PONTIANAK, SP – Laporan kasus “oli plasu” atau peredaran oli tidak sesuai standar Nasional Indonesia (SNI) yang melibatkan Direktur CV Maju Jaya Makmur, Edi Chow sebagai tersangka dan akhirnya menyeret tiga nama bos oli yang berdomisili di Tanggerang dan Jakarta, dikabarkan jalan ditempat.
Meski sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalbar, tiga pemasok “oli palsu” ke sejumlah wilayah di Kalbar, yaitu Fondri, Wendy, dan Popo, hingga saat ini dikabarkan belum juga menghadiri panggilan pemeriksaan di Markas Polda Kalbar.
“Infonya sekarang mereka tiga "gembong" oli itu malah lari dan bersembunyi ke luar negeri untuk menghindari kasusnya. Karena barang bukti yang kemarin disita polisi itu sebagian besar barang-barang milik mereka, dan jaringan mereka cukup luas, ” kata sumber di lingkungan Polda Kalbar yang minta indititasnya dirahasiakan kepada Suara Pemred, belum lama ini.
Kuasa hukum Edy Chow, Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum.Msi saat dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan keterangan. Sejumlah pertanyaan yang dikirim tim Suara Pemred melalui pesan WA, termasuk melalui telepon belum ditanggapi.
Begitu juga pihak Polda Kalbar belum memberikan jawaban. Upaya Suara Pemred melakukan konfirmasi, baik melalui pesan WhatsApp dan telepon kepada Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., tak ditanggapi.
Seperti diberitakan koran harian ini sebelumnya, Edy Mulyadi alias Edy Chow, Direktur CV Maju Jaya Makmur, tersangka kasus peredaran oli tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), akhirnya melakukan “perlawanan” terhadap penetapan status tersangka dirinya.
Tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dipersalahkan, Edy Chow mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak penyuplai produk oli ke Polda Kalbar. Langkah ini ditempuh untuk membersihkan namanya setelah merasa dijadikan "kambing hitam" dalam kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum HUDIT WAHYUDI & PARTNERS, Edy Chow secara resmi juga mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolda Kalbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau e jo. Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 53 ayat (1) huruf b jo. Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang dilakukan oleh beberapa orang yang bernama Fondri, Wendi, Popo dkk dari PT Devas Adipura Bersama (PT DAB).
Tim kuasa hukum, yang dipimpin oleh Irjen Pol (P) Drs. Hudit Wahyudi, S.H., M.Hum., M.Si., menyatakan, langkah ini diambil guna meluruskan status hukum kliennya yang menjadi tersangka, sembari menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari rangkaian kebohongan pihak produsen.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang menempatkan klien kami sebagai pelaku utama, padahal fakta-fakta menunjukkan bahwa ia adalah korban penipuan sistematis oleh pihak produsen,” katanya dalam surat tersebut.
Menurut Hudit Wahyudi, ada beberapa poin utama yang mendasari permohonan tersebut, yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/29/11/2026/SPKT/POLDA KALBAR tertanggal 4 Februari 2026, Daftar Bukti Nomor 190/HWP/LITIGASI/02.26/RST tertanggal 11 Februari 2026, serta Dokumen Bukti Pelapor atas Laporan Polisi Nomor LP/B/29/1/2026/SPKT/POLDA KALBAR.
Kemudian, adanya temuan audit investigatif, dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Nugroho, & Fahmy tertanggal 9 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa telah terjadi transaksi jual beli produk oli antara kliennya (Edy Chow) selaku pihak pembeli dengan pihak produsen/pengirim oli dari wilayah Jakarta/Tangerang yaitu Sdr. Fondri dkk.
Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran transaksi keuangan dalam laporan audit tersebut ditemukan juga adanya kelebihan pengiriman dana (overpayment) yang dilakukan oleh Edy Chow kepada Sdr. Fondri dengan total nilai sebesar Rp.4.8 miliar.
“Data tersebut mengungkap bahwa alih-alih meraup keuntungan ilegal, Edy Chow justru mengalami kerugian besar akibat kelebihan pembayaran (overpayment) kepada pihak pemasok, Sdr. Fondri (PT Defas Adipura Bersama), senilai Rp.4.8 miliar,” tegas Hudit.
Dalam surat perlindungan hukum tersebut, tim kuasa hukum juga menekankan adanya "kesesatan fakta" atau error factie. Berdasarkan pendapat ahli hukum pidana UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar tertanggal 11 Maret 2026, Edy Chow tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ia mengedarkan barang berdasarkan jaminan dan keterangan palsu dari produsen yang menyatakan produk tersebut telah sesuai SNI.
Pendapat hukum tersebut menyimpulkan bahwa pihak yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana adalah produsen, karena sebagai pelaku usaha yang memproduksi dan memasok barang, produsen memiliki kewajiban utama untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi dan diperdagangkan telah memenuhi SNI.
Dalam perkara a guo, produsen tetap menyatakan dan menjanjikan kepada distributor bahwa produk oli yang dipasarkan telah memenuhi standar SNI, padahal pada kenyataannya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Perbuatan tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan karena produsen mengetahui sekaligus menghendaki agar produk tersebut tetap dipasarkan guna memperoleh keuntungan.
Dengan demikian, tindakan produsen tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Sementara, pihak distributor (Edy Chow) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah bertindak dengan itikad baik dan mengalami error factie (afwezigheid van alle schuld) akibat kesesatan fakta yang timbul dari keterangan tidak benar yang diberikan oleh produsen mengenai kesesuaian produk dengan SNI.
"Klien kami, Edy Chow, tidak memiliki niat jahat (mens rea). Sebagai distributor, klien kami bertindak dengan itikad baik dan tidak pernah melakukan perubahan atau pengoplosan terhadap isi produk yang ia terima dari pabrik. Ia adalah pengusaha yang ditipu. Ia membayar harga untuk produk asli berkualitas SNI, namun diberikan barang yang tidak sesuai oleh produsen. Kerugian Rp4,8 miliar adalah bukti nyata bahwa ia adalah korban, bukan pelaku yang bekerja sama dengan produsen," tegasnya.
Hudit menambahkan, sebagai bagian dari aksi perlawanan, Edy Chow juga telah melaporkan balik Sdr. Fondri, Wendi, dan Popo ke Polda Kalbar dengan laporan nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR. Edy Chow menuntut agar hukum menyasar aktor intelektual yang memproduksi dan memasok oli tersebut, bukan distributor yang menjadi korban rangkaian kebohongan mereka.
"Kami meminta perlindungan hukum agar penyidikan dilakukan secara objektif. Edy Chow adalah aset ekonomi daerah yang taat pajak, namun reputasinya kini hancur akibat kejahatan orang lain. Kami akan melawan segala bentuk ketidakadilan ini hingga tuntas," pungkas tim kuasa hukum.
Melalui permohonan ini, pihak Edy Chow juga berharap kepolisian dan kejaksaan dapat melihat secara jernih mata rantai kasus ini, sehingga proses hukum tidak hanya berhenti di level distributor, tetapi mampu menjerat pihak produsen yang sebenarnya bertanggung jawab atas pelanggaran standar SNI tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempereloh kepastian hukum, keadilan, serta penegakan hukum yang objektif, mengingat fakta yang ada menunjukan bahwa pihak-pihak tersebut patut diduga sebagai pihak yang bertangungjawab atas beredarnya produk oli yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kambing Hitam
Edy Chow telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak penyuplai produk oli ke Polda Kalbar. Langkah ini ditempuh untuk membersihkan namanya setelah merasa dijadikan "kambing hitam" dalam kasus tersebut.
Melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/Polda Kalbar, Edy Chow menyeret pihak penyuplai, yakni saudara Fondri dari PT Devas Adipura Bersama (PT DAB) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas jeratan hukum yang kini menimpanya.
Kepada Suara Pemred, Edy Chow mengaku selama ini diposisikan sebagai pihak yang bersalah setelah gudang distribusi di Jalan Extra Joss Nomor B6, B7 dan D6, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, digerebek polisi pada Juni 2025 lalu. Namun, fakta menunjukkan bahwa dirinya hanyalah pembeli yang tertipu oleh jaminan palsu dari pihak pemasok (PT DAB).
"Saya diposisikan seolah-olah pelaku utama, padahal saya adalah konsumen dari pelaku usaha (suplier) yang tidak jujur. Perlu saya tegaskan bahwa saya bukanlah produsen oli ilegal, melainkan korban penipuan dari pihak distributor," ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Dalam laporannya, Edy Chow menjelaskan bahwa keterlibatannya dengan produk oli tersebut didasari oleh tawaran kerja sama dari saudara Fondri (PT DAB) antara tahun 2021 hingga 2023. Dalam proses penawaran, pihak PT DAB memberikan jaminan bahwa seluruh produk yang dipasok adalah barang yang aman dan tidak bermasalah untuk dijual kembali ke masyarakat.
Merasa yakin bahwa seluruh produk oli aman dan tidak memiliki masalah hukum atau kualitas, Edy Chow pun memesan berbagai macam merek oli populer dari perusahaan tersebut.
"Saya memesan barang jenis oli kepada saudara Fondri dari PT DAB untuk dijual kembali karena mereka meyakinkan bahwa produk tersebut aman dan tidak bermasalah," ujar Edy Chow dalam keterangan laporannya.
Berdasarkan data investigasi, Edy Chow memesan sedikitnya 10 jenis produk yang diklaim sebagai oli resmi, mulai dari merek Pertamina Turalic, Defas FDX2, Pertamina Enduro Racing/Matic, Federal Ultratec, Toyota TMO, Ecstar R5000, Yamalube Sport, Castrol Activ, dan AHM MPX.
Namun pada bulan Juni 2025, gudang yang dikelola Edy Chow digerebek oleh pihak kepolisian. Sejumlah produk oli yang dipesan dari Fondri disita karena diketahui tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Akibatnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka di Polda Kalbar atas Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025 dan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri (LP/B/78/2025).
“Saya sama sekali tidak mengetahui bahwa produk yang dikirimkan oleh PT DAB tidak memenuhi SNI hingga terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian pada Juni 2025,” ungkapnya.
Akibat janji manis pihak supplier tersebut, Edy Chow pun kini harus menanggung beban berat sendirian. Dia terjerat tekanan hukum ganda karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Selain itu, Edy Chow juga mengaku merugi harus kehilangan barang dagangan karena disita saat gudangnya digerebek oleh pihak kepolisian.
“Saya sebenarnya ingin meminta oli-oli yang resmi bisa dikeluarkan. Saya ada kok bukti-bukti pembelian secara sah dan bayar pajak. Sehingga bisa saya jual dan memutar modal saya lagi,” ungkap Edy Chow.
Tak ingin dijadikan "kambing hitam", Edy Chow kini menyeret PT DAB ke ranah hukum. Ia menuntut pertanggungjawaban perusahaan tersebut berdasarkan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengancam pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp2 miliar.
Sebagai bukti bahwa dirinya hanya korban dalam rantai distribusi, Edy telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya surat jalan pengiriman oli dari Fondri kepada Edy, daftar oli yang dikirim Fondri kepada Edy, bukti pre-list harga barang dari PT DAB, serta profil perusahaan PT DAB.
Edy berharap langkah hukum ini dapat membuka mata publik dan aparat penegak hukum bahwa dirinya adalah pihak yang dijadikan “tumbal’ dalam kasus oli palsu tersebut.
Selain itu, langkah ini diambil untuk membuktikan bahwa dirinya hanyalah seorang pedagang yang menjalankan bisnis dengan itikad baik, namun dikhianati oleh pemasok yang mengabaikan regulasi pemerintah terkait standar produk.
“Pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kualitas barang yang tidak sesuai SNI tersebut adalah PT DAB, bukan saya. Saya berharap kepolisian dapat membongkar hulu dari peredaran oli ilegal ini dan memulihkan nama baik saya,” tegasnya.
Melalui laporan ini pula, Edy Chow secara resmi memposisikan dirinya sebagai korban dari praktik dagang curang yang dilakukan oleh PT DAB, dan sebagai bentuk pembelaan diri karena merasa telah ditipu oleh pihak distributor. (tim)