Ponticity post authorKiwi 10 Juni 2026

Dosen Sejarah Untan Bantah Keras Informasi Penipuan Terkait Dirinya di Medsos

Photo of Dosen Sejarah Untan Bantah Keras Informasi Penipuan Terkait Dirinya di Medsos Syafarudin Usman, Dosen Sejarah Untan (Baju Safari Hitam)

PONTIANAK, SP - Dosen Sejarah Untan Syafaruddin Usman membantah keras informasi di medsos yang menyatakan dirinya melakukan penipuan atau penggelapan sebesar Rp500 juta yang disebarkan Lawyer Muda Kalbar lewat medsos.

"Informasi tersebut menyesatkan dan pembunuhan karakter," kata Syafarudin Usman, Rabu (10/6) di Pontianak.

Di medsos yang disebarkan Lawyer muda Kalbar dinyatakan resmi melaporkan Syafarudin Usman, Sejarawan Kalbar, eks Ketua DKPP Kalbar dan juga Dosen Untan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp500 juta.

Menurut Kuasa Hukum Syafarudin Usman, dengan adanya tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Syafarudin Usman melalui medsos ini merupakan tindakan pidana dan pencemaran nama baik. "Kami akan melakukan upaya hukum dan kalau perlu melaporkan kasus ini ke polisi," ujar Deden Kurnia SH.

"Kami melihat, mendengar dan menganalisa terhadap unggahan narasi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya (lawyer muda kablar) kami menilai telah adanya penyederhanaan fakta yang sangat serius. Fakta-fakta penting yang bersifat material tidak disampaikan secara utuh, sehingga publik hanya menerima satu versi cerita di medsos. Ketika hanya satu sisi yang disampaikan, maka yang terbentuk bukan pemahaman hukum, melainkan persepsi asumsi yang diarahkan kepada klien kami (Syafarudin Usman)," ujar Deden.

Contoh konkret, kata Deden, terdapat pernyataan di medos bahwa klien kami (Syafarudin Usman) tidak memperlihatkan itikad baik, tidak pernah melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya. Kami tegaskan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan dapat kami buktikan secara dokumen. Fakta pelaksanaan prestasi itu ada, terdokumentasi, dan dapat diuji dalam forum hukum yang tepat," kata Deden.

Persoalan dengan menuding Syafarudin Usman melakukan penipuan dan penggelapan yang disampaikan di medsos oleh klien Lawyer Muda Kalbar menurut Deden, awalnya terkait kerjasama pekerjaan antara Syafarudin Usman dan klien Lawyer Muda Kalbar yang berinisial H.

"Kami akan melakukan somasi ke H dan Lawyer Muda Kalbar, bila perlu melakukan laporan pidana pencemaran nama baik atau pembunuhan karakter ke Polisi," ujar Deden.(Odie)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda