PONTIANAK, SP - Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak, kembali dibongkar tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota.
Pada operasi ini, petugas berhasil mengamankan 20 orang, di mana lima di antaranya merupakan anak dibawah umur.
Menurut Dirkrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, ia membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota beberapa pekan lalu.
“Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online” katanya.
Kombes Pol Lutfhie melanjutkan, dalam dua hari tim gabungan bekerja dari tanggal 10-11 Agustus 2020 dan berhasil membongkar praktik prostitusi. Di mana mereka mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria.
Ia juga menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut, seorang didapati mengkonsumsi Narkoba dan seorang lainnya didapati membawa senjata tajam.
“20 orang yang berhasil petugas amankan, 10 pria dan 10 wanita. Lima di antara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih dibawah umur” ungkapnya
Dirkrimum juga membeberkan modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan prakteknya.
“Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat. Disana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan” jelas Kombes Pol Luthfie.
“Jadi mereka ini menetap dibeberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi” tambahnya
Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada dibawah umur melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.
Melihat fenomena ini, Polda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya orang tua.
“Agar orang tua senantiasa melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. khususnya dalam beraktifitas dalam media sosial,” pungkas Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan. (ril/pol)