JAKARTA, SP - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membantah punya yayasan yang terafiliasi dengan pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG).
DPP Hanura juga menegaskan informasi yang beredar dalam bentuk narasi, flyer, maupun video tersebut merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan hasil penelitian resmi yang diterbitkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sebagai bentuk klarifikasi, Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Hanura mendatangi Kantor ICW di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 40 menit itu, rombongan Hanura diterima oleh Azim dan Maulana dari pihak ICW.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat DPP Hanura, Adil Supatra Akbar, mengatakan klarifikasi dilakukan untuk menjaga integritas dan nama baik partai di tengah beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan publik.
“DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga integritas serta nama baik partai,” ujarnya dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum OKK, Drs. H. Akhmad Muqowam di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Adil, hasil klarifikasi menunjukkan informasi yang beredar di media sosial telah melampaui bahkan berbeda dari hasil penelitian resmi ICW. Karena itu, informasi tersebut sepenuhnya berada di luar tanggung jawab ICW.
“Termasuk informasi yang menyebut adanya dua yayasan Partai Hanura dalam pengelolaan MBG, tidak pernah tercantum dan tidak ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan dan menjadi konsumsi publik,” tegasnya.
Hanura menyebut setelah mempelajari dokumen penelitian ICW berjudul Ada Siapa di Balik MBG?, tidak ditemukan satu pun kesimpulan yang menyatakan adanya yayasan milik Partai Hanura yang mengelola program tersebut.
Dalam laporan itu, ICW mencatat dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri, sebanyak 28 yayasan atau 27,45 persen memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi tersebut didasarkan pada keterkaitan individu dalam yayasan dengan partai politik, baik sebagai pengurus partai, peserta pemilu yang diusung partai, maupun pejabat publik hasil pemilu.
Penelusuran ICW juga menemukan empat anggota legislatif periode 2024–2029 yang menjadi bagian dari yayasan mitra MBG. Salah satunya adalah Raden Ayu Amrina Rosyada dari Partai Hanura yang tercatat sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
Namun, DPP Hanura menegaskan keterlibatan Raden Ayu Amrina Rosyada dalam yayasan tersebut merupakan kapasitas pribadi dan tidak memiliki hubungan organisatoris dengan partai.
“Keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi yang tidak memiliki hubungan organisatoris dengan Partai Hanura,” kata Adil.
Ia menambahkan, status Raden Ayu sebagai kader Hanura tidak serta-merta menjadikan Yayasan Sahabat Pelangi sebagai yayasan milik partai. Karena itu, tuduhan yang menyebut yayasan tersebut sebagai milik Hanura dinilai tidak benar dan menyesatkan.
Meski demikian, DPP Hanura memastikan akan memanggil Raden Ayu Amrina Rosyada melalui Dewan Kehormatan Partai untuk memberikan penjelasan resmi sesuai mekanisme organisasi dan prinsip akuntabilitas politik internal partai.
“Partai akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun kader, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, yang terbukti bertindak di luar tanggung jawab tugas partai maupun tugas negara,” tegas Adil.
Di sisi lain, Hanura menegaskan tetap mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis yang penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, partai menekankan pentingnya tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, serta sistem pengawasan yang kuat dalam pelaksanaannya.
“Partai Hanura mendukung program MBG untuk kepentingan rakyat, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” demikian pernyataan DPP Hanura. (ril/mer)