Ponticity post authorelgiants 11 Juni 2026

Klaim Miliki Bukti dan Siapkan Langkah Hukum, Syafaruddin Usman Bantah Dugaan Penipuan Rp600 Juta

Photo of Klaim Miliki Bukti dan Siapkan Langkah Hukum, Syafaruddin Usman Bantah Dugaan Penipuan Rp600 Juta

PONTIANAK, SP – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama akademisi sekaligus sejarawan Kalimantan Barat (Kalbar), Syafaruddin Daeng Usman, terus berkembang.

Setelah laporan resmi dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian daerah (Ditreskirmum Polda) Kalbar oleh Hamdani melalui kuasa hukumnya, Syafaruddin akhirnya angkat bicara dan menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang beredar di ruang publik.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebut Syafaruddin dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pengadaan logistik Pemilu dan Pilkada dengan nilai kerugian yang diklaim mendekati Rp600 juta.

Namun di hadapan sejumlah wartawan yang hadir di kediamannya di Pontianak, Rabu (10/6/2026), Syafaruddin bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Teras Justitia membantah keras berbagai tuduhan tersebut.

Mereka menilai informasi yang berkembang selama beberapa hari terakhir hanya menampilkan satu sisi cerita dan berpotensi membentuk opini publik sebelum seluruh fakta diuji dalam proses hukum.

 Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, Hamdani melalui kuasa hukumnya, Rusliyadi dari Lawyer Muda Kalbar, melaporkan Syafaruddin Daeng Usman ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada 5 Juni 2026.

Dalam konferensi pers yang kemudian diunggah melalui media sosial, Rusliyadi menyebut kliennya mengalami kerugian hampir Rp600 juta yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan kebutuhan Pemilu dan Pilkada pada 2023.

Menurut pihak pelapor, Syafaruddin disebut menawarkan pekerjaan pengadaan berbagai kebutuhan pemilu tanpa melalui mekanisme lelang.

Barang-barang yang disebut menjadi objek pengadaan antara lain topi, kaos, bantalan pencoblosan, tinta, hingga alat tulis kantor.

Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari percakapan WhatsApp, rekaman komunikasi, bukti transfer dana, kuitansi pembelian barang hingga dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, kuasa hukum pelapor juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pengadaan.

"Kami meminta Polda Kalbar segera memeriksa pihak-pihak terkait dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan," ujar Rusliyadi dalam keterangannya.

 Gelar Klarifikasi Terbuka

Menanggapi tuduhan tersebut, Syafaruddin mengundang pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media untuk menghadiri konferensi pers di kediamannya.

Dalam surat undangan yang disebarkan sebelumnya, ia menyatakan forum tersebut digelar sebagai upaya memberikan penjelasan secara langsung sekaligus menghadirkan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Menurut Syafaruddin, publik berhak memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang sedang terjadi.

"Kami mengundang rekan-rekan media untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang terkait pemberitaan tersebut. Kami juga ingin menyampaikan fakta-fakta serta klarifikasi secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 Fakta Material yang Tidak Disampaikan

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Syafaruddin, Deden Kurnia, menyatakan pihaknya menghormati laporan polisi yang diajukan oleh Hamdani sebagai hak setiap warga negara.

Namun demikian, mereka menilai terdapat sejumlah fakta penting yang tidak disampaikan secara utuh kepada publik. Menurut Deden, narasi yang berkembang saat ini cenderung menyederhanakan persoalan dan berpotensi menyesatkan opini masyarakat.

"Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan pelapor. Namun setelah kami melihat, mendengar, dan menganalisis berbagai narasi yang beredar, kami menilai ada fakta-fakta material yang tidak disampaikan secara lengkap sehingga publik hanya menerima satu versi cerita," kata Deden.

Ia menilai kondisi tersebut berbahaya karena dapat menggeser proses hukum dari ruang pembuktian menjadi ruang pembentukan opini publik atau trial by press.

"Ketika hanya satu sisi yang disampaikan, yang terbentuk bukan pemahaman hukum yang utuh, melainkan persepsi yang diarahkan kepada klien kami," ujarnya.

 Kesepakatan Damai dan Pembayaran Rp250 Juta

Salah satu poin utama yang disampaikan pihak Syafaruddin adalah adanya kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dibuat kedua pihak pada September 2025.

Menurut Deden, kesepakatan tersebut menjadi fakta penting yang selama ini tidak banyak diketahui publik. Ia menyebut kliennya telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disepakati bersama.

Sebagai bentuk pelaksanaan kesepakatan tersebut, Syafaruddin disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp250 juta pada 14 Februari 2026.

Dana tersebut disebut sebagai realisasi dari penyelesaian yang telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

"Pernyataan bahwa klien kami tidak memiliki iktikad baik adalah fakta yang tidak benar. Pelaksanaan prestasi itu ada, terdokumentasi, dan dapat dibuktikan secara hukum," tegas Deden.

Menurutnya, seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan tersebut telah disiapkan dan dapat diuji dalam forum hukum yang berwenang.

 Bantah Kerugian Rp600 Juta

Tim Teras Justitia juga membantah klaim kerugian yang disebut mendekati Rp600 juta. Menurut mereka, angka tersebut tidak pernah menjadi bagian dari kesepakatan yang dibuat kedua pihak.

Deden menyatakan bahwa yang pernah disepakati dalam proses penyelesaian hanyalah pemberian uang tali asih sebesar Rp250 juta.

Karena itu, pihaknya menilai angka kerugian yang beredar saat ini masih perlu dibuktikan secara hukum.

"Angka hampir Rp600 juta yang disampaikan ke publik itu menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang kami ketahui dan tidak pernah menjadi bagian dari kesepakatan yang dibuat para pihak," ujarnya.

 Langkah Hukum dan Hak Jawab

Selain memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum Syafaruddin juga mengaku tengah melakukan inventarisasi berbagai pernyataan yang beredar di media massa maupun media sosial.

Mereka menilai ada sejumlah informasi yang berpotensi merugikan nama baik kliennya. Karena itu, Teras Justitia membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan pernyataan yang tidak sesuai fakta atau menimbulkan kerugian terhadap Syafaruddin.

"Kami sedang melakukan pendokumentasian terhadap seluruh pernyataan yang telah beredar. Setiap informasi yang disampaikan di ruang publik tetap memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak akurat atau merugikan pihak lain," kata Deden.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Kalbar dan meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 Menunggu Pembuktian Hukum

Hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap awal penanganan aparat penegak hukum.

Pihak pelapor meyakini telah memiliki bukti yang cukup untuk mendukung laporannya, sementara pihak terlapor membantah tuduhan tersebut dan mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan adanya penyelesaian serta pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati.

Dengan munculnya dua versi yang saling bertolak belakang, publik kini menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian hukum yang akan menentukan fakta sebenarnya di balik dugaan kasus yang menyeret nama mantan anggota DKPP Kalbar tersebut.

Sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak yang terlibat tetap berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda