PONTIANAK, SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak serta didukung unsur TNI-Polri melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kreatif lapangan atau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Asahan, kawasan Pasar Tengah, Kamis (11/6/2026) pagi.
Penataan kawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi badan jalan sebagai sarana lalu lintas sekaligus menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat maupun para pelaku usaha.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan juga dibarengi dengan solusi konkret bagi para pedagang yang selama ini memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kios yang masih kosong di area pasar sebagai lokasi relokasi sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya secara legal dan lebih tertata.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya saat mendampingi kegiatan penertiban.
Ibrahim menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif. Sosialisasi, imbauan, hingga pemberitahuan kepada para pedagang telah dilakukan secara bertahap agar mereka memahami rencana penataan kawasan tersebut.
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta melakukan tindakan penertiban tanpa memberikan alternatif bagi para pedagang. Sebaliknya, pemerintah telah menyiapkan tempat usaha yang dinilai layak untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Ia menerangkan bahwa para pedagang yang ingin menempati kios tersebut dapat mendaftarkan diri melalui Diskumdag Kota Pontianak. Pemerintah akan memfasilitasi proses relokasi agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut Ibrahim mengungkapkan, keberadaan lapak-lapak di badan jalan selama ini menimbulkan sejumlah persoalan. Selain menghambat arus lalu lintas, keberadaan lapak tersebut juga dinilai menutupi toko-toko permanen yang berada di bagian depan kawasan pasar sehingga mempengaruhi kenyamanan dan aktivitas perdagangan secara keseluruhan.
Karena itu, penataan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Tengah.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Meski demikian, dalam pelaksanaan penertiban masih terdapat sejumlah pedagang yang menyampaikan keberatan terhadap lokasi relokasi yang ditawarkan. Menyikapi hal tersebut, Ibrahim menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mengedepankan pendekatan persuasif guna mencari solusi terbaik.
Bahkan, bagi pedagang yang belum sempat membongkar lapaknya, pemerintah masih memberikan kesempatan selama satu hingga dua hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan langkah penertiban lanjutan.
“Kami berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Pemerintah kota sudah menyiapkan tempat usaha yang layak sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak hingga unsur TNI dan Polri.
Menurutnya, langkah penegakan tersebut dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dijalankan sebelumnya. Satpol PP bersama perangkat daerah terkait telah memberikan imbauan secara lisan maupun melalui surat pemberitahuan kepada para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya persuasif, baik melalui imbauan lisan maupun surat pemberitahuan kepada para pedagang. Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sudiyantoro mengatakan, sebagian besar pedagang telah mematuhi arahan pemerintah. Hanya sebagian kecil yang masih bertahan sehingga petugas perlu turun langsung untuk memastikan kawasan Jalan Asahan dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Ia menilai penataan kawasan pasar tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban umum, tetapi juga menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pedagang yang selama ini menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” katanya.
Pemkot Pontianak berharap penataan kawasan Jalan Asahan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih representatif, tertib dan ramah bagi masyarakat.
Dengan tersedianya kios relokasi yang telah disiapkan pemerintah, aktivitas ekonomi di Pasar Tengah diharapkan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan fungsi fasilitas umum maupun kenyamanan pengguna jalan. (din)