PONTIANAK, SP - Di tengah hutan-hutan Kalimantan Barat, kratom (Mitragyna speciosa) telah lama menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga. Daunnya diekspor ke berbagai negara dan menjadi komoditas bernilai tinggi yang menopang ekonomi masyarakat, terutama di wilayah Kapuas Hulu.
Namun di balik manfaat ekonominya, kratom terus menjadi perdebatan karena dinilai memiliki efek yang menyerupai narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2019 secara konsisten mendorong agar kratom dimasukkan ke dalam kategori Narkotika Golongan I. Alasannya, tanaman ini mengandung senyawa aktif yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Plt Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa kratom telah lama diajukan untuk masuk dalam daftar Narkotika. Menurutnya, penggunaan kratom dapat menimbulkan kecanduan, bahkan pada 2024 tercatat lebih dari seratus pengguna kratom menjalani rehabilitasi di bawah penanganan BNN.
Sebelumnya, pada 2019, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, Yunis Farida Oktoris Triana menyebut kratom memiliki efek psikoaktif yang memengaruhi mental dan perilaku. Ia bahkan memperingatkan bahwa bahayanya dapat meningkat drastis apabila senyawa aktifnya dimurnikan.
Meski demikian, hingga kini Kementerian Kesehatan belum menetapkan kratom sebagai narkotika. Pemerintah masih menunggu hasil kajian ilmiah yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lebih dulu melarang penggunaan kratom dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan melalui regulasi yang diterbitkan sejak 2016.
Kandungan dan Efek Kratom
Kratom mengandung lebih dari 40 jenis alkaloid, dengan dua senyawa utama yaitu mitragynine dan 7-hydroxymitragynine. Kedua zat tersebut bekerja pada reseptor opioid di otak, sehingga menghasilkan efek yang berbeda tergantung dosis yang dikonsumsi.
Pada dosis rendah, kratom bertindak sebagai stimulan yang dapat meningkatkan energi, fokus, dan kewaspadaan. Efek ini membuat sebagian orang menggunakannya untuk meningkatkan produktivitas atau mengurangi rasa lelah.
Namun pada dosis tinggi, efeknya berubah menyerupai morfin atau heroin. Pengguna dapat mengalami rasa euforia, kantuk, sedasi, hingga halusinasi ringan. Penggunaan berulang dalam jangka panjang juga berisiko menimbulkan toleransi dan ketergantungan.
Sejumlah penelitian internasional mencatat berbagai efek samping yang dikaitkan dengan konsumsi kratom, mulai dari insomnia, sembelit, gangguan hati, penurunan berat badan drastis, gangguan kognitif, hingga gejala putus obat ketika konsumsi dihentikan secara mendadak.
Lembaga kesehatan Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC), juga pernah melaporkan ratusan kasus efek samping serius yang berkaitan dengan penggunaan kratom. Karena alasan tersebut, sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia telah melarang penggunaannya.
Potensi Medis yang Masih Diteliti
Meski menuai kontroversi, sebagian peneliti menilai kratom memiliki potensi medis. Senyawa mitragynine disebut memiliki sifat analgesik atau pereda nyeri dan sedang diteliti sebagai alternatif terapi bagi ketergantungan opioid.
Beberapa studi menunjukkan mitragynine memiliki karakteristik yang mirip metadon, obat yang lazim digunakan dalam terapi rehabilitasi penyalahguna narkotika. Namun manfaat tersebut masih membutuhkan penelitian lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.
Karena itu, sejumlah pakar menilai keputusan terkait status hukum kratom harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat dan terbuka kepada publik.
Komoditas yang Mengubah Peta Bisnis Narkoba Dunia
Selain isu kesehatan, kratom juga menjadi perhatian karena dampaknya terhadap pasar narkotika global. BNN dan sejumlah lembaga internasional mengategorikan kratom sebagai bagian dari New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru.
Status hukumnya yang berbeda-beda di berbagai negara menciptakan celah yang dimanfaatkan jaringan perdagangan internasional. Di banyak negara, kratom dipasarkan sebagai teh herbal, suplemen relaksasi, atau produk alami, meskipun belum mendapat persetujuan resmi sebagai obat.
Indonesia sendiri, khususnya Kalimantan Barat (Kalbar), merupakan salah satu produsen dan eksportir kratom terbesar di dunia. Nilai ekonominya mencapai triliunan rupiah dan menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak petani.
Kondisi ini menempatkan pemerintah pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, negara harus melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan dan ketergantungan. Di sisi lain, terdapat kepentingan ekonomi yang menyangkut kehidupan ribuan keluarga petani dan pelaku usaha.
Mencari Jalan Tengah
Pakar Hukum Narkotika, Slamet Pribadi menilai persoalan kratom tidak bisa diselesaikan hanya dari satu sudut pandang. Menurutnya, diperlukan regulasi yang mampu menyeimbangkan aspek kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi.
Jika hasil penelitian membuktikan adanya risiko narkotika, maka penggunaan kratom harus diatur secara ketat melalui perizinan dan pengawasan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BNN, kepolisian, serta pemerintah daerah.
Perdebatan mengenai kratom pada akhirnya bukan hanya soal tanaman, tetapi juga menyangkut kesehatan publik, ekonomi daerah, perdagangan internasional, dan masa depan regulasi narkotika di Indonesia.
Selama hasil kajian ilmiah belum menghasilkan kesimpulan final, kratom akan tetap berada di wilayah abu-abu, yaitu dipuji sebagai "daun emas" yang menggerakkan ekonomi, sekaligus dicurigai sebagai ancaman baru dalam peta narkotika dunia.
Potensi Tersembunyi di Kalbar
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap besarnya potensi tanaman kratom di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.
Selain dimanfaatkan sebagai obat tradisional, kratom dinilai mampu mendorong ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, hingga membantu menjaga ekosistem bantaran sungai.
Melansir pada laman resmi BRIN (25/11/2025), peneliti Ahli Madya Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional Organisasi Riset Kesehatan BRIN, Slamet Wahyono, menjelaskan Kapuas Hulu menjadi salah satu sentra produksi kratom terbesar di Indonesia.
Menurutnya, daun kratom tidak hanya digunakan sebagai bahan obat tradisional, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi masyarakat setempat.
“Kratom juga merupakan salah satu hasil perkebunan di Kalbar yang berhasil menggeser peminatan terhadap hasil kebun lain, seperti karet,” ujar Slamet.
Slamet menjelaskan, tanaman kratom memiliki manfaat ekologis karena mampu tumbuh di bantaran sungai dan membantu mencegah abrasi.
Selain itu, pertumbuhan daun kratom yang cepat dan lebat dinilai berkontribusi dalam mengurangi efek rumah kaca.
Tanaman ini juga dapat dibudidayakan di kawasan hutan sehingga membuka peluang usaha hasil hutan bukan kayu bagi masyarakat.
“Tanaman ini bisa tumbuh di air dan regenerasi daunnya cukup cepat serta lebat,” katanya.
Menurut Slamet, tingginya nilai jual kratom turut menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kapuas Hulu, mulai dari proses penanaman, panen, hingga pascapanen.
Kratom juga disebut mudah dibudidayakan dengan dua metode utama sesuai kebutuhan pasar, yakni dikeringkan langsung atau melalui proses fermentasi.
Sejumlah pelaku usaha bahkan telah mengolahnya menjadi serbuk menggunakan mesin modern. Ia menilai peningkatan pendapatan petani kratom berdampak positif terhadap kondisi sosial masyarakat, termasuk membantu menekan angka putus sekolah dan kriminalitas.
“Dengan hasil panen yang cukup, masyarakat bisa menyekolahkan anak hingga ke luar daerah,” ujarnya.
Slamet mengungkapkan, pemanfaatan kratom sebagai obat tradisional juga ditemukan dalam data Riset Tumbuhan Obat dan Jamu (Ristoja) 2015.
Di Sulawesi Barat, etnis Galumpang memanfaatkan kratom untuk mengobati diare dan penyakit kulit. Sementara masyarakat Bencian di Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan daun kratom sebagai penghalus wajah.
Selain itu, masyarakat Kutai memanfaatkannya untuk perawatan pasca persalinan, sedangkan masyarakat Berau menggunakan kratom untuk mengatasi pegal, kelelahan, dan melancarkan haid.
Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Irwan Effendi, memaparkan potensi tumbuhan obat yang dimanfaatkan Suku O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam.
Menurutnya, kawasan TNAL memiliki ekosistem yang masih terjaga dengan keanekaragaman hayati tinggi.
Dari kawasan tersebut ditemukan 38 jenis tumbuhan obat dari 24 famili dengan 21 khasiat pengobatan.
Beberapa tanaman yang diteliti bersama BRIN antara lain Akar Togutil (Fibraurea sp.), Akar Kuning (Arcangelisia flava), Sarang Semut (Myrmecodia sp.), dan Galoba (Alpinia nutans).
“Eksplorasi dan koleksi spesies dilakukan oleh TNAL, sedangkan identifikasi senyawa aktif dilakukan di laboratorium BRIN,” kata Irwan. (tim)
FDA Amerika Serikat Soroti Risiko Kecanduan dan Kematian
PEMERINTAH Amerika Serikat terus memperketat pengawasan terhadap kratom, tanaman herbal yang banyak digunakan sebagai pereda nyeri dan alternatif untuk mengurangi gejala putus obat opioid.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran mengenai risiko kesehatan, termasuk potensi ketergantungan dan laporan kematian yang dikaitkan dengan penggunaannya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) hingga kini tetap memberikan peringatan keras terhadap penggunaan kratom. Lembaga tersebut menyatakan bahwa senyawa aktif dalam kratom memiliki efek yang menyerupai opioid dan berpotensi menimbulkan kecanduan serta ketergantungan.
Perdebatan mengenai kratom di Amerika Serikat masih berlangsung. Di satu sisi, otoritas kesehatan menilai produk tersebut memiliki risiko yang perlu diawasi secara ketat.
Di sisi lain, sebagian pengguna menganggap kratom sebagai alternatif untuk mengatasi nyeri kronis maupun membantu mengurangi ketergantungan terhadap opioid yang lebih kuat.
Data yang tersedia menunjukkan adanya peningkatan kasus kematian terkait overdosis yang melibatkan kratom.
Sejumlah penelitian mencatat bahwa kasus kematian yang terkait dengan penggunaan kratom meningkat dari sekitar 0,5 persen dari seluruh kematian terkait opioid pada 2016 menjadi sekitar 2 persen pada 2022.
Meski demikian, para peneliti juga mencatat bahwa sebagian besar kasus kematian tersebut melibatkan penggunaan beberapa zat sekaligus, sehingga sulit menyimpulkan bahwa kratom menjadi satu-satunya penyebab kematian.
Secara hukum, kratom belum dilarang di tingkat federal. Namun hingga 2025, sedikitnya tujuh negara bagian, yakni Alabama, Arkansas, Indiana, Louisiana, Rhode Island, Vermont, dan Wisconsin, telah melarang penggunaan maupun peredarannya. Larangan serupa juga berlaku di Washington, DC.
Pengawasan terhadap kratom semakin ketat setelah sejumlah pemerintah daerah mengambil langkah tersendiri. Pada Maret 2026, Los Angeles County menghentikan penjualan kratom dan produk turunannya, termasuk 7-hydroxymitragynine atau 7-OH, menyusul kasus kematian akibat overdosis yang menimbulkan perhatian publik.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan kelompok advokasi pengguna kratom. Mereka menilai pelarangan dapat mendorong sebagian pengguna kembali menggunakan opioid ilegal yang memiliki risiko kematian lebih tinggi.
Sementara itu, kalangan regulator berpendapat bahwa pembatasan diperlukan hingga tersedia bukti ilmiah yang lebih kuat mengenai keamanan dan manfaat kratom bagi kesehatan.
Hingga 2026, status kratom di Amerika Serikat masih berada dalam situasi yang belum sepenuhnya jelas. Pemerintah federal belum menerapkan larangan nasional, tetapi berbagai negara bagian dan pemerintah lokal terus memperketat regulasi sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan. (rtr/cnn)