anak tidak bisa mendaftar di sekolah terdekat karena status administrasi wilayah.
Menurutnya, DPRD Kalbar melalui Komisi I akan menginisiasi rapat bersama seluruh pihak terkait untuk mencari solusi.
Zulfydar juga meminta Pemerintah Provinsi Kalbar memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat serta mengapresiasi komunikasi yang mulai terjalin antara Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Bupati Kubu Raya Sujiwo.
“Saya sudah mendengar adanya komunikasi yang baik antara Wali Kota Pontianak dengan Bupati Kubu Raya. Yang kita butuhkan sekarang adalah percepatan penyelesaian,” katanya.
Pemkot: Polemik Hanya di Dua Wilayah
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan persoalan batas wilayah yang masih bermasalah hanya terjadi di dua kawasan, yakni Perumnas IV Pontianak Timur dan Perumahan Star Borneo Residence 7.
Menurutnya, setelah terbit Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, kedua kawasan tersebut masuk wilayah Kubu Raya, padahal warga selama ini ber-KTP Kota Pontianak dan administrasi pertanahannya juga tercatat di Pontianak.
“Sampai sekarang warga inginnya masuk Kota Pontianak,” ujar Edi saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, di luar dua kawasan tersebut, Pemkot Pontianak mendukung penuh pengesahan UU Kota Pontianak. Namun, penyelesaian batas wilayah harus dilakukan lebih dahulu melalui revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.
“Kami sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya minta difasilitasi Pak Gubernur agar segera ada kesepakatan, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta persoalan batas wilayah segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum setelah UU Kota Pontianak disahkan.
“Kalau berkenan nanti dikirimkan kepada kami juga biar kami kawal. Jangan sampai undang-undangnya sudah menetapkan batas geografis, tetapi permendagrinya belum menyesuaikan. Ini bisa jadi masalah,” tegasnya. (din/bro)