JAKARTA, SP – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), saat ini masih belum diketahui secara pasti. Meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut hingga kini belum ditahan dan keberadaannya masih misterius.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan informasi mengenai status tersangka Febrie sekaligus mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan belum ditahan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (12/7/2026).
Rudi mengaku sama sekali belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie saat ini, termasuk ada tidaknya pengawalan khusus dari pihak kejaksaan.
"Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," ujarnya menambahkan.
Terkait dengan status kepegawaiannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang saat ini telah mengajukan pengunduran diri. Namun demikian secara administratif pihak Kejagung masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan status tersebut.
"Sebelumnya kan Jampidsus. Kan udah mengundurkan diri kalau tidak salah. Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran dari presiden. Kan pengangkatan melalui Keppres," kata dia.
Dia juga menjelaskan Kejagung masih akan mengkaji apakah penguduran diri yang diajukan Febrie hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, status hukum FA resmi diumumkan oleh Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7/2026). Mantan perwira tinggi kejaksaan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak sendiri, Kakortas juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Don Ritto (DR).
Tersangka DR diduga melakukan tidak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.
Sedangkan FA disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru.
Untuk tersangka DR telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan FA, menurut Plt Jampidsus belum dilakukan penahanan.
Terkait apa peranan FA dalam tiga perkara itu, Rudi menyebut akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara, dan berita acara. Lalu dilakukan ekspos bersama dengan Tim Kortastipidkor.
Ambil Alih
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Kejagung secara resmi mengambil alih dan mulai menindaklanjuti penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Langkah ini diambil usai menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Keputusan Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi besar dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus kepada Kejaksaan Agung memicu gelombang keraguan di tengah masyarakat. Banyak pihak meragukan independensi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara yang melibatkan mantan pejabat terasnya sendiri tersebut.
Kekhawatiran publik muncul karena penanganan hukum korupsi internal dinilai rawan konflik kepentingan. Namun, pengalihan perkara dari kepolisian ini diklaim sebagai bentuk sinergitas agar Kejaksaan Agung dapat membuktikan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Plt Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa sebagai langkah awal, Kejagung akan terlebih dahulu mempelajari secara mendalam seluruh berkas perkara yang telah diterima. Proses ini dilakukan sebelum pihak kejaksaan menggelar ekspos atau gelar perkara bersama dengan jajaran tim Kortas Tipidkor Polri.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar Rudi Margono kepada awak media, Minggu (12/7/2026).
Menurut Rudi, pihaknya akan menelaah seluruh alat bukti, barang bukti, serta unsur materiel dalam perkara tersebut.
"Kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materielnya bersama-sama Kortas Tipikor," ujar Rudi.
Adapun terkait jadwal kapan Febrie diperiksa sebagai tersangka, Rudi mengatakan baru akan dimulai setelah proses pelimpahan selesai dan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.
Rudi menegaskan, Kejagung berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan tetap menjalin sinergi dengan Polri meski proses penyidikan telah dilimpahkan.
"Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," ujarnya.
Rudi juga menegaskan bahwa arahan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menangani perkara tersebut secara profesional.
"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asa praduga tak bersalah," katanya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung ini juga memastikan Febrie Adriansyah tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga secara etik atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Ya (etik), tidak ada perlakuan khusus, kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi.
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.
Adapun Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Terlebih kedua institusi penegak hukum tersebut selalu terbuka dalam penanganan sebuah perkara sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya melanjutkan.
Kortastipidkor Polri sebelumnya pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.
Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Febri Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus, sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Kemudian pada sore hari di tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah.
Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.
Publik Awasi
Di tengah keraguan akan transparansi penanganan kasus, muncul berbagai spekulasi dan opini liar di masyarakat. Tak sedikit yang menduga bahwa pelimpahan perkara ini merupakan upaya “damai” antara pihak kepolisian dan kejaksaan. Adapula yang menduga untuk “mengamankan” sejumlah nama-nama besar pejabat lain yang mungkin saja ikut terseret.
Namun begitu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Panitia Kerja (Panja) akan hadir langsung untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus ini. Panja itu diketuai langsung oleh Habiburokhman.
"Komisi III akan melaksanakan tugas konstitusionalnya melalui pembentukan Panja untuk melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini," tegasnya," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman mengatakan, Panja siap hadir dalam pemeriksaan maupun penggeledahan yang akan dilakukan terkait penanganan tiga kasus korupsi ini. Dia mengatakan kehadiran Panja untuk memastikan pengusutan kasus berjalan transparan.
"Ya, betul, betul. Hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan? Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan," ujarnya.
Kesepakatan pembentukan Panja itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat khusus Komisi III DPR, di gedung DPR, Sabtu (11/7/2026). Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan dukungan terhadap pembentukan panja tersebut.
Habiburokhman juga mengingatkan agar penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik ini tidak berkembang menjadi gesekan antara Polri dan Kejagung.
Sebaliknya, seluruh aparat penegak hukum diminta tetap menjaga soliditas dan profesionalisme agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Habiburokhman menegaskan perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum menyangkut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh individu, bukan institusi.
Karena itu, publik diminta tidak memandang proses hukum tersebut sebagai konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kami ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, proses hukum harus tetap ditempatkan sebagai upaya menegakkan keadilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tanpa menyeret nama lembaga.
Habiburokhman menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memberikan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi ini.
Menurut Habiburokhman, dugaan tindak pidana yang melibatkan Febrie Adriansyah termasuk kategori “Mega Korupsi” karena jumlah barang bukti yang cukup besar.
"Terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus tetapi tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang kita bentuk dalam rapat ini," ujar Habiburokhman.
Sementara, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengajak masyarakat mengawasi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pengawasan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan memberikan efek jera.
Menurut dia, perkara tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas karena tidak hanya menimbulkan dugaan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap layanan ketenagalistrikan.
"Ayo kita jaga bersama-sama kasus ini agar pengungkapannya maksimal, profesional, dan ada efek jera di situ. Oleh karena itu, kami juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kasus ini dengan cara melakukan pengawasan," katanya, Minggu (12/7/2026). (ant/tik/inw)
Ada Kasus “Timbul Tenggelam” di Kalbar
Penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri, menjadi pukulan telak sekaligus momentum evaluasi total bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya pihak Kejaksaan.
Peristiwa ini menjadi otokritik besar bagi Korps Adhyaksa untuk melakukan pembersihan dan pengawasan internal (cleansing) secara menyeluruh, terutama bagi personel yang memegang kewenangan strategis dalam menangani perkara-perkara kakap.
Kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus ini juga memberikan pelajaran penting bagi sistem peradilan bahwa aparat penegak hukum tidak kebal terhadap hukum, sekaligus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Menghadapi situasi ini, para jaksa dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk suap atau penyalahgunaan wewenang, mengingat posisi jaksa sangat rawan terhadap intervensi dalam penanganan perkara besar.
Langkah penanganan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel dengan membuka konstruksi perkara secara terang kepada publik kini menjadi kunci utama untuk memulihkan citra lembaga serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Namun, tuntutan akan transparansi dan ketuntasan perkara tidak hanya tertuju pada tingkat pusat. Di berbagai daerah, kinerja Kejaksaan juga mendapat sorotan tajam masyarakat akibat banyaknya penanganan kasus sensitif yang dinilai tidak transparan, belum tuntas, hingga menggantung atau "timbul tenggelam".
Di Kalimantan Barat (Kalbar), sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan elite politik dan anggaran besar dilaporkan sempat mencuat ke publik namun penanganannya dinilai lamban dan menguap.
Gelombang kritik serta sorotan tajam pun datang dari berbagai kalangan. Mereka mendesak Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap kualitas penegakan hukum di daerah agar tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, melainkan benar-benar menyentuh esensi keadilan yang transparan dan tuntas.
Beberapa kasus besar di Kalbar yang kini dipertanyakan ketuntasannya oleh publik diantaranya; kasus dugaan korupsi BBM non-subsidi Distrik Navigasi Pontianak, kasus dana hibah Masjid Mujahidin, kasus tata kelola pertambangan bauksit dan emas tahun 2017–2023, serta kasus dugaan penyimpangan anggaran "Napak Tilas" Ketapang tahun 2023.
Kritik keras salah satunya datang dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Erdi Abidin. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, tidak bekerja dengan mentalitas "pataya" alias panas-panas tahi ayam. Istilah ini merujuk pada fenomena penanganan kasus yang hanya terlihat menggebu-gebu dan bersemangat di awal ketika menjadi sorotan publik, namun perlahan melempem dan hilang tanpa kejelasan begitu perhatian masyarakat mereda.
“Kita berharap penangannya tidak pataya. Begitu publik diam, kasus hilang. Ini tidak boleh terjadi. Semua kasus harus tuntas, kalau tidak bersalah keluarkan SP3, kalau bersalah bawa ke pengadilan dan hasilnya diumumkan ke publik,” tegas Erdi.
Erdi menilai, di tengah era keterbukaan informasi 5.0 saat ini, pengelolaan keuangan negara dan daerah sudah semakin transparan. Akses masyarakat yang luas dalam memantau jalannya pemerintahan membuat laporan dan kejanggalan hukum dengan cepat mencuat ke publik. Namun, respons Kejaksaan dinilai sering kali tebang pilih dan cenderung hanya tertarik pada kasus di lingkungan pemerintah daerah.
Selain penanganan kasus di pemerintah daerah, Erdi menilai aparat penegak hukum wajib membuka kembali perkara yang diduga mangkrak, terutama yang terkait perusahaan negara. Ia mencontohkan dugaan kasus korupsi di PTPN yang hingga kini tidak ada perkembangan berarti.
“Ada kasus-kasus di PTPN, terutama PTPN 13, yang hilang begitu saja. Publik wajar bertanya, apakah kasus ini sudah selesai atau menguap? Kejaksaan harus terbuka seperti ketika menangani kasus di pemerintah daerah,” katanya.
Erdi juga menyoroti pengembangan proyek 10 ribu perusahaan perkebunan periode 2012–2018 yang dinilai meninggalkan banyak persoalan hukum.
“Banyak pelakunya, banyak kerugiannya. Tapi sampai hari ini tidak jelas ujungnya. Justru kasus besar menyangkut keuangan negara seperti ini seolah tidak menarik bagi aparat penegak hukum,” kritiknya.
Senada dengan hal tersebut, Pengamat Hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar, memberikan catatan kritis mengenai indikasi terjadinya malpractice hukum atau malpraktik penegakan hukum yang justru mencederai hak-hak administrasi.
Herman menggarisbawahi bahwa penegakan hukum yang baik wajib menghindari praktik-praktik yang melanggar aturan hukum itu sendiri. (din/jee/ind)